Moralitas Kekuasaan Dan Krisis Adab Kepemimpinan Dalam Tradisi Kasultanan Jawa

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 04:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

i

Oplus_0

Buserpantura.id  | Kamis 13 November 2025 — Inti dari moralitas kekuasaan adat dan kepemimpinan tradisional.Mari kita telaah dari perspektif antropologi, sejarah, dan etika kepemimpinan Kasultanan Jawa.

1. Makna Sejati Sultan dalam Tradisi Jawa

Dalam falsafah Jawa, seorang Sultan bukan sekadar penguasa, melainkan “Payung Agung” pelindung rakyat dan keluarganya.

Ada pepatah kuno yang menjadi dasar moral kepemimpinan di lingkungan Kraton:

“Manunggaling kawula lan gusti, sejatine ratu iku ngawula marang rakyat.”

(Bersatunya rakyat dan pemimpin; sejatinya raja adalah pelayan rakyatnya.)

Dalam pandangan antropologi Jawa, Sultan sejati tidak akan menghukum darah sendiri, kecuali bila terjadi pelanggaran moral yang amat berat.

Bila terjadi kesalahpahaman, penyelesaiannya ditempuh melalui rembug dalem (musyawarah internal keluarga), bukan melalui kriminalisasi.

Apabila seorang Sultan menggunakan kekuasaan hukum negara untuk memenjarakan saudara darah dalemnya, maka tindakan itu dipandang murtad secara budaya Jawa.

Hal tersebut berarti telah memutus tali paseduluran yang menjadi inti dari makna Kraton sebagai simbol harmoni semesta Hamemayu Hayuning Bawana.

2. Perspektif Antropologi Hukum

Antropologi hukum menegaskan bahwa:

“Hukum adat dan kekuasaan raja tidak boleh mencederai keseimbangan sosial keluarga, karena darah adalah simbol legitimasi moral.”

Dengan demikian, bila seorang Sultan menjerat saudaranya sendiri dengan instrumen hukum pidana — terlebih tanpa bukti kuat — maka tindakan itu bukan sekadar pelanggaran terhadap hukum positif, melainkan pengkhianatan terhadap nilai-nilai budaya Kasultanan Jawa.

Dalam sistem kerajaan tradisional Jawa, perselisihan antar bangsawan diselesaikan melalui jalan spiritual dan musyawarah, seperti ngalap berkah leluhur atau ngruwat dosa keluarga, bukan melalui perkara pidana.

Sebab, kehormatan keluarga lebih tinggi nilainya daripada gengsi kekuasaan.

 

3. Tinjauan Sosiologi Hukum

Dari sudut pandang sosiologi hukum, tindakan menggunakan kekuasaan istimewa untuk menekan anggota keluarga sendiri mencerminkan penyalahgunaan struktur sosial yang seharusnya berfungsi menjaga keharmonisan.

Baca Juga:  Kompak Dan Sehat Bersama, DWP Lapas Pati Gelar Senam Dan Rapat Bulanan

Fenomena semacam ini menunjukkan bahwa keistimewaan Yogyakarta telah kehilangan ruh kebudayaannya berubah dari feodalisme moralistik menjadi feodalisme legalistik.

Pertanyaan moral yang muncul pun tidak bisa dihindari:

“Layakkah disebut Daerah Istimewa bila keistimewaannya digunakan bukan untuk melindungi, melainkan untuk menghancurkan saudara sendiri?”

 

4. Nilai Adiluhung Kasultanan yang Seharusnya Dijaga

Dalam Serat Wulangreh karya Sri Susuhunan Pakubuwono IV tertulis:

“Aja dumeh kuwasa, lali marang sedulur lan kawula.”

(Jangan karena berkuasa, lalu lupa kepada saudara dan rakyat kecil.)

Makna ajaran ini jelas: kekuasaan bukan alat pembalasan, melainkan amanah luhur dari Tuhan dan leluhur.

Apabila seorang Sultan menindas darahnya sendiri, maka “wahyu kedhaton” berkah spiritual dan legitimasi moral kerajaan dianggap telah pergi.

Sebab, kepemimpinan tanpa adab, asih, lan asuh bukan lagi kepemimpinan adiluhung, melainkan kekuasaan yang kehilangan arah.

 

5. Refleksi Kritis

Keistimewaan Jogja sejatinya bukan karena figur Sultan semata,

melainkan karena rakyatnya, budayanya, dan warisan moral leluhurnya.

Apabila keistimewaan itu dipakai untuk:

mengkriminalisasi saudara sendiri,

memutarbalikkan nilai-nilai leluhur,

serta menolak musyawarah adat,

maka Jogja kehilangan makna “istimewa”-nya tinggal nama tanpa jiwa, simbol tanpa nilai.

 

Kesimpulan

Seorang Sultan tidak layak disebut pemimpin adiluhung bila:

tidak mampu menjaga kehormatan darah dalemnya,

menggunakan hukum negara untuk menindas sesama trah,

serta mengabaikan nilai luhur adat dan welas asih.

Keadilan bukan semata pasal hukum, melainkan cermin nurani raja sebagai bapak rakyat dan penjaga warisan leluhur.

Ketika nurani itu mati, maka kekuasaan kehilangan moralitasnya dan adat kehilangan makna sucinya.

 

Pandangan Budaya Hukum LBH Sapu Jagad

“Keadilan tanpa welas asih bukanlah keadilan,

dan kekuasaan tanpa adab bukanlah kepemimpinan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Ngoro Lakukan Pengecekan dan Monitoring Lahan Jagung Wilayah Binaannya
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Layani 2.500 Warga Gratis di RS Bhayangkara Jombang
DPD PNJ JAWA TENGAH RESMI TERBITKAN SK MANDAT KETUA DPC PNJ KABUPATEN GROBOGAN
DPD PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) JAWA TENGAH SERAHKAN MANDAT KEPENGURUSAN DPC TEMANGGUNG
PENYERAHAN SK PENGURUS PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) DPC BOYOLALI, DPC SEMARANG DAN KOORDINATOR SOLO RAYA
Ketua PBH FERADI WPI Subang Dampingi Warga Terkait Dugaan Penyalahgunaan Proses Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Pengecekan Lahan Jagung oleh Kapolsek Tembelang dalam Mendukung Ketahanan Pangan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:39 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Ngoro Lakukan Pengecekan dan Monitoring Lahan Jagung Wilayah Binaannya

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:00 WIB

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Layani 2.500 Warga Gratis di RS Bhayangkara Jombang

Senin, 22 Juni 2026 - 16:16 WIB

DPD PNJ JAWA TENGAH RESMI TERBITKAN SK MANDAT KETUA DPC PNJ KABUPATEN GROBOGAN

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:10 WIB

DPD PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) JAWA TENGAH SERAHKAN MANDAT KEPENGURUSAN DPC TEMANGGUNG

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:49 WIB

PENYERAHAN SK PENGURUS PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) DPC BOYOLALI, DPC SEMARANG DAN KOORDINATOR SOLO RAYA

Berita Terbaru