Wartawan Ditangkap dalam OTT, Muncul Dugaan Rekayasa Kasus

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | SURABAYA – Penangkapan seorang wartawan Mabesnews.tv, Muhammad Amir Asnawi (42), oleh Unit Resmob Polres Mojokerto menuai sorotan. Advokat asal Surabaya, Dodik Firmansyah, SH, menilai terdapat dugaan kejanggalan dalam proses penangkapan tersebut.

Menurut Dodik, ada indikasi skenario atau “jebakan” yang melibatkan oknum tertentu untuk menjerat wartawan tersebut dengan tuduhan pemerasan.

“Seharusnya kepolisian, pengacara, dan wartawan bisa bersinergi. Bukan justru wartawan dijadikan sasaran dengan tuduhan pemerasan bernilai kecil. Ini patut dipertanyakan, apakah benar OTT atau ada unsur lain seperti dendam terkait pemberitaan,” ujar Dodik dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).

Ia menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi, terutama dalam menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah.

Namun, ia juga menyoroti masih adanya praktik kriminalisasi dan intimidasi terhadap jurnalis.
Lebih lanjut, Dodik meminta aparat penegak hukum mendalami latar belakang kasus ini, termasuk dugaan praktik jual beli rehabilitasi narkoba yang disebut-sebut menjadi konteks awal perkara.

“Jika memang ada permintaan sejumlah uang kepada keluarga korban narkoba dengan dalih rehabilitasi, hal itu juga harus ditelusuri. Jangan sampai ada praktik yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

 

Kronologi Penangkapan

Muhammad Amir Asnawi diamankan pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di sebuah kafe di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto, saat bertemu dengan Wahyu Suhartatik (47). Dalam operasi tersebut, polisi menyita uang sebesar Rp3 juta yang dimasukkan dalam amplop.

Selain itu, turut diamankan dua kartu identitas wartawan serta satu unit sepeda motor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menyatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan.

“Kami menerima informasi adanya dugaan pemerasan, kemudian tim bergerak dan mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti uang Rp3 juta,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).

Baca Juga:  KORPS MARINIR HADIR UNTUK RAKYAT: GELAR BAkTI KESEHATAN, BAKTI SOSIAL, DAN MENGHIJAUKAN LAMPUNG

Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan operasi tangkap tangan (OTT) berdasarkan laporan korban.

“Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan polisi. Dalam prosesnya ditemukan unsur dugaan pemerasan, termasuk adanya komunikasi, penyerahan uang, serta indikasi intimidasi,” jelasnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara ini.

 

Keterangan Pelapor

Sementara itu, Wahyu Suhartatik yang merupakan pengacara sekaligus bagian dari lembaga rehabilitasi narkoba di Sidoarjo, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari komunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai wartawan.

Ia mengaku dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan uang dalam proses rehabilitasi dua pasien narkoba. Namun, ia membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa proses rehabilitasi telah sesuai prosedur berdasarkan rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
Wahyu juga menyebut dirinya diminta sejumlah uang agar pemberitaan yang telah dipublikasikan dapat diturunkan.

“Saya diminta sejumlah uang untuk menghapus berita. Saat pertemuan, yang bersangkutan meminta Rp5 juta, namun saya hanya menyerahkan Rp3 juta,” ungkapnya.

Setelah penyerahan uang tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Muhammad Amir Asnawi.

 

Catatan

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah pihak berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional, serta mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas Yonif 743/PSY Berikan Layanan Kesehatan Gratis Door To Door Di Kampung Talilime
Santunan Dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Dan Dhuafa Roudlotul Jannah Diselenggarakan Oleh Haji Nuur Hadi Di Sambibulu Taman Sidoarjo
Semarak Ramadhan, Mushola Yahya’ Arifin Pemalang Gelar Buka Puasa Bersama dan Tadarus Al-Qur’an
Kodam Iskandar Muda Gelar Bazar Ramadhan di Blang Padang
Pastikan Mudik Aman, Polres Jombang Kerahkan Personel dalam Operasi Ketupat Semeru 2026
Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Terima Santunan dalam Peringatan Nuzulul Qur’an di Jombang
Perhutani KPH Jombang Bulan Ramadhan Jalin Silahturahmi Bersama Pensiunan Dan Gelar Doa Bersama
Hangatnya Ramadan di Trenggalek, Persit KCK Cabang XX Dim 0806 Berbagi Takjil bagi Pengguna Jalan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:27 WIB

Wartawan Ditangkap dalam OTT, Muncul Dugaan Rekayasa Kasus

Senin, 16 Maret 2026 - 13:35 WIB

Satgas Yonif 743/PSY Berikan Layanan Kesehatan Gratis Door To Door Di Kampung Talilime

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:13 WIB

Santunan Dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Dan Dhuafa Roudlotul Jannah Diselenggarakan Oleh Haji Nuur Hadi Di Sambibulu Taman Sidoarjo

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:33 WIB

Semarak Ramadhan, Mushola Yahya’ Arifin Pemalang Gelar Buka Puasa Bersama dan Tadarus Al-Qur’an

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:54 WIB

Kodam Iskandar Muda Gelar Bazar Ramadhan di Blang Padang

Berita Terbaru

Berita

Wartawan Ditangkap dalam OTT, Muncul Dugaan Rekayasa Kasus

Selasa, 17 Mar 2026 - 06:27 WIB

Berita

Kodam Iskandar Muda Gelar Bazar Ramadhan di Blang Padang

Jumat, 13 Mar 2026 - 12:54 WIB