Wartawan Ditangkap dalam OTT, Muncul Dugaan Rekayasa Kasus

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | SURABAYA – Penangkapan seorang wartawan Mabesnews.tv, Muhammad Amir Asnawi (42), oleh Unit Resmob Polres Mojokerto menuai sorotan. Advokat asal Surabaya, Dodik Firmansyah, SH, menilai terdapat dugaan kejanggalan dalam proses penangkapan tersebut.

Menurut Dodik, ada indikasi skenario atau “jebakan” yang melibatkan oknum tertentu untuk menjerat wartawan tersebut dengan tuduhan pemerasan.

“Seharusnya kepolisian, pengacara, dan wartawan bisa bersinergi. Bukan justru wartawan dijadikan sasaran dengan tuduhan pemerasan bernilai kecil. Ini patut dipertanyakan, apakah benar OTT atau ada unsur lain seperti dendam terkait pemberitaan,” ujar Dodik dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).

Ia menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi, terutama dalam menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah.

Namun, ia juga menyoroti masih adanya praktik kriminalisasi dan intimidasi terhadap jurnalis.
Lebih lanjut, Dodik meminta aparat penegak hukum mendalami latar belakang kasus ini, termasuk dugaan praktik jual beli rehabilitasi narkoba yang disebut-sebut menjadi konteks awal perkara.

“Jika memang ada permintaan sejumlah uang kepada keluarga korban narkoba dengan dalih rehabilitasi, hal itu juga harus ditelusuri. Jangan sampai ada praktik yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

 

Kronologi Penangkapan

Muhammad Amir Asnawi diamankan pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di sebuah kafe di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto, saat bertemu dengan Wahyu Suhartatik (47). Dalam operasi tersebut, polisi menyita uang sebesar Rp3 juta yang dimasukkan dalam amplop.

Selain itu, turut diamankan dua kartu identitas wartawan serta satu unit sepeda motor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menyatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan.

“Kami menerima informasi adanya dugaan pemerasan, kemudian tim bergerak dan mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti uang Rp3 juta,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).

Baca Juga:  Patroli Siskamling Koramil 15/Dolok Pardamean Bersama Warga Wujudkan Lingkungan Aman Dan Kondusif

Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan operasi tangkap tangan (OTT) berdasarkan laporan korban.

“Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan polisi. Dalam prosesnya ditemukan unsur dugaan pemerasan, termasuk adanya komunikasi, penyerahan uang, serta indikasi intimidasi,” jelasnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara ini.

 

Keterangan Pelapor

Sementara itu, Wahyu Suhartatik yang merupakan pengacara sekaligus bagian dari lembaga rehabilitasi narkoba di Sidoarjo, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari komunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai wartawan.

Ia mengaku dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan uang dalam proses rehabilitasi dua pasien narkoba. Namun, ia membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa proses rehabilitasi telah sesuai prosedur berdasarkan rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
Wahyu juga menyebut dirinya diminta sejumlah uang agar pemberitaan yang telah dipublikasikan dapat diturunkan.

“Saya diminta sejumlah uang untuk menghapus berita. Saat pertemuan, yang bersangkutan meminta Rp5 juta, namun saya hanya menyerahkan Rp3 juta,” ungkapnya.

Setelah penyerahan uang tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Muhammad Amir Asnawi.

 

Catatan

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah pihak berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional, serta mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:49 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:24 WIB

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:45 WIB

Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

Berita Terbaru