Kasus Innova Di Polsek Bandongan Magelang Berlanjut, Nurohim Laporkan Dugaan Ketidakprofesionalan Ke Bid Propam Polda Jateng

- Penulis

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Semarang — Perkara dugaan penguasaan kembali satu unit Toyota Innova tahun 2009 yang dimediasi di Polsek Bandongan, Kabupaten Magelang, berlanjut ke tingkat Polda. Pada Minggu, 15 Februari 2026, Nurohim secara resmi menyampaikan laporan kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah terkait proses penanganan dan mediasi yang dilakukan di tingkat Polsek.

Perkara ini bermula dari transaksi pembelian satu unit Toyota Innova hitam tahun 2009 pada 12 Desember 2025 dari penjual berinisial D.S. dengan nilai Rp110 juta. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni transfer Rp75 juta dan pembayaran tunai Rp35 juta. Kendaraan diserahkan beserta STNK, sementara BPKB disebut masih dalam proses pengurusan.

Selama kurang lebih satu bulan kendaraan berada dalam penguasaan pembeli tanpa kendala. Namun pada 23 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, penjual meminta mobil dipinjam sementara dengan alasan berkaitan dengan perkara tertentu. Kendaraan kemudian diserahkan di Rest Area Merapisari.

Keesokan harinya, penjual menyampaikan bahwa mobil berada di Polda Semarang sebagai barang bukti. Namun pada 24 Januari 2026, kendaraan tersebut ditemukan terparkir di rumah penjual. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan karena keterangan yang diterima berbeda dengan kondisi di lapangan.

Pada 27 Januari 2026, Nurohim mendatangi Polsek Bandongan untuk menyampaikan laporan. Pada hari yang sama dilakukan mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian. Dalam proses tersebut, penjual menyatakan akan mengembalikan mobil dengan syarat mengganti velg terlebih dahulu selama kurang lebih lima menit dan akan didampingi dua kanit. Usulan tersebut diterima dalam forum mediasi.

Namun setelah menunggu hampir satu jam, pihak kepolisian menyampaikan bahwa penjual membawa kendaraan dan tidak diketahui keberadaannya. Hingga saat ini, kendaraan tersebut belum kembali ke tangan pembeli.

Sebagai tindak lanjut, pada Minggu, 15 Februari 2026, Nurohim menyampaikan laporan resmi ke Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.Si., di kantor Polda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No. 1, Semarang.

Dalam surat laporannya, Nurohim memaparkan secara rinci kronologi transaksi, proses peminjaman kendaraan, perubahan keterangan mengenai keberadaan mobil, hingga mediasi di Polsek Bandongan yang berujung pada tidak diketahuinya kembali keberadaan kendaraan tersebut.

Laporan tersebut juga ditujukan untuk mengadukan dugaan ketidakprofesionalan oknum anggota Polsek Bandongan berinisial P dan S dalam proses penanganan serta mediasi perkara.

“Saya datang untuk mengadukan dugaan ketidakprofesionalan oknum Polsek Bandongan. Dalam proses mediasi yang kami jalani, awalnya berjalan lancar, namun pada akhirnya mobil kembali tidak diketahui keberadaannya.

Baca Juga:  Polantas Menyapa, Satlantas Polres Jepara Berikan Reward Dan Maksimalkan Pelayanan Humanis 

Saya sebelumnya melaporkan dugaan penipuan ke Polsek Bandongan, tetapi saya menilai penanganannya kurang profesional,” ujar Nurohim kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa pelaporan ke Bid Propam dilakukan agar terdapat pemeriksaan internal terhadap prosedur dan mekanisme pendampingan yang terjadi saat mediasi berlangsung.

Dalam suratnya, Nurohim juga menyatakan bahwa hingga laporan dibuat, kendaraan belum kembali dan dirinya merasa mengalami kerugian secara materiil maupun immateriil.

Proses penyampaian laporan tersebut didampingi oleh kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan bersama tim FERADI WPI.

Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku pimpinan Firma Hukum Subur Jaya sekaligus Ketua Umum FERADI WPI yang bertindak sebagai kuasa hukum, menyampaikan bahwa laporan diterima dengan baik oleh pihak Bid Propam Polda Jawa Tengah.

“Kami mengapresiasi pelayanan Bid Propam Polda Jawa Tengah yang tetap menerima dan memberikan pelayanan meskipun hari ini merupakan hari libur. Proses administrasi berjalan dengan baik,” ujar Donny Andretti.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal dua aspek perkara yang sedang berjalan.

“Kami akan mengawal dua perkara sekaligus, yakni pelaporan di Propam terkait dugaan ketidakprofesionalan oknum, serta proses di Ditreskrimum terkait dugaan tindak pidana penipuan. Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Donny juga menyampaikan harapan agar pemeriksaan internal berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi pelapor.

Bid Propam Polda Jawa Tengah memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik maupun prosedur oleh anggota kepolisian. Dengan adanya laporan ini, proses internal diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan memberikan kejelasan atas peristiwa yang terjadi dalam mediasi tersebut.

Perkara ini turut menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum dalam transaksi kendaraan bermotor serta tata kelola penanganan laporan masyarakat di tingkat kepolisian sektor.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polsek Bandongan maupun Polda Jawa Tengah terkait substansi laporan yang diajukan ke Bid Propam. Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan tanggung jawab jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TIM FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN – FERADI WPI DAMPINGI KORBAN LAPORAN DUGAAN KETIDAKPROFESIONALAN PENANGANAN PERKARA DI POLSEK BANDONGAN KE BIDPROPAM POLDA JATENG
Adv. Donny Andretti Dampingi Nurohim Laporkan Perkara Innova Ke Bid Propam Polda Jateng
Valentine’s Day Bagi Ketua Umum FERADI WPI
Dugaan ‘FH” Oknum KPKNL Jakarta III Dan BCA Ada Pemufakatan Jahat Dalam Proses Lelang Aset Meilan Purnamawaty, Ujar M. ARIFIN
CYBERTNI.ID Konsisten Berbagi, 100 Kotak Nasi Bungkus Dibagikan Di Depan Kodim Jombang
2 Aset Agunan di BCA Senilai Estimasi 15M Dilelang Dengan Nilai hlHanya Sekitar 8M. M.ARIFIN Kecewa Dengan KPNKL JAKARTA III
Sinergitas Perhutani KPH Jombang Dan Polri Jaga Kelestarian Hutan Di Nganjuk
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolres Berikan Arahan Pelajar SMK PGRI 1 Jombang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:39 WIB

TIM FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN – FERADI WPI DAMPINGI KORBAN LAPORAN DUGAAN KETIDAKPROFESIONALAN PENANGANAN PERKARA DI POLSEK BANDONGAN KE BIDPROPAM POLDA JATENG

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:22 WIB

Adv. Donny Andretti Dampingi Nurohim Laporkan Perkara Innova Ke Bid Propam Polda Jateng

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:07 WIB

Kasus Innova Di Polsek Bandongan Magelang Berlanjut, Nurohim Laporkan Dugaan Ketidakprofesionalan Ke Bid Propam Polda Jateng

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:18 WIB

Valentine’s Day Bagi Ketua Umum FERADI WPI

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:18 WIB

Dugaan ‘FH” Oknum KPKNL Jakarta III Dan BCA Ada Pemufakatan Jahat Dalam Proses Lelang Aset Meilan Purnamawaty, Ujar M. ARIFIN

Berita Terbaru

Berita

Valentine’s Day Bagi Ketua Umum FERADI WPI

Sabtu, 14 Feb 2026 - 07:18 WIB