Tabrak Lari Di Sragen Terungkap, Pelaku Sempat Matikan HP Untuk Hilangkan Jejak

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id |SRAGEN, Senin 27 Oktober 2025 – Polisi akhirnya berhasil mengungkap kronologi dan penyebab kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan empat orang di Jalan Gedongan–Pungsari, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, pada Senin (27/10/2025) malam.

Kasus ini sempat menggemparkan masyarakat lantaran pelaku tabrak lari sempat melarikan diri hingga ke wilayah Surakarta.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Lantas Iptu Kukuh Tirta Satrio Leksono, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jateng berhasil mengungkap secara utuh kronologi kejadian serta identitas pelaku.

“Dari hasil penyelidikan mendalam, termasuk analisis rekaman CCTV dan olah TKP, kami simpulkan bahwa penyebab utama kecelakaan adalah kelalaian pengemudi mobil pick up Mitsubishi L300 dengan nomor polisi AD-8205-DE,” terang Iptu Kukuh saat menggelar konferensi pers sore ini, Selasa (28/10/2025).

Kecelakaan maut tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD-5065-AHE yang dikendarai oleh Saiful Anwar (32), warga Jengglong, Jembangan, Plupuh, bersama tiga pemboncengnya, Unik Yuwanti (29), Alikha Nafisha Anwar (11), dan Amira Syarifatil Anwar (5). Akibat benturan keras, dua korban tewas di lokasi, sementara dua lainnya meninggal dunia di RSUD Gemolong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi mobil pick up berinisial R (38), warga Mojo, Karangmalang, Sragen, melaju dari arah selatan menuju utara. Saat berada di jalan lurus, pelaku melihat pengendara motor yang oleng di depannya pada jarak sekitar 10 meter. Namun, pelaku tidak berupaya melakukan pengereman atau menghindar.

“Padahal jarak pandang masih memungkinkan untuk mengerem atau menghindar. Tapi pelaku tetap melaju hingga menabrak sepeda motor tersebut. Lampu jarak jauh kendaraan juga dalam kondisi mati,” ujar Kasat Lantas.

Setelah kejadian, pelaku sempat turun dari kendaraan, namun bukannya menolong korban, ia justru meninggalkan lokasi dan melarikan diri menuju Solo.

Dalam pelariannya, pelaku bahkan melewati dua kantor polisi tanpa melapor, lalu mematikan ponselnya untuk menghilangkan jejak.

Menindaklanjuti laporan warga, tim gabungan Satlantas Polres Sragen bersama Unit Resmob segera melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa puluhan rekaman CCTV di sepanjang jalur Sragen–Plupuh–Solo dan menemukan kendaraan yang identik berdasarkan ciri-ciri fisik seperti lampu, pengaman, dan stiker kaca belakang.

Baca Juga:  KASUS PEMBUNUHAN DI MOJOAGUNG: SUAMI SIRI HABISI KORBAN, PELAKU DITANGKAP DI LAMPUNG

“Dari hasil pencocokan, kami menemukan satu kendaraan yang identik dengan kendaraan yang terekam di CCTV. Setelah berkoordinasi dengan Samsat untuk melacak nomor polisi, kami dapatkan alamat pemiliknya,” jelas Iptu Kukuh.

Namun saat menuju ke alamat tersebut, tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di luar kota. Berbekal nomor ponsel yang diduga milik pelaku, tim Resmob melakukan pelacakan dan mendapati pelaku berada di wilayah Pasar Kliwon, Kota Surakarta.

Sekitar pukul 02.30 WIB, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah istrinya di Mojo RT 04/02, Pasar Kliwon, Surakarta, serta mengamankan barang bukti berupa mobil Mitsubishi L300 AD-8205-DE berikut STNK asli.

“Pelaku mengakui bahwa dirinya adalah pengemudi mobil yang menabrak korban di Gedongan, Plupuh. Ia juga mengakui sempat mematikan ponsel agar tidak terlacak,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku tidak memiliki SIM, kendaraan yang dikemudikan tidak layak jalan, dan lampu jarak jauh tidak berfungsi. Atas kelalaiannya yang menyebabkan empat orang meninggal dunia serta melarikan diri tanpa memberikan pertolongan, pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 312 Undang-Undang yang sama, tentang melarikan diri tanpa memberikan pertolongan, dan tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Ini bentuk kelalaian fatal. Mengemudi tanpa kompetensi dan tanpa rasa tanggung jawab telah merenggut nyawa satu keluarga. Proses hukum akan kami tuntaskan sesuai ketentuan,” tegas Iptu Kukuh

Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengapresiasi kinerja cepat jajaran Satlantas dan Resmob yang berhasil mengungkap kasus ini kurang dari tujuh jam setelah kejadian.

“Saya berterima kasih atas kerja keras anggota yang bekerja profesional dan cepat. Ini bukti bahwa Polres Sragen berkomitmen menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi para korban,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas dan tidak meninggalkan korban saat terjadi kecelakaan.

“Setiap pengemudi wajib berhenti, menolong, dan melapor bila terlibat kecelakaan. Menghindar justru memperberat hukuman,” pungkas Iptu Kukuh.

 

 

Khnza Haryati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:49 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:24 WIB

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:45 WIB

Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

Berita Terbaru