Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Jawa Tengah – Pimpinan Umum Media CyberTNI.id, Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, bersama Dewan Pembina menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga telah melakukan penyerangan terhadap kehormatan, martabat, serta pencemaran nama baik dirinya.

Keputusan tersebut diambil setelah muncul dugaan adanya tindakan yang dinilai telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan berpotensi mengandung unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah hukum ini dilakukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga marwah institusi media yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta menjunjung tinggi prinsip profesionalisme jurnalistik.

Pihak CyberTNI.id menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan perbuatan yang menyerang kehormatan seseorang atau mencemarkan nama baik tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan melalui opini ataupun tindakan yang berpotensi merugikan pihak lain.

Saat ini, Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX telah menunjuk Kuasa Hukum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, untuk menangani perkara tersebut. Tim kuasa hukum akan melakukan kajian hukum secara menyeluruh dengan mengumpulkan seluruh alat bukti, dokumen, keterangan saksi, maupun bukti elektronik yang dianggap relevan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dewan Pembina Media CyberTNI.id menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah hukum tersebut. Menurutnya, tindakan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan insan pers serta penegakan supremasi hukum. Setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:  FERADI WPI DKI Jakarta Kawal Judicial Review UU Kesehatan, Bianca: “Perjuangan Ini Menyangkut Keselamatan Rakyat Indonesia”

Media CyberTNI.id juga mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial maupun sarana komunikasi digital. Penyampaian pendapat hendaknya dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak mengandung fitnah, penghinaan, maupun tuduhan yang belum terbukti kebenarannya, karena setiap perbuatan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Manajemen Media CyberTNI.id menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang akan berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas perkara ini kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap seluruh pihak dapat menghormati proses tersebut serta tidak membangun opini yang berpotensi mengganggu jalannya penegakan hukum.

Dengan telah diserahkannya penanganan perkara kepada Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX selaku Kuasa Hukum FERADI WPI, diharapkan proses penanganan dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Media CyberTNI.id menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara ini melalui jalur hukum yang sah serta memberikan informasi kepada publik secara proporsional tanpa mengganggu proses penyidikan apabila perkara tersebut memasuki tahapan penegakan hukum.

 

Red_team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Sinergitas Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Negri Jaga Aset Negara Dan Kelestarian Hutan
Polsek Kudu Lakukan Pendampingan Penanaman Benih Jagung Bantuan Dinas Pertanian Melalui Polres Jombang
Kasus Hairil Tami, Aiptu Akhmad Rifai Meminta Dokumen Tambahan Untuk Mempercepat Proses Dari Selidik ke Sidik unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten
KETUM FERADI WPI Marah, Waketumnya Uun / Fam Fuk Tjhong Diduga Dianiaya / Dikroyok, Waketum Revan Ditunjuk Bentuk Tim Hukum Kawal Kasus Ini
Gabungan Wartawan Indonesia Desak Pengusutan Tuntas, Dugaan Oknum Polisi Akan Dilaporkan ke Propam Polda Jawa Timur
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 03:05 WIB

Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:51 WIB

Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:38 WIB

FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:42 WIB

Sinergitas Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Negri Jaga Aset Negara Dan Kelestarian Hutan

Berita Terbaru