PORTAL KOMANDO AKAN TEMPUH LANGKAH HUKUM ATAS DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK OLEH AKUN TIKTOK “KANG NUR OFFICIAL”

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Jakarta,Kamis 30 Oktober 2025 — Gelombang reaksi keras datang dari jajaran redaksi Media Portal Komando setelah salah satu akun TikTok bernama “Kang Nur Official” diduga melontarkan pernyataan provokatif dan menyerang nama baik lembaga pers tersebut. Dalam siaran langsung (live streaming) di platform TikTok, akun tersebut secara terbuka menuding bahwa Portalkomando.id  adalah benalu masyarakat.

Pernyataan tersebut sontak menuai kecaman dari berbagai kalangan, terutama dari insan pers yang menilai ucapan itu tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga mencederai marwah kebebasan pers di Indonesia.

Menurut keterangan Pimpinan Umum Media Portalkomando.id , pernyataan yang disampaikan oleh akun “Kang Nur Official” telah melampaui batas etika komunikasi publik dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Kami tidak akan tinggal diam. Pernyataan itu jelas menyerang kehormatan dan kredibilitas redaksi kami. Kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjaga marwah pers dan keadilan,” tegas Pimpinan Umum Portalkomando.id dalam keterangan resminya, Kamis (30/10/2025).

Lebih lanjut, pihak redaksi juga menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap lembaga media yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyuarakan kepentingan publik.

Portal Komando menegaskan bahwa setiap kritik terhadap media seyogianya disampaikan secara santun dan proporsional, bukan dengan ujaran yang merendahkan. Dalam konteks hukum, tudingan atau penghinaan terbuka melalui media sosial bisa dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik, yang dapat berujung pada pidana.

“Kami menghormati kebebasan berekspresi, tetapi kebebasan itu tidak boleh digunakan untuk menyerang nama baik orang atau lembaga. Media adalah pilar demokrasi, bukan musuh masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga:  FERADI WPI – SUBUR JAYA LAWFIRM Menghadiri Undangan Grand Opening Bursa Mobil TAV Di Semarang

Hingga berita ini diturunkan, tim hukum Portal Komando tengah menyiapkan langkah konkret untuk melaporkan akun “Kang Nur Official” kepada pihak berwenang. Langkah hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi publik agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah melontarkan ujaran yang bersifat fitnah atau provokatif.

Media Portal Komando tetap berkomitmen menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional, independen, dan berimbang dalam menyajikan informasi kepada masyarakat, sembari terus mengawal supremasi hukum dan etika di dunia digital.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hairil Tami (Pelapor) Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan oleh Aipda Akhmad Rifai Unit II Harda di Polres Metro Bekasi Kab.
Subdenpom V/2-5 Jombang Gelar Razia Tempat Terlarang bagi Anggota TNI di Cafe Morena dan Komplek Tunggorono
FERADI WPI-SUBUR JAYA LAWFIRM Hadir di RUTAN SALEMBA BERSAMA PS.MELKIANUS REAWARUW & PS.IVONE SALIM DAN HARRIANI BIANCA DARYANA KETUA DPD JAKARTA FERADI WPI
Erwin Maulana & Mikael Kaka Sumpah Advokat didampingi H. Adang Bahrowi, Ketua DPD FERADI WPI JABAR di Pengadilan Tinggi Bandung
Tim Firma Hukum Subur Jaya & Partner (FERADI WPI) Apresiasi Profesionalisme Polres Tabanan dalam Penanganan Perkara Klien
Masyarakat dan Pemuda Jombang Rukun Bersatu (PJR BERSATU) Tegas Tolak Pembangunan Tower BTS Ilegal
PELANTIKAN KEPALA DUSUN BALONGREJO BERLANGSUNG KHIDMAT, PEMDES BADAS TEKANKAN PELAYANAN DAN SINERGI MASYARAKAT
Hairil Tami ( Pelapor ) Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan di unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:51 WIB

Hairil Tami (Pelapor) Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan oleh Aipda Akhmad Rifai Unit II Harda di Polres Metro Bekasi Kab.

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:53 WIB

Subdenpom V/2-5 Jombang Gelar Razia Tempat Terlarang bagi Anggota TNI di Cafe Morena dan Komplek Tunggorono

Kamis, 30 April 2026 - 12:45 WIB

FERADI WPI-SUBUR JAYA LAWFIRM Hadir di RUTAN SALEMBA BERSAMA PS.MELKIANUS REAWARUW & PS.IVONE SALIM DAN HARRIANI BIANCA DARYANA KETUA DPD JAKARTA FERADI WPI

Kamis, 30 April 2026 - 12:37 WIB

Erwin Maulana & Mikael Kaka Sumpah Advokat didampingi H. Adang Bahrowi, Ketua DPD FERADI WPI JABAR di Pengadilan Tinggi Bandung

Kamis, 30 April 2026 - 02:29 WIB

Masyarakat dan Pemuda Jombang Rukun Bersatu (PJR BERSATU) Tegas Tolak Pembangunan Tower BTS Ilegal

Berita Terbaru