PORTAL KOMANDO AKAN TEMPUH LANGKAH HUKUM ATAS DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK OLEH AKUN TIKTOK “KANG NUR OFFICIAL”

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Jakarta,Kamis 30 Oktober 2025 — Gelombang reaksi keras datang dari jajaran redaksi Media Portal Komando setelah salah satu akun TikTok bernama “Kang Nur Official” diduga melontarkan pernyataan provokatif dan menyerang nama baik lembaga pers tersebut. Dalam siaran langsung (live streaming) di platform TikTok, akun tersebut secara terbuka menuding bahwa Portalkomando.id  adalah benalu masyarakat.

Pernyataan tersebut sontak menuai kecaman dari berbagai kalangan, terutama dari insan pers yang menilai ucapan itu tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga mencederai marwah kebebasan pers di Indonesia.

Menurut keterangan Pimpinan Umum Media Portalkomando.id , pernyataan yang disampaikan oleh akun “Kang Nur Official” telah melampaui batas etika komunikasi publik dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Kami tidak akan tinggal diam. Pernyataan itu jelas menyerang kehormatan dan kredibilitas redaksi kami. Kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjaga marwah pers dan keadilan,” tegas Pimpinan Umum Portalkomando.id dalam keterangan resminya, Kamis (30/10/2025).

Lebih lanjut, pihak redaksi juga menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap lembaga media yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyuarakan kepentingan publik.

Portal Komando menegaskan bahwa setiap kritik terhadap media seyogianya disampaikan secara santun dan proporsional, bukan dengan ujaran yang merendahkan. Dalam konteks hukum, tudingan atau penghinaan terbuka melalui media sosial bisa dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik, yang dapat berujung pada pidana.

“Kami menghormati kebebasan berekspresi, tetapi kebebasan itu tidak boleh digunakan untuk menyerang nama baik orang atau lembaga. Media adalah pilar demokrasi, bukan musuh masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga:  Sinergitas Perhutani Jombang Berikan Ucapan Selamat Ke Kepala Kejari Mojokerto Atas Promosi Barunya

Hingga berita ini diturunkan, tim hukum Portal Komando tengah menyiapkan langkah konkret untuk melaporkan akun “Kang Nur Official” kepada pihak berwenang. Langkah hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi publik agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah melontarkan ujaran yang bersifat fitnah atau provokatif.

Media Portal Komando tetap berkomitmen menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional, independen, dan berimbang dalam menyajikan informasi kepada masyarakat, sembari terus mengawal supremasi hukum dan etika di dunia digital.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:49 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:24 WIB

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:45 WIB

Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

Berita Terbaru