POLRES JOMBANG GAGALKAN PEREDARAN 800 BOTOL MIRAS ILEGAL JENIS ARAK BALI

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Jombang,  Jumat 31 Oktober 2025 — Satuan Samapta Polres Jombang kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan distribusi ratusan botol Arak Bali dan mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai kurir pengiriman.

Pelaku berinisial ES (48), warga Dusun Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, diamankan saat membawa muatan miras ilegal di kawasan Pasar Peterongan, Kabupaten Jombang, pada Jumat (31 Oktober 2025) siang.

Kronologi bermula sekitar pukul 14.30 WIB, ketika tim patroli rutin Sat Samapta Polres Jombang mencurigai sebuah mobil pickup Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi W 8935 PF yang dikemudikan oleh ES. Kecurigaan petugas muncul karena kendaraan tersebut terlihat membawa muatan mencurigakan dalam jumlah besar.

Petugas kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya memberhentikan kendaraan di Jalan Totok Kerot, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan 8 dos berisi total 800 botol minuman keras jenis Arak Bali berukuran 600 mililiter.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku ES mengaku membawa miras tersebut dari Kediri dengan tujuan pengiriman ke Surabaya, sementara sebagian lainnya rencananya akan diedarkan di wilayah Jombang dan sekitarnya.

Kasat Samapta Polres Jombang menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin kepolisian dalam rangka operasi cipta kondisi, terutama menjelang masa libur akhir tahun untuk mencegah meningkatnya peredaran barang ilegal dan gangguan ketertiban umum.

“Penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Jombang untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Selanjutnya, barang bukti beserta pelaku diamankan ke Mapolres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan distribusi miras ilegal lintas kabupaten.

Baca Juga:  Ketum FERADI WPI Menyanggah Larangan Meliput Hakim Ketua Perkara No. 1/PEN.PK/2026/PN.SDN. Di Pengadilan Negeri Sukadana

Atas perbuatannya, pelaku ES terancam dijerat Pasal 106 ayat (1) juncto Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur bahwa setiap orang yang memperdagangkan barang tanpa izin edar atau tidak sesuai ketentuan dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, peredaran minuman beralkohol tanpa izin juga melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dan izin edar resmi untuk memperjualbelikan minuman beralkohol.

Jika dalam penyelidikan ditemukan indikasi bahwa miras tersebut tidak memenuhi standar keamanan atau membahayakan kesehatan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Keberhasilan ini menambah deretan capaian positif Polres Jombang dalam menekan peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah Jawa Timur, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha ilegal agar tidak bermain-main dengan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:49 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:24 WIB

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:45 WIB

Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

Berita Terbaru