POLRES JOMBANG GAGALKAN PEREDARAN 800 BOTOL MIRAS ILEGAL JENIS ARAK BALI

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Jombang,  Jumat 31 Oktober 2025 — Satuan Samapta Polres Jombang kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan distribusi ratusan botol Arak Bali dan mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai kurir pengiriman.

Pelaku berinisial ES (48), warga Dusun Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, diamankan saat membawa muatan miras ilegal di kawasan Pasar Peterongan, Kabupaten Jombang, pada Jumat (31 Oktober 2025) siang.

Kronologi bermula sekitar pukul 14.30 WIB, ketika tim patroli rutin Sat Samapta Polres Jombang mencurigai sebuah mobil pickup Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi W 8935 PF yang dikemudikan oleh ES. Kecurigaan petugas muncul karena kendaraan tersebut terlihat membawa muatan mencurigakan dalam jumlah besar.

Petugas kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya memberhentikan kendaraan di Jalan Totok Kerot, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan 8 dos berisi total 800 botol minuman keras jenis Arak Bali berukuran 600 mililiter.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku ES mengaku membawa miras tersebut dari Kediri dengan tujuan pengiriman ke Surabaya, sementara sebagian lainnya rencananya akan diedarkan di wilayah Jombang dan sekitarnya.

Kasat Samapta Polres Jombang menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin kepolisian dalam rangka operasi cipta kondisi, terutama menjelang masa libur akhir tahun untuk mencegah meningkatnya peredaran barang ilegal dan gangguan ketertiban umum.

“Penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Jombang untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Selanjutnya, barang bukti beserta pelaku diamankan ke Mapolres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan distribusi miras ilegal lintas kabupaten.

Baca Juga:  Unhan RI Mantapkan Penataan Kepakaran Dan Struktur Senat Dalam Reformasi Tata Kelola Akademik

Atas perbuatannya, pelaku ES terancam dijerat Pasal 106 ayat (1) juncto Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur bahwa setiap orang yang memperdagangkan barang tanpa izin edar atau tidak sesuai ketentuan dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, peredaran minuman beralkohol tanpa izin juga melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dan izin edar resmi untuk memperjualbelikan minuman beralkohol.

Jika dalam penyelidikan ditemukan indikasi bahwa miras tersebut tidak memenuhi standar keamanan atau membahayakan kesehatan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Keberhasilan ini menambah deretan capaian positif Polres Jombang dalam menekan peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah Jawa Timur, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha ilegal agar tidak bermain-main dengan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPD PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) JAWA TENGAH SERAHKAN MANDAT KEPENGURUSAN DPC TEMANGGUNG
PENYERAHAN SK PENGURUS PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) DPC BOYOLALI, DPC SEMARANG DAN KOORDINATOR SOLO RAYA
Ketua PBH FERADI WPI Subang Dampingi Warga Terkait Dugaan Penyalahgunaan Proses Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Pengecekan Lahan Jagung oleh Kapolsek Tembelang dalam Mendukung Ketahanan Pangan
Polres Jombang Gelar Apel Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Parluh 2016
Ketua DPD Feradi WPI Jakarta Raya, Harriani Bianca Daryana dampingi Saksi di Bareskrim Polri
PBH FERADI WPI SITUBONDO: MASYARAKAT JANGAN MUDAH PERCAYA TULISAN “BARANG HILANG BUKAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PARKIR”
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:10 WIB

DPD PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) JAWA TENGAH SERAHKAN MANDAT KEPENGURUSAN DPC TEMANGGUNG

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:49 WIB

PENYERAHAN SK PENGURUS PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) DPC BOYOLALI, DPC SEMARANG DAN KOORDINATOR SOLO RAYA

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:48 WIB

Ketua PBH FERADI WPI Subang Dampingi Warga Terkait Dugaan Penyalahgunaan Proses Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:56 WIB

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:36 WIB

Pengecekan Lahan Jagung oleh Kapolsek Tembelang dalam Mendukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Berita

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:56 WIB