Unhan RI Mantapkan Penataan Kepakaran Dan Struktur Senat Dalam Reformasi Tata Kelola Akademik

- Penulis

Senin, 24 November 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Jakarta,24 November 2025 —Rektor Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI), Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. Anton Nugroho, M.M.D.S., M.A., menerima kunjungan Dewan Guru Besar Unhan RI yang dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Purnomo Yusgiantoro, M.Sc., M.A., Ph.D., IPU., didampingi Laksamana TNI (Purn.) Prof. Dr. Marsetio, S.Sos., M.M. dan Mayor Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Syamsul Ma’arif, S.IP., M.Si. Pertemuan ini membahas penyempurnaan Draft SK Rektor mengenai Guru Besar Kehormatan, Guru Besar Emeritus, dan Guru Besar Purnatugas. Kegiatan pertemuan ini bertempat di Ruang Rapat Rektor Unhan RI, Kampus Pascasarjana Unhan RI, Jl. Salemba Raya, No.14, Jakarta Pusat. (Senin, 24/11)

Dalam kesempatan ini Prof. Purnomo menekankan bahwa penataan kepakaran dan status Guru Besar merupakan instrumen utama dalam menjaga standar etik, integritas akademik, serta kesinambungan kontribusi ilmiah di Unhan RI.

Pada sesi pemaparan, Prof. Surachman menyampaikan kajian Tim Kecil mengenai penyelarasan struktur organisasi berbasis Statuta Unhan RI Pasal 30. Usulan pembentukan tiga senat, yaitu Senat Akademik, Senat Guru Besar, dan Senat Universitas, dipaparkan sebagai kerangka yang diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas kebijakan akademik dan non-akademik. Aspek krusial yang ditekankan adalah pentingnya pemisahan domain regulatif serta kesesuaian struktur dengan instrumen BAN-PT untuk memastikan kinerja institusional yang terukur dan berstandar nasional.

Rektor Unhan RI pada kesempatan ini menyampaikan apresiasi atas analisis dan masukan Dewan Guru Besar serta menegaskan bahwa reformasi tata kelola adalah prasyarat menuju perguruan tinggi pertahanan yang adaptif dan kompetitif. Rektor menyoroti tiga aspek inti yang harus diperkuat: konsistensi kebijakan akademik, ketertiban administratif menuju kesiapan PTNBH, serta kebutuhan untuk memastikan struktur organisasi mendukung pencapaian IKU dan kualitas akreditasi institusi.

Baca Juga:  Advokat Ditegur Saat Membela Korban, Dugaan Penguasaan Mobil Oleh Polresta Yogyakarta Menuai Sorotan Publik

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Megaluh, Pelaku Pembunuhan Berhasil Diringkus
Milad ke-2 FERADI WPI Digelar di Semarang, Perkuat Komitmen Penegakan Hukum dan Pengembangan Anggota
KESATRIA JAWA BERSATU TERIMA HIBAH TANAH 9.000 METER DARI LETJEN TNI (PURN) JASWADI HS, SIAP JADI PERCONTOHAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Perhutani KPH Jombang Bersama Muspika,Tutup Wisata Grojokan Demi Keselamatan Pengunjung Di Nganjuk
Dwi Siswanto, Siswono, Yulianto Kiswocahyono, Noviyadi, Kamari, Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya, Melalui FERADI WPI
Sumpah Advokat 17 April 2026 Di Pengadilan Tinggi Surabaya, Diikuti 5 Peserta Dari FERADI WPI
Persiapan Sumpah Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Surabaya
Milad ke-2 FERADI WPI Jadi Momentum Peneguhan Jati Diri dan Semangat Kebersamaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:43 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Megaluh, Pelaku Pembunuhan Berhasil Diringkus

Selasa, 21 April 2026 - 06:09 WIB

Milad ke-2 FERADI WPI Digelar di Semarang, Perkuat Komitmen Penegakan Hukum dan Pengembangan Anggota

Sabtu, 18 April 2026 - 07:47 WIB

KESATRIA JAWA BERSATU TERIMA HIBAH TANAH 9.000 METER DARI LETJEN TNI (PURN) JASWADI HS, SIAP JADI PERCONTOHAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Sabtu, 18 April 2026 - 04:59 WIB

Perhutani KPH Jombang Bersama Muspika,Tutup Wisata Grojokan Demi Keselamatan Pengunjung Di Nganjuk

Jumat, 17 April 2026 - 03:25 WIB

Dwi Siswanto, Siswono, Yulianto Kiswocahyono, Noviyadi, Kamari, Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya, Melalui FERADI WPI

Berita Terbaru