Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Mendampingi Korban Dugaan Tindak Pidana 263 KUHP Di POLDA JATENG

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Semarang,Selasa 18 November 2025 — Bendahara Umum DPP FERADI WPI Bapak Advokat Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. mendampingi Korban dugaan tindak pidana 263 KUHP di DITRESKRIMUM POLDA JATENG.

Korban mengalami pencatutan nama dan tandatangan. Dimana Nama Korban digunakan oleh 2 ( dua ) orang oknum untuk mengirim surat ke salah satu Pemilik Tower di salah satu area di Jawa Tengah dimana isi surat mengarah ke dugaan unsur Pemerasan dan diduga berkesan mencari cari kesalahan dari Pemilik Tower tersebut.

Akibat dari surat tersebut, korban mendapat undangan mediasi di Kelurahan area towet tersebut berdiri.

Pencatutan nama dan tandatangan tanpa sepengetahuan korban sangat merugikan baik nama baik maupun ketenangan pikiran korban.

Dan tindakan pemalsuan tandatangan ini diduga memenuhi unsur pasal 263 KUHP yang berbunyi :

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Korban didampingi Pengacara Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. mengadukan kejadian ini ke DitReskrimum Polda Jateng.

Pelaku berjumlah 2 ( dua ) orang diduga inisial S dan R dan sudah diketahui alamatnya karena pelaku mengakui kepada korban tindakannya dan ada saksi.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga:  KETUA DPD PARTAI BERKARYA KABUPATEN CIREBON SIAP MEMBANGUN DAN MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT

 

 

Wilma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Ngoro Lakukan Pengecekan dan Monitoring Lahan Jagung Wilayah Binaannya
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Layani 2.500 Warga Gratis di RS Bhayangkara Jombang
DPD PNJ JAWA TENGAH RESMI TERBITKAN SK MANDAT KETUA DPC PNJ KABUPATEN GROBOGAN
DPD PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) JAWA TENGAH SERAHKAN MANDAT KEPENGURUSAN DPC TEMANGGUNG
PENYERAHAN SK PENGURUS PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) DPC BOYOLALI, DPC SEMARANG DAN KOORDINATOR SOLO RAYA
Ketua PBH FERADI WPI Subang Dampingi Warga Terkait Dugaan Penyalahgunaan Proses Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Pengecekan Lahan Jagung oleh Kapolsek Tembelang dalam Mendukung Ketahanan Pangan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:39 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Ngoro Lakukan Pengecekan dan Monitoring Lahan Jagung Wilayah Binaannya

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:00 WIB

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Layani 2.500 Warga Gratis di RS Bhayangkara Jombang

Senin, 22 Juni 2026 - 16:16 WIB

DPD PNJ JAWA TENGAH RESMI TERBITKAN SK MANDAT KETUA DPC PNJ KABUPATEN GROBOGAN

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:10 WIB

DPD PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) JAWA TENGAH SERAHKAN MANDAT KEPENGURUSAN DPC TEMANGGUNG

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:49 WIB

PENYERAHAN SK PENGURUS PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) DPC BOYOLALI, DPC SEMARANG DAN KOORDINATOR SOLO RAYA

Berita Terbaru