Progam Bantuan Pemberian Bansos Untuk Masyarakat

- Penulis

Minggu, 7 Desember 2025 - 02:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id |MADIUN,Sabtu (6/12/2025) —
Dalam penyaluran berbagai program Bantuan Sosial (Bansos), pemerintah menggunakan sebuah sistem pemeringkatan kesejahteraan yang disebut DESIL.

Istilah ini mungkin sering didengar oleh masyarakat, namun belum banyak yang benar-benar memahami apa maknanya dan bagaimana pengaruhnya terhadap kelayakan penerima Bansos. Informasi hadir untuk memberikan penjelasan yang mudah dipahami.

Apa Itu Desil?

Desil adalah pembagian masyarakat menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari yang paling miskin hingga yang paling sejahtera. Sistem ini menjadi dasar pemerintah dalam menentukan siapa saja yang masuk kategori prioritas penerima program bantuan.

Secara umum, Desil 1 sampai 10 digunakan sebagai skala. Namun dalam konteks pemberian Bansos, yang paling sering digunakan adalah Desil 1 sampai 5. Inilah penjelasannya :

1. Desil 1 – Sangat Miskin. Kelompok ini merupakan masyarakat dengan kondisi ekonomi paling bawah. Ciri-cirinya : tidak memiliki pekerjaan yang stabil, pendapatan tidak menentu. Kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Mereka menjadi kelompok prioritas utama dalam seluruh program Bansos.

2. Desil 2 – Miskin. Masyarakat di kategori ini memiliki pendapatan rendah dan sangat rentan terhadap perubahan ekonomi. Contohnya : mudah terdampak kenaikan harga, tidak punya tabungan atau cadangan ekonom

3. Desil 3 – Hampir Miskin. Kelompok ini tidak termasuk miskin ekstrem, tetapi rawan jatuh miskin. Risikonya meningkat ketika terjadi : pemutusan hubungan kerja (PHK), keaikan harga kebutuhan pokok, gangguan ekonomi lainnya

4. Desil 4 – Rentan Miskin. Kondisi ekonomi mereka relatif stabil, namun tetap rentan jika terjadi bencana, sakit berat, penurunan pendapatan mendadak. Mereka masih masuk kategori layak menerima Bansos dalam kondisi tertentu.

5. Desil 5 – Pas-pasan. Kelompok ini sudah berada pada batas aman ekonomi, namun belum sepenuhnya sejahtera. Mereka biasanya : memiliki pekerjaan tetap, penghasilan mencukupi, tetapi mepet kebutuhan. Tetap berpeluang mendapatkan beberapa jenis bantuan.

6. Desil 6 – Menengah ke Atas. Kelompok ini sudah dianggap cukup sejahtera. Ciri-cirinya : memiliki pendapatan stabil, tergolong aman dari risiko kemiskinan. Tidak diprioritaskan untuk menerima bansos regular.

Baca Juga:  Erwin Maulana & Mikael Kaka Sumpah Advokat didampingi H. Adang Bahrowi, Ketua DPD FERADI WPI JABAR di Pengadilan Tinggi Bandung

Pengaruh Desil Terhadap Penerimaan Bansos
Berdasarkan sistem tersebut, berikut kategori penerima untuk beberapa program Bansos utama :

1. Program Keluarga Harapan (PKH) Desil 1–4.

2. Program Sembako (BPNT) Desil 1–5.

3. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) Desil 1–5 (atau melalui asesmen).

4. Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Desil 1–5 (atau melalui asesmen).

Bansos lain dari Kemensos Disesuaikan kebijakan. Desil 1–4 adalah kelompok yang paling berpeluang menerima seluruh jenis Bansos. Desil 5 masih dapat menerima beberapa bantuan tertentu. Desil 6 ke atas tidak menjadi prioritas dalam Bansos reguler karena dianggap sudah sejahtera.

 

Perubahan Desil

Desil merupakan data yang sifatnya dinamis, artinya bisa berubah dalam rentang waktu tertentu melalui pembaharuan. Perubahan Desil sebagai akibat pembaharuan data bisa dilakukan oleh :

1. Pemerintah Pusat, dengan menyandingkan data – data milik kementerian terkait, atau melalui survei / update.

2. Pemerintah Desa melalui pembaharuan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) melalui aplikasi SIKS-NG (sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation)

3. Warga secara mandiri melalui usulan pembaharuan DTSEN yang bisa dilakukan di aplikasi Cek Bansos, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan oleh pendamping.

Proses update pembaharuan DTSEN dapat dilakukan setiap hari, dan dibatasi pada tanggal 26 setiap bulannya. Adapun penetapan atas proses update data dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Desil bisa dicek melalui akun pendamping, desa maupun Kabupaten pada aplikasi SIKS-NG. “Warga juga bisa mengecek bansos apa yang mereka dapatkan melalui aplikasi Cek Bansos atau web cekbansos.kemensos.go.id” kata pendamping PKH Desa Dolopo.

Dengan memahami arti Desil, masyarakat dapat mengetahui posisinya dalam pemeringkatan kesejahteraan serta memahami mengapa ada yang mendapat Bansos dan ada yang tidak.

Sistem ini diharapkan membuat penyaluran bantuan menjadi lebih tepat sasaran dan adil.
(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:49 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:24 WIB

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:45 WIB

Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

Berita Terbaru