Seorang Wartawan Di Keroyok Preman Kakak Beradik Saat Istirahat

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Jombang — Peristiwa pengroyokan terhadap seorang wartawan kembali mencoreng kebebasan pers dan rasa aman dalam menjalankan tugas jurnalistik. Insiden tersebut terjadi di dalam kantor media online CyberTNI.id yang beralamat di kawasan Perum Denanyar, Jombang.

Korban diketahui bernama Slamet, seorang wartawan yang saat itu berada di kantor ketika kejadian berlangsung.

Menurut informasi yang dihimpun, Slamet diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh dua pria yang merupakan kakak beradik, masing-masing berinisial MCN dan KNTR. Peristiwa tersebut terjadi secara tiba-tiba dan berlangsung di dalam lingkungan kantor, tempat yang seharusnya menjadi ruang kerja yang aman dan kondusif bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya.

Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius, terutama di bagian kepala serta sejumlah bagian tubuh lainnya. Benturan keras yang diterima korban menyebabkan kondisinya memprihatinkan dan membutuhkan penanganan medis segera. Tidak lama setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke RS Pelengkap Medical Center guna mendapatkan perawatan intensif dari tim medis. Pihak rumah sakit segera melakukan pemeriksaan dan tindakan medis untuk memastikan kondisi korban stabil serta mencegah risiko komplikasi yang lebih parah.

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam, khususnya di kalangan jurnalis dan masyarakat luas. Kekerasan terhadap wartawan bukan hanya menyerang individu, tetapi juga dapat dipandang sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Wartawan memiliki peran penting sebagai penyampai informasi kepada publik, sehingga keamanan dan perlindungan terhadap mereka menjadi tanggung jawab bersama.

Dengan terjadinya insiden ini, aparat penegak hukum diharapkan dapat segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Proses hukum yang adil dan tegas sangat diperlukan agar memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa segala bentuk tindak pidana, terlebih yang mengandung unsur kekerasan, tidak dapat ditoleransi.

Baca Juga:  Tak Sekadar Komsos, Babinsa Dolok Silau Ikut Bantu Petani Pupuk Tanaman Sayur

Masyarakat pun berharap agar kasus ini diproses tanpa pandang bulu, serta seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan hukum. Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan akan menjadi bukti bahwa negara hadir dalam melindungi setiap warga negara, termasuk insan pers, dari tindakan main hakim sendiri dan kekerasan.

Semoga kejadian ini menjadi perhatian serius semua pihak agar ke depan tidak lagi terjadi tindakan serupa. Lingkungan kerja yang aman, penghormatan terhadap profesi jurnalistik, serta kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Pembina CyberTNI.id Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas Atas Aksi Brutal Di Kantor Redaksi
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 15 Personel Berprestasi
Oknum Jaksa R.S. Telah Di Non Job Ternyata Karena Memasuki Tahap Investigasi Di Kejati Lampung, R.S. Diduga Melanggar Moral & Etik, Ujar M. Arifin
Wartawan Jombang Jadi Korban Penganiayaan, Didesak Penegakan Hukum Tegas
Wartawan CyberTNI.id Diduga Jadi Korban Pemukulan di Kantor Redaksi, APH Diminta Bertindak Tegas
Subdenpom V/2-5 Jombang Pimpin Patroli Gabungan Bulan Ramadan Antisipasi Bangsit dan Cipta Kondisi, Situasi Aman Terkendali
M. Umar Bin Abu Tholib Klaim Tidak Didampingi Kuasa Hukum Saat BAP, Singgung Proses Awal Penyidikan Dalam Wawancara Usai Sidang PK Di Sukadana
Ketum FERADI WPI Menyanggah Larangan Meliput Hakim Ketua Perkara No. 1/PEN.PK/2026/PN.SDN. Di Pengadilan Negeri Sukadana
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:32 WIB

Dewan Pembina CyberTNI.id Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas Atas Aksi Brutal Di Kantor Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:49 WIB

Seorang Wartawan Di Keroyok Preman Kakak Beradik Saat Istirahat

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:34 WIB

Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 15 Personel Berprestasi

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:02 WIB

Oknum Jaksa R.S. Telah Di Non Job Ternyata Karena Memasuki Tahap Investigasi Di Kejati Lampung, R.S. Diduga Melanggar Moral & Etik, Ujar M. Arifin

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:48 WIB

Wartawan Jombang Jadi Korban Penganiayaan, Didesak Penegakan Hukum Tegas

Berita Terbaru