Seorang Wartawan Di Keroyok Preman Kakak Beradik Saat Istirahat

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Jombang — Peristiwa pengroyokan terhadap seorang wartawan kembali mencoreng kebebasan pers dan rasa aman dalam menjalankan tugas jurnalistik. Insiden tersebut terjadi di dalam kantor media online CyberTNI.id yang beralamat di kawasan Perum Denanyar, Jombang.

Korban diketahui bernama Slamet, seorang wartawan yang saat itu berada di kantor ketika kejadian berlangsung.

Menurut informasi yang dihimpun, Slamet diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh dua pria yang merupakan kakak beradik, masing-masing berinisial MCN dan KNTR. Peristiwa tersebut terjadi secara tiba-tiba dan berlangsung di dalam lingkungan kantor, tempat yang seharusnya menjadi ruang kerja yang aman dan kondusif bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya.

Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius, terutama di bagian kepala serta sejumlah bagian tubuh lainnya. Benturan keras yang diterima korban menyebabkan kondisinya memprihatinkan dan membutuhkan penanganan medis segera. Tidak lama setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke RS Pelengkap Medical Center guna mendapatkan perawatan intensif dari tim medis. Pihak rumah sakit segera melakukan pemeriksaan dan tindakan medis untuk memastikan kondisi korban stabil serta mencegah risiko komplikasi yang lebih parah.

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam, khususnya di kalangan jurnalis dan masyarakat luas. Kekerasan terhadap wartawan bukan hanya menyerang individu, tetapi juga dapat dipandang sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Wartawan memiliki peran penting sebagai penyampai informasi kepada publik, sehingga keamanan dan perlindungan terhadap mereka menjadi tanggung jawab bersama.

Dengan terjadinya insiden ini, aparat penegak hukum diharapkan dapat segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Proses hukum yang adil dan tegas sangat diperlukan agar memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa segala bentuk tindak pidana, terlebih yang mengandung unsur kekerasan, tidak dapat ditoleransi.

Baca Juga:  Kapolres Jombang Pimpin Apel Akbar Kebangsaan Bersama Serikat Pekerja/Buruh Kabupaten Jombang

Masyarakat pun berharap agar kasus ini diproses tanpa pandang bulu, serta seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan hukum. Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan akan menjadi bukti bahwa negara hadir dalam melindungi setiap warga negara, termasuk insan pers, dari tindakan main hakim sendiri dan kekerasan.

Semoga kejadian ini menjadi perhatian serius semua pihak agar ke depan tidak lagi terjadi tindakan serupa. Lingkungan kerja yang aman, penghormatan terhadap profesi jurnalistik, serta kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:49 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:24 WIB

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:45 WIB

Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

Berita Terbaru