Sidang Perdana PMH LPK-RI Digelar Di PN Jember, Gugat BRI, KPKNL Jember, Ketua PN, Dan Pemenang Lelang

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Jember,4 Maret 2026 —Pengadilan Negeri Kelas 1A Jember menggelar sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), dengan Nomor Perkara 38/Pdt.G/2026/PN Jmr.

Gugatan ini diajukan terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Bondowoso sebagai Tergugat, serta beberapa pihak sebagai Turut Tergugat, yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Jember, dan pemenang lelang eksekusi Hak Tanggungan.

Pada sidang perdana ini, BRI sebagai Tergugat tidak hadir, sementara para Turut Tergugat hadir melalui perwakilan masing-masing. KPKNL Jember diwakili oleh pegawainya, Ketua PN Jember diwakili oleh empat kuasa hukum, dan pemenang lelang diwakili oleh kuasa hukumnya.

Agenda sidang pertama adalah pemeriksaan kelengkapan berkas gugatan. Namun, karena ketidakhadiran Tergugat, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkannya kembali pada minggu depan.

Langkah hukum ini muncul menyusul pengaduan konsumen di Jember terkait pelelangan agunannya oleh BRI tanpa melalui pembuktian wanprestasi debitur. LPK-RI menilai tindakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta PMK No. 122 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Lelang.

Dalam sidang perdana ini, Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menugaskan tim pengurus untuk mewakili lembaga, yakni Vector Darmawan Riskiandi selaku Humas DPP LPK-RI, Bambang Hariyadi selaku Ketua DPC LPK-RI Jember, serta Rofiqur Rachman, SH, MH dan Raka Permana Danuangga, SH dari Bidang Hukum LPK-RI. Tim ini hadir untuk memaparkan dasar hukum gugatan dan memastikan hak-hak konsumen terlindungi.

Baca Juga:  PRESS RELEASE: Kronologi Dan Fakta Kasus Pencabulan Dan Persetubuhan Terhadap Anak Di Jombang

Ketua Umum LPK-RI menegaskan, “Sidang ini merupakan langkah strategis untuk menegakkan kepastian hukum, melindungi hak-hak konsumen, dan memastikan pelaksanaan lelang sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami berharap pengadilan dapat menilai proses ini secara objektif dan adil.”

LPK-RI menekankan bahwa sidang ini sangat penting untuk melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak atas informasi yang jelas, rasa aman, kenyamanan, dan perlakuan yang adil. Dengan penundaan ini, LPK-RI berharap pada sidang mendatang semua pihak dapat hadir lengkap sehingga proses dapat dilanjutkan ke tahap mediasi untuk mencari penyelesaian bersama yang adil dan transparan.

 

Arden73

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:49 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:24 WIB

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:45 WIB

Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

Berita Terbaru