Polres Jombang Seret Pemilik Sound Horeg Ke Meja Hijau Usai Lebaran

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | JOMBANG – Kepolisian Resort (Polres) Jombang memastikan proses hukum terhadap fenomena pesta sound horeg di Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso, terus bergulir ke meja hijau. Langkah tegas ini diambil setelah penyidik melakukan koordinasi intensif dengan Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Senin (16/3) Pagi. Hal ini dilakukan guna mematangkan pemberkasan perkara tindak pidana ringan (tipiring).

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, Melalui Kasat Reskrim Polres jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menegaskan bahwa seluruh pemilik dan operator sound horeg yang terlibat dalam gelaran tanpa izin pada akhir Februari lalu akan diproses dalam satu berkas perkara yang sama. “Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa keramaian di jalan umum yang sempat memicu keresahan masyarakat,”Ujarnya. Selasa, 17 Maret 2026.

Dimas Robin menambahkan, Berdasarkan hasil koordinasi dengan petugas tipiring PN Jombang, para pelanggar dibidik dengan Pasal 274 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Aturan tersebut secara spesifik mengatur larangan mengadakan pesta atau keramaian di jalan umum tanpa izin, dengan ancaman sanksi pidana denda kategori II atau maksimal sebesar Rp10 juta.,”imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah merampungkan pemeriksaan terhadap sembilan orang pemilik sound dan enam orang operator untuk melengkapi administrasi penyidikan.

“Kami sudah melakukan gelar perkara dan menerbitkan Laporan Polisi (LP) model A sebagai bentuk keseriusan dalam menertibkan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum. Untuk teknis persidangannya, sesuai hasil koordinasi, akan dilaksanakan segera setelah masa cuti hari raya Idul Fitri 2026 berakhir,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi kegiatan serupa yang dilakukan tanpa izin resmi, mengingat dampak sosial dan kebisingan yang ditimbulkan sering kali melampaui batas kewajaran. Selain fokus pada pelanggaran izin keramaian, terkait penampil Video erotis yang sempat viral dalam acara tersebut, terungkap fakta mengejutkan bahwa penari tersebut merupakan seorang pria (waria) yang memiliki latar belakang kehidupan yang memprihatinkan.

Baca Juga:  Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Mendampingi Korban Dugaan Tindak Pidana 263 KUHP Di POLDA JATENG

“Dari Hasil Pemeriksaan didapatkan beberapa fakta diantaranya, aksi penari tersebut dilakukan secara spontan, karena adanya saweran dari penonton, serta aksi di atas panggung yang dilakukan di luar kendali kesadaran normalnya,”tegasnya.

Menyikapi hal ini, Polres Jombang mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan bijak dalam menyelenggarakan hiburan, serta tetap mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga kondusivitas wilayah. Penertiban ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pengusaha sound system agar tetap beroperasi dalam koridor hukum dan tidak mengabaikan kenyamanan publik.

“Dengan pelimpahan berkas ke pengadilan, Polri berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan humanis di wilayah Jombang,”Pungkasnya.

 

Jie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wartawan Ditangkap dalam OTT, Muncul Dugaan Rekayasa Kasus
Satgas Yonif 743/PSY Berikan Layanan Kesehatan Gratis Door To Door Di Kampung Talilime
Santunan Dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Dan Dhuafa Roudlotul Jannah Diselenggarakan Oleh Haji Nuur Hadi Di Sambibulu Taman Sidoarjo
Semarak Ramadhan, Mushola Yahya’ Arifin Pemalang Gelar Buka Puasa Bersama dan Tadarus Al-Qur’an
Kodam Iskandar Muda Gelar Bazar Ramadhan di Blang Padang
Pastikan Mudik Aman, Polres Jombang Kerahkan Personel dalam Operasi Ketupat Semeru 2026
Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Terima Santunan dalam Peringatan Nuzulul Qur’an di Jombang
Perhutani KPH Jombang Bulan Ramadhan Jalin Silahturahmi Bersama Pensiunan Dan Gelar Doa Bersama
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:40 WIB

Polres Jombang Seret Pemilik Sound Horeg Ke Meja Hijau Usai Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:27 WIB

Wartawan Ditangkap dalam OTT, Muncul Dugaan Rekayasa Kasus

Senin, 16 Maret 2026 - 13:35 WIB

Satgas Yonif 743/PSY Berikan Layanan Kesehatan Gratis Door To Door Di Kampung Talilime

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:13 WIB

Santunan Dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Dan Dhuafa Roudlotul Jannah Diselenggarakan Oleh Haji Nuur Hadi Di Sambibulu Taman Sidoarjo

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:33 WIB

Semarak Ramadhan, Mushola Yahya’ Arifin Pemalang Gelar Buka Puasa Bersama dan Tadarus Al-Qur’an

Berita Terbaru

Berita

Wartawan Ditangkap dalam OTT, Muncul Dugaan Rekayasa Kasus

Selasa, 17 Mar 2026 - 06:27 WIB