Polres Jombang Seret Pemilik Sound Horeg Ke Meja Hijau Usai Lebaran

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | JOMBANG – Kepolisian Resort (Polres) Jombang memastikan proses hukum terhadap fenomena pesta sound horeg di Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso, terus bergulir ke meja hijau. Langkah tegas ini diambil setelah penyidik melakukan koordinasi intensif dengan Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Senin (16/3) Pagi. Hal ini dilakukan guna mematangkan pemberkasan perkara tindak pidana ringan (tipiring).

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, Melalui Kasat Reskrim Polres jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menegaskan bahwa seluruh pemilik dan operator sound horeg yang terlibat dalam gelaran tanpa izin pada akhir Februari lalu akan diproses dalam satu berkas perkara yang sama. “Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa keramaian di jalan umum yang sempat memicu keresahan masyarakat,”Ujarnya. Selasa, 17 Maret 2026.

Dimas Robin menambahkan, Berdasarkan hasil koordinasi dengan petugas tipiring PN Jombang, para pelanggar dibidik dengan Pasal 274 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Aturan tersebut secara spesifik mengatur larangan mengadakan pesta atau keramaian di jalan umum tanpa izin, dengan ancaman sanksi pidana denda kategori II atau maksimal sebesar Rp10 juta.,”imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah merampungkan pemeriksaan terhadap sembilan orang pemilik sound dan enam orang operator untuk melengkapi administrasi penyidikan.

“Kami sudah melakukan gelar perkara dan menerbitkan Laporan Polisi (LP) model A sebagai bentuk keseriusan dalam menertibkan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum. Untuk teknis persidangannya, sesuai hasil koordinasi, akan dilaksanakan segera setelah masa cuti hari raya Idul Fitri 2026 berakhir,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi kegiatan serupa yang dilakukan tanpa izin resmi, mengingat dampak sosial dan kebisingan yang ditimbulkan sering kali melampaui batas kewajaran. Selain fokus pada pelanggaran izin keramaian, terkait penampil Video erotis yang sempat viral dalam acara tersebut, terungkap fakta mengejutkan bahwa penari tersebut merupakan seorang pria (waria) yang memiliki latar belakang kehidupan yang memprihatinkan.

Baca Juga:  Adv. Donny Andretti (FERADI WPI-SUBUR JAYA LAWFIRM) Dampingi Eko Affandy Adukan Oknum Terduga Penipuan Online di DitResSiber Polda Jateng

“Dari Hasil Pemeriksaan didapatkan beberapa fakta diantaranya, aksi penari tersebut dilakukan secara spontan, karena adanya saweran dari penonton, serta aksi di atas panggung yang dilakukan di luar kendali kesadaran normalnya,”tegasnya.

Menyikapi hal ini, Polres Jombang mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan bijak dalam menyelenggarakan hiburan, serta tetap mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga kondusivitas wilayah. Penertiban ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pengusaha sound system agar tetap beroperasi dalam koridor hukum dan tidak mengabaikan kenyamanan publik.

“Dengan pelimpahan berkas ke pengadilan, Polri berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan humanis di wilayah Jombang,”Pungkasnya.

 

Jie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Melihat Suami Dihajar & Dibawa Paksa, istri Fam Fuk Tjhong/UUN Berlinang Air Mata, Trauma Berat, Kini Suara Ketukan Pintu Jadi Teror  Istri Uun Alami Trauma Berat dan Minta Perlindungan LPSK
KESATRIA JAWA BERSATU DPD JAWA TENGAH GANDENG CYBERTNI.ID, SALURKAN SEMBAKO DALAM PROGRAM JUMAT BERKAH DI MOJOSONGO BOYOLALI
Polres Jombang Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pemahaman AI kepada Siswa SMK Global
Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Melihat Suami Dihajar & Dibawa Paksa, istri Fam Fuk Tjhong/UUN Berlinang Air Mata, Trauma Berat, Kini Suara Ketukan Pintu Jadi Teror  Istri Uun Alami Trauma Berat dan Minta Perlindungan LPSK

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:28 WIB

KESATRIA JAWA BERSATU DPD JAWA TENGAH GANDENG CYBERTNI.ID, SALURKAN SEMBAKO DALAM PROGRAM JUMAT BERKAH DI MOJOSONGO BOYOLALI

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Polres Jombang Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pemahaman AI kepada Siswa SMK Global

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:49 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Berita Terbaru