PIMPINAN UMUM REDAKSI MEDIA CYBERTNI.ID MENGECAM KERAS DUGAAN PENGEROYOKAN TERHADAP WARTAWAN SAAT MENJALANKAN TUGAS JURNALISTIK

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id| JOMBANG – Pimpinan Umum Redaksi Media CyberTNI.id, Ahmad Wibisono, SH., C.MDF., C.PFW., C.JKJ, mengecam keras dugaan tindakan pengeroyokan, intimidasi, dan kekerasan yang dialami salah seorang wartawan dari Media Berita Intelijen Negara.id di Kabupaten Jombang. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk dugaan tindak pidana yang tidak hanya menyerang keselamatan seorang jurnalis, tetapi juga berpotensi mengancam kemerdekaan pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, insiden tersebut diduga berawal dari aktivitas jurnalistik berupa peliputan dan publikasi dugaan kasus pembakaran limbah karung yang dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Setelah beberapa pemberitaan dipublikasikan, korban diduga dihubungi oleh seseorang yang mengajak bertemu dengan alasan untuk melakukan mediasi dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

Namun, sesampainya di lokasi yang telah disepakati, pertemuan tersebut diduga tidak berlangsung sebagai forum mediasi. Korban justru diduga mengalami pemukulan, pengeroyokan, intimidasi, serta tindakan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa orang. Bahkan, berdasarkan informasi awal, pelaku usaha yang menjadi objek pemberitaan diduga turut berada di lokasi dan diduga ikut melakukan tindakan kekerasan tersebut. Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan salah seorang yang disebut sebagai pendiri organisasi PJR dalam aksi pemukulan maupun provokasi. Seluruh dugaan tersebut diharapkan dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Ahmad Wibisono menegaskan bahwa apabila benar terbukti terjadi kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, maka perbuatan tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak mana pun yang menggunakan kekerasan untuk membungkam kritik maupun pemberitaan pers.

“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap insan pers. Negara menjamin kemerdekaan pers, sehingga setiap dugaan tindak pidana yang menghalangi, mengintimidasi, maupun melakukan kekerasan terhadap wartawan harus diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum,” tegas Ahmad Wibisono.

Baca Juga:  Satsamapta Polrestabes Semarang Gelar Apel Kesiapan Hadapi Musim Penghujan 2025–2026

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah advokat untuk memberikan pendampingan hukum serta mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan hak-hak korban memperoleh perlindungan dan seluruh pihak yang diduga terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum.

Media CyberTNI.id berharap aparat penegak hukum segera mengusut perkara ini secara objektif dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa seluruh saksi, serta menindak setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan yang profesional dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum sekaligus memberikan jaminan perlindungan kepada insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Perlu ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Setiap bentuk kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan pidana, tetapi juga mencederai hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Oleh karena itu, proses hukum yang adil, transparan, dan akuntabel menjadi harapan seluruh insan pers agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.

 

 

 

Pimum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Sinergitas Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Negri Jaga Aset Negara Dan Kelestarian Hutan
Polsek Kudu Lakukan Pendampingan Penanaman Benih Jagung Bantuan Dinas Pertanian Melalui Polres Jombang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:24 WIB

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:45 WIB

Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 03:05 WIB

Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:51 WIB

Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7

Berita Terbaru