POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | BANTEN, 29 Juli 2026 – Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., .C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan keprihatinannya atas belum adanya keterangan resmi yang dapat diperoleh awak media mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap UUN alias Fam Fuk Tjhong yang saat ini ditangani oleh Polda Banten.

Menurut Advokat Senior dan Kawakan Bapak Advokat Donny Andretti, keterbukaan informasi kepada masyarakat merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Ia berharap aparat penegak hukum tetap memberikan ruang kepada insan pers untuk memperoleh informasi yang dapat dipublikasikan tanpa mengganggu jalannya proses penyidikan.

Donny menjelaskan bahwa Wilma Sri Bayu, wartawan Media Kawan Jari News, mendatangi Polda Banten Selasa 27 Juli 2026 dengan surat resmi dan idcard resmi lengkap untuk wawancara, untuk meminta konfirmasi kepada penyidik / humas / Kanit mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan pengeroyokan terhadap UUN alias Fam Fuk Tjhong. Namun, menurut keterangan yang disampaikan Wartawan Wilma Sribayu, permohonan wawancara tersebut tidak memperoleh kesempatan sehingga belum ada penjelasan resmi yang dapat disampaikan kepada masyarakat.

“Kami menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun, kami berharap komunikasi antara aparat penegak hukum dan media dapat berjalan lebih baik agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak berkembang menjadi berbagai spekulasi,” ujar Adv. Donny Andretti Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI.

Ia menambahkan, media / pers / wartawan memiliki fungsi sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, sekaligus jembatan komunikasi antara institusi negara dan masyarakat. Oleh karena itu, keterbukaan informasi sesuai fakta dan kebenaran yang tidak mengganggu penyidikan dinilai penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

FERADI WPI menegaskan tidak bermaksud mencampuri substansi penyidikan maupun mengintervensi proses hukum. Organisasi Advokat FERADI WPI hanya mendorong adanya transparansi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keterbukaan informasi publik.

Baca Juga:  Cegah Kenakalan Remaja, Kapolres Berikan Arahan Pelajar SMK PGRI 1 Jombang

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap UUN alias Fam Fuk Tjhong sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat dan mendapat pendampingan dari Tim Hukum FERADI WPI. FERADI WPI menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta berharap seluruh pihak memperoleh kepastian hukum yang adil.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Banten belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi dari wartawan Media Kawan Jari News maupun atas pernyataan Ketua Umum FERADI WPI. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari Polda Banten apabila telah diterima.

Saat ini Ketum FERADI WPI menunjuk Tim inti untuk mendampingi Pemeriksaan Pak UUN di Polda Banten Yaitu :
– Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
– Harriani Bianca Daryana SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
– Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Dengan didukung 1900 anggota FERADI WPI Advokat dan Paralegal yang tersebar di Seluruh Indonesia.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Red_team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Sinergitas Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Negri Jaga Aset Negara Dan Kelestarian Hutan
Polsek Kudu Lakukan Pendampingan Penanaman Benih Jagung Bantuan Dinas Pertanian Melalui Polres Jombang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:24 WIB

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:45 WIB

Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 03:05 WIB

Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur

Berita Terbaru