Buserpantura.id| JAKARTA – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Anti Mafia Tanah menggelar aksi unjuk rasa di depan Arjuna HyperBowling, Kedoya Selatan, Jakarta Barat, Selasa (30/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan ahli waris almarhumah Saamah binti Abdullah Dul Doing yang tengah memperjuangkan hak atas lahan seluas sekitar 24.000 meter persegi di Jalan Arjuna Utara, RT 005/RW 003, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk.
Dalam orasinya, para peserta aksi meminta agar proses penyelesaian sengketa dilakukan secara adil dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga menyuarakan penolakan terhadap praktik yang disebut sebagai mafia tanah yang dinilai dapat merugikan masyarakat serta mencederai kepastian hukum.
Mengacu pada penjelasan tim kuasa hukum ahli waris, massa menyampaikan bahwa Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.II diklaim tidak pernah diperjualbelikan, dialihkan, maupun dihibahkan kepada pihak mana pun, termasuk kepada PT HD Arjuna Group. Atas dasar itu, ahli waris meyakini masih memiliki hak atas tanah yang kini menjadi objek sengketa.
Ketua Bidang Hukum DPP GRIB Jaya sekaligus kuasa hukum ahli waris, Novianus Martin Bau, menjelaskan bahwa klaim kepemilikan kliennya didasarkan pada Girik C Nomor 351 yang diperkuat dengan sejumlah dokumen historis, antara lain Peta Rincik Pajak, Leter C Pajak Tahun 1938/1947, serta Peta Desa Tahun 1982.
“Bukti kepemilikan yang dimiliki ahli waris berdasarkan Girik C Nomor 351 sebagaimana tergambar dalam peta rincik berada di lokasi ini,” ujar Novianus.
Ia mengungkapkan, PT HD Arjuna mengklaim memperoleh lahan tersebut melalui transaksi pembelian dari PT Supra Pramesti Sakti pada April 2008. Selanjutnya, pada Oktober 2013 kawasan itu dipagari dan dibangun fasilitas olahraga Club de Arjuna.
Sementara itu, pihak ahli waris menyatakan telah kembali menguasai secara fisik lahan tersebut sejak 25 Juni 2026. Langkah tersebut, menurut mereka, dilakukan setelah terbit Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1179 K/Pid/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum ahli waris lainnya, Wilson Colling, mengatakan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan memperlihatkan adanya perbedaan antara lokasi tanah yang diperjuangkan ahli waris dengan lokasi yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3523, 3524, dan 3525 atas nama PT HD Arjuna.
Menurut Wilson, ketiga SHGB tersebut merupakan hasil pemecahan dari HGB Induk Nomor 1114 atas nama PT Supra Pramesti Sakti yang berada di wilayah RT 001/RW 002, sedangkan objek tanah yang diklaim ahli waris berada di RT 005/RW 003.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan keabsahan SHGB yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun menilai lokasi yang tercantum dalam sertifikat berbeda dengan objek tanah yang sedang diperjuangkan.
“Kami mengakui HGB tersebut merupakan produk hukum yang sah. Namun kami tidak memiliki kepentingan untuk membatalkannya karena lokasi yang tercantum berbeda dengan tanah yang menjadi hak ahli waris,” ujar Wilson.
Menurutnya, apabila PT HD Arjuna tetap meyakini memiliki hak atas lokasi tersebut, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Novianus juga menegaskan bahwa Girik C Nomor 351 milik ahli waris tidak pernah dijadikan dasar penerbitan HGB milik PT HD Arjuna. Oleh sebab itu, pihaknya menilai tidak ada alasan hukum untuk mengajukan pembatalan terhadap sertifikat tersebut.
Selain itu, Wilson menanggapi pernyataan PT HD Arjuna di media sosial yang mengutip putusan perkara pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen. Ia menilai kutipan tersebut tidak menggambarkan keseluruhan isi putusan karena majelis hakim menjatuhkan putusan onslag van alle rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Pihak ahli waris juga menegaskan bahwa sejak awal mereka hanya memperjuangkan hak atas tanah berdasarkan Girik C Nomor 351 dan tetap berpegang pada jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa tersebut.










