Guru Besar IPDN.Prof Djohermansyah: Pilkada Mahal, Politik Balik Modal, Kepala Daerah Masuk Penjara

- Penulis

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | BANDUNG,Kamis (1/1/2026) — Korupsi kepala daerah kembali menjadi sorotan publik setelah serangkaian operasi tangkap tangan menjerat kepala daerah hasil Pilkada 2024. Guru Besar IPDN dan pakar otonomi daerah Prof Djohermansyah Djohan menegaskan bahwa fenomena ini bukan hal baru, melainkan penyakit struktural yang telah berlangsung lebih dari 20 tahun sejak pilkada langsung digelar pertama kali pada 2005. Tanpa perbaikan regulasi yang serius, pola ini terus berulang dari tahun ke tahun.

Menurut Prof Djohermansyah, data menunjukkan selama dua dekade pilkada langsung, sedikitnya 413 kepala daerah dan wakil kepala daerah terjerat kasus korupsi, termasuk 38 gubernur. Modusnya pun berulang, mulai dari korupsi proyek, pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga jual beli jabatan birokrasi. Praktik ini dinilainya sebagai pelanggaran serius terhadap sistem merit dan tata kelola pemerintahan yang sehat.

Akar persoalan utama, kata Prof Djohermansyah, terletak pada mahalnya ongkos politik pilkada. Biaya mahar partai, kampanye, tim sukses hingga praktik politik uang membuat calon kepala daerah mengeluarkan dana puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Setelah terpilih, dorongan untuk “balik modal” kerap mendorong penyalahgunaan kekuasaan, termasuk memaksa birokrasi dan proyek pemerintah menjadi sumber pemasukan ilegal.

Ia menilai solusi tidak bisa parsial, melainkan membutuhkan reformasi total sistem pilkada. Mulai dari pembenahan mekanisme pemilihan agar tidak berbiaya mahal, pengetatan rekrutmen kandidat, penguatan penegakan hukum yang memberi efek jera, hingga pendidikan politik masyarakat agar menolak politik uang.

Tanpa langkah menyeluruh tersebut, Prof Djohermansyah pesimistis korupsi kepala daerah akan terus berulang dan merusak demokrasi lokal.

 

Team

Baca Juga:  Ketua Fast Respon Jabar Marto, Akui Kuningan, Cirebon Raya dan Garut Sudah Terbentuk, Tinggal Ketum Agus Flores Lantik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:49 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:24 WIB

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:45 WIB

Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

Berita Terbaru