Guru Besar IPDN.Prof Djohermansyah: Pilkada Mahal, Politik Balik Modal, Kepala Daerah Masuk Penjara

- Penulis

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | BANDUNG,Kamis (1/1/2026) — Korupsi kepala daerah kembali menjadi sorotan publik setelah serangkaian operasi tangkap tangan menjerat kepala daerah hasil Pilkada 2024. Guru Besar IPDN dan pakar otonomi daerah Prof Djohermansyah Djohan menegaskan bahwa fenomena ini bukan hal baru, melainkan penyakit struktural yang telah berlangsung lebih dari 20 tahun sejak pilkada langsung digelar pertama kali pada 2005. Tanpa perbaikan regulasi yang serius, pola ini terus berulang dari tahun ke tahun.

Menurut Prof Djohermansyah, data menunjukkan selama dua dekade pilkada langsung, sedikitnya 413 kepala daerah dan wakil kepala daerah terjerat kasus korupsi, termasuk 38 gubernur. Modusnya pun berulang, mulai dari korupsi proyek, pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga jual beli jabatan birokrasi. Praktik ini dinilainya sebagai pelanggaran serius terhadap sistem merit dan tata kelola pemerintahan yang sehat.

Akar persoalan utama, kata Prof Djohermansyah, terletak pada mahalnya ongkos politik pilkada. Biaya mahar partai, kampanye, tim sukses hingga praktik politik uang membuat calon kepala daerah mengeluarkan dana puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Setelah terpilih, dorongan untuk “balik modal” kerap mendorong penyalahgunaan kekuasaan, termasuk memaksa birokrasi dan proyek pemerintah menjadi sumber pemasukan ilegal.

Ia menilai solusi tidak bisa parsial, melainkan membutuhkan reformasi total sistem pilkada. Mulai dari pembenahan mekanisme pemilihan agar tidak berbiaya mahal, pengetatan rekrutmen kandidat, penguatan penegakan hukum yang memberi efek jera, hingga pendidikan politik masyarakat agar menolak politik uang.

Tanpa langkah menyeluruh tersebut, Prof Djohermansyah pesimistis korupsi kepala daerah akan terus berulang dan merusak demokrasi lokal.

 

Team

Baca Juga:  Polres Tanjungbalai sebarkan Foto DPO (IR) Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KESATRIA JAWA BERSATU TERIMA HIBAH TANAH 9.000 METER DARI LETJEN TNI (PURN) JASWADI HS, SIAP JADI PERCONTOHAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Perhutani KPH Jombang Bersama Muspika,Tutup Wisata Grojokan Demi Keselamatan Pengunjung Di Nganjuk
Dwi Siswanto, Siswono, Yulianto Kiswocahyono, Noviyadi, Kamari, Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya, Melalui FERADI WPI
Sumpah Advokat 17 April 2026 Di Pengadilan Tinggi Surabaya, Diikuti 5 Peserta Dari FERADI WPI
Persiapan Sumpah Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Surabaya
Milad ke-2 FERADI WPI Jadi Momentum Peneguhan Jati Diri dan Semangat Kebersamaan
TNI dan Warga Gotong Royong Langsir Material Pra TMMD di Blora
Milad ke-2 FERADI WPI Akan Digelar di Semarang, Panitia Siapkan Doorprize dan Siaran Live TikTok
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 07:47 WIB

KESATRIA JAWA BERSATU TERIMA HIBAH TANAH 9.000 METER DARI LETJEN TNI (PURN) JASWADI HS, SIAP JADI PERCONTOHAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Sabtu, 18 April 2026 - 04:59 WIB

Perhutani KPH Jombang Bersama Muspika,Tutup Wisata Grojokan Demi Keselamatan Pengunjung Di Nganjuk

Jumat, 17 April 2026 - 03:25 WIB

Dwi Siswanto, Siswono, Yulianto Kiswocahyono, Noviyadi, Kamari, Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya, Melalui FERADI WPI

Kamis, 16 April 2026 - 15:53 WIB

Sumpah Advokat 17 April 2026 Di Pengadilan Tinggi Surabaya, Diikuti 5 Peserta Dari FERADI WPI

Kamis, 16 April 2026 - 11:30 WIB

Persiapan Sumpah Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Surabaya

Berita Terbaru