Hairil Tami (Pelapor) Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan oleh Aipda Akhmad Rifai Unit II Harda di Polres Metro Bekasi Kab.

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id| BEKASI – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan Hairil Tami di Polres Metro Bekasi Kabupaten menjadi sorotan setelah pelapor menyampaikan kekecewaan atas lambannya perkembangan perkara. Pelapor menilai proses hukum berjalan lambat karena laporan yang diajukan sejak September 2025 hingga April 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Hairil Tami menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penanganan perkara yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kabupaten. Menurutnya, laporan dugaan penggelapan dengan pemberatan yang berkaitan dengan perusahaannya telah disampaikan sejak 10 September 2025 dengan pendampingan kuasa hukum.

“Saya sangat kecewa dengan lambannya penanganan perkara yang saya adukan di Polres Metro Bekasi Kabupaten. Sudah cukup lama berjalan, tetapi saya belum melihat perkembangan yang jelas,” ujar Hairil Tami, Selasa (28/4/2026).

Ia menyebut, dalam rentang waktu beberapa bulan, perkembangan perkara dinilai minim dan belum memberikan kepastian hukum sebagai pihak pelapor.

“Saya sebagai masyarakat dan korban tentu berharap ada kepastian hukum. Sampai sekarang SP2HP terbaru juga belum saya terima,” lanjutnya.

Menurut Hairil, dirinya telah meminta kuasa hukum untuk menanyakan perkembangan perkara kepada penyidik yang menangani laporan tersebut namun berkali kali penyidik Rifai dihubungi lewat whatsapp oleh kuasa hukum saya, sama sekali tidak membalas, lawyer saya juga sudah bersurat resmi kepada kapolres Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H tapi tidak direspon juga, ujar Hairil Tami.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya meminta penjelasan mengenai progres penanganan perkara, termasuk melalui komunikasi langsung kepada penyidik tetapi tidak direspon.

“Kami sudah berusaha berkalo kali meminta informasi perkembangan perkara, termasuk mengajukan permintaan SP2HP yang terbaru. Namun, sampai saat ini respons yang kami harapkan belum ada, bahkan saya wa berkali kali tidak dibalas,” kata Donny Andretti.

Baca Juga:  Polres Blora Periksa Saksi Dalam Dugaan Pemalsuan Dokumen Yang Dilaporkan Donny Andretti

Ia menilai, keberadaan SP2HP seharusnya menjadi sarana informasi berkala bagi pelapor mengenai tahapan penanganan perkara.

“Pelapor membutuhkan kejelasan. Informasi perkembangan perkara sangat penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan,” tegasnya.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan pelapor, laporan polisi terkait dugaan pelanggaran pasal penggelapan dan/atau pencurian tercatat diterbitkan pada Oktober 2025. Dalam SP2HP tertanggal Februari 2026, disebutkan rencana pemanggilan klarifikasi terhadap pihak terlapor.

Kuasa hukum pelapor juga menyatakan akan menempuh mekanisme pengawasan internal apabila dalam waktu dekat belum terdapat kejelasan lanjutan.

“kami akan mempertimbangkan langkah sesuai prosedur, termasuk menyampaikan pengaduan ke pengawas internal apabila diperlukan,” ujarnya.

Perkara ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan laporan masyarakat. SP2HP merupakan salah satu instrumen penting untuk memberi informasi perkembangan perkara kepada pelapor sesuai prosedur yang berlaku.

Penanganan laporan secara profesional, cepat, dan akuntabel menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Di sisi lain, setiap proses penyidikan tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten ataupun Kapolres Metro Bekasi ( Cikarang ) mengenai perkembangan substansi perkara dimaksud. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Layani 2.500 Warga Gratis di RS Bhayangkara Jombang
DPD PNJ JAWA TENGAH RESMI TERBITKAN SK MANDAT KETUA DPC PNJ KABUPATEN GROBOGAN
DPD PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) JAWA TENGAH SERAHKAN MANDAT KEPENGURUSAN DPC TEMANGGUNG
PENYERAHAN SK PENGURUS PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) DPC BOYOLALI, DPC SEMARANG DAN KOORDINATOR SOLO RAYA
Ketua PBH FERADI WPI Subang Dampingi Warga Terkait Dugaan Penyalahgunaan Proses Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Pengecekan Lahan Jagung oleh Kapolsek Tembelang dalam Mendukung Ketahanan Pangan
Polres Jombang Gelar Apel Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Parluh 2016
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:00 WIB

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Layani 2.500 Warga Gratis di RS Bhayangkara Jombang

Senin, 22 Juni 2026 - 16:16 WIB

DPD PNJ JAWA TENGAH RESMI TERBITKAN SK MANDAT KETUA DPC PNJ KABUPATEN GROBOGAN

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:10 WIB

DPD PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) JAWA TENGAH SERAHKAN MANDAT KEPENGURUSAN DPC TEMANGGUNG

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:49 WIB

PENYERAHAN SK PENGURUS PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) DPC BOYOLALI, DPC SEMARANG DAN KOORDINATOR SOLO RAYA

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:48 WIB

Ketua PBH FERADI WPI Subang Dampingi Warga Terkait Dugaan Penyalahgunaan Proses Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru