Buserpantura.id | Jakarta — Kasus ancaman lelang terhadap dua aset berupa rumah dan ruko milik Meilan Purnamawaty (SHM No.1524 a/n Meilan Purnamawaty dan SHGB No.7583 a/n Meilan Purnamawaty) bermula dari peminjaman aset tersebut oleh almarhum suaminya kepada sebuah perusahaan pada awal 2024, yang kemudian digunakan sebagai jaminan kredit di bank swasta besar di Indonesia dan tidak diselesaikan sesuai perjanjian hingga masa jatuh tempo.
Kuasa hukum Meilan Purnamawaty, Muhammad Arifin dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, menjelaskan bahwa kronologis perkara ini berawal pada Februari 2024. Saat itu, almarhum suami kliennya meminjamkan dua aset pribadi berupa rumah dan ruko berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada PT berinisial KMN. Aset tersebut digunakan sebagai jaminan kredit ke salah satu bank swasta besar di Indonesia, dengan penanggung jawab perusahaan saat itu berinisial JW selaku direktur.
Muhammad Arifin menerangkan, almarhum suami Meilan Purnamawaty menjabat sebagai General Manager, sehingga secara kedudukan merupakan karyawan dan bukan prinsipal perusahaan. Peminjaman aset dilakukan atas dasar hubungan pertemanan, dengan kesepakatan adanya jangka waktu peminjaman sekitar satu tahun.
Setelah proses kredit berjalan, dana pinjaman telah dicairkan dan diikat melalui Perjanjian Kredit (PK) yang memiliki jangka waktu hingga Juni 2025. Namun, memasuki masa jatuh tempo, kewajiban kredit tidak diselesaikan oleh pihak yang meminjam aset tersebut.
“Pihak klien kami telah berupaya melakukan konfirmasi, termasuk melalui anak klien, namun pihak peminjam tidak menunjukkan sikap kooperatif dan tidak memiliki inisiatif untuk berkomunikasi guna menyelesaikan kewajiban cicilan,” kata Muhammad Arifin, Kamis (5/2/2026).
Ia menambahkan, situasi semakin kompleks setelah almarhum suami Meilan meninggal dunia pada Februari 2025. Sejak saat itu, kewajiban pembayaran cicilan sepenuhnya diabaikan oleh pihak peminjam, sehingga bank menerbitkan surat peringatan ketiga terkait tunggakan kredit.
Akibat kondisi tersebut, dua aset berupa rumah dan ruko yang secara hukum merupakan milik Meilan berpotensi masuk ke dalam proses lelang, meskipun klien tidak pernah menerima manfaat langsung dari pencairan kredit tersebut.
Muhammad Arifin menyampaikan bahwa kliennya selaku ahli waris telah menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab dan menyelesaikan kewajiban kredit, serta telah menyampaikan permohonan resmi kepada pihak bank agar aset tidak dilelang. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk itikad baik untuk mempertahankan hak kepemilikan atas aset yang dipinjamkan oleh almarhum.
Menurutnya, apabila kewajiban kredit dapat diselesaikan, maka aset akan kembali kepada pemilik sah, yakni Meilan Purnamawaty sebagai ahli waris. Namun, jika dibiarkan berlarut, aset berisiko kehilangan kepastian hukum bagi pemiliknya. Ujar Arifin
Hingga saat ini, upaya penyelesaian masih terus dilakukan oleh pihak ahli waris melalui jalur yang tersedia sesuai ketentuan hukum. Kuasa hukum menegaskan bahwa fokus utama klien adalah memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas aset pribadi yang dipinjamkan, bukan dialihkan kepemilikannya. Tegas Arifin.
Saya minta rekan rekan Pimpinan Redaksi dan Wartawan yang tergabung di Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( KAWAN JARI ) agar ikut mengawal perkara ini, ujar Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. KETUM ORGANISASI ADVOKAT FERADI WPI DAN KETUM ORGANISASI MEDIA KAWAN JARI sekaligus Tim Kuasa Hukum dari Meilan Purnamawaty.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Team











