CyberTNI.id | Surakarta, 17 Januari 2026 — Hukum Harus Ditegakkan
“Hukum harus ditegakkan. Para terduga pelaku tindak pidana dan pihak yang diduga sebagai dalangnya harus diproses hukum semuanya, agar tidak ada lagi kejadian perampasan ilegal dan liar di jalanan di kemudian hari,” ujar M. Arifin.
“Saya mendesak Polresta Surakarta agar segera memproses hukum para pelaku serta pihak yang mengutus pelaku perampasan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih dengan nomor polisi AD 1346 QP atas nama STNK Umi Munawaroh, dengan locus delicti di Kota Surakarta dan tempus delicti pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB,” tegas M. Arifin.
Saat ini, Polresta Surakarta telah memeriksa pelapor sekaligus korban perampasan. M. Arifin berharap proses hukum segera berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dan para terduga pelaku, agar rasa keadilan bagi korban dapat segera terpenuhi.
M. Arifin, yang dikenal dengan julukan The Dragon Three of FERADI WPI, merupakan Wakil Ketua Umum III DPP Organisasi FERADI WPI. Ia dikenal sebagai sosok yang tegas dan berani, berkat gemblengan langsung dari Ketua Umum FERADI WPI, Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Selama ini, M. Arifin dididik untuk menjadi pribadi yang berani, berprinsip, serta tegas melawan segala bentuk kezaliman.
Selain menjabat sebagai Wakil Ketua Umum III DPP FERADI WPI, M. Arifin juga dipercaya menjabat sebagai Bendahara Umum DPP FERADI Mediatore, Sekretaris Jenderal Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI/IWJRI), Komisaris PT Kawan Jari Grup, serta Staf Ahli Hukum di Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, besutan Advokat Donny Andretti.
Sepak terjang M. Arifin di dunia hukum tidak diragukan lagi. Ia kerap mendampingi Ketua Umum FERADI WPI dalam menangani berbagai perkara hukum yang membutuhkan keberanian dan ketegasan.
“Berdasarkan SP2HP2 Bidpropam Polda Jawa Tengah, Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta, AKP H, diduga terbukti bersalah. Oleh karena itu, saya meminta agar yang bersangkutan secara gentle mengakui kesalahan, meminta maaf secara terbuka kepada saya, serta dicopot dari jabatannya,” tegas M. Arifin.
“Saya juga meminta agar Kapolsek Banjarsari Surakarta tidak mengintervensi proses penegakan kode etik terhadap Kanit Reskrim yang sedang diproses oleh Provos Polda Jawa Tengah, serta tidak ada lagi upaya melobi kuasa hukum saya,” tambahnya.
Kronologi Perkara Pajero Sport
Semarang, Rabu, 14 Januari 2026.
Tiba-tiba nomor WhatsApp Ketua Umum FERADI WPI, Bapak Advokat Donny Andretti selaku kuasa hukum M. Arifin dalam perkara dugaan keterlibatan oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta (AKP H) sebagai beking oknum debt collector menerima pesan dan panggilan telepon dari orang tak dikenal dengan nomor 0819-958-XXXXX.
Dalam percakapan WhatsApp tersebut, oknum mengaku sebagai rekan seprofesi alias pengacara. Setelah diangkat, diketahui bahwa yang bersangkutan bermaksud membahas perkara klien Ketua Umum FERADI WPI, M. Arifin, dan mengaku dimintai tolong oleh Kapolsek Banjarsari Surakarta untuk berkomunikasi.
“Saya tegas menyatakan, jangan ikut campur perkara yang sedang saya tangani!” ujar Donny Andretti sebelum menutup sambungan telepon.
Donny Andretti menyayangkan tindakan tersebut, baik dari pihak yang mengaku rekan seprofesi maupun apabila benar berasal dari permintaan Kapolsek Banjarsari. Ia menilai hal tersebut sebagai dugaan upaya intervensi terhadap perkara yang sedang ditangani Propam Polda Jawa Tengah dan merupakan bentuk ketidakprofesionalan dalam penegakan hukum.
Ia menegaskan komitmennya terhadap etika profesi dan loyalitas penuh kepada klien.
Perkara ini berawal pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Muhammad Ziedan Navila mengendarai Mitsubishi Pajero Sport putih tahun 2022 bernopol AD 1346 QP atas nama Umi Munawaroh di area SPBU Kota Surakarta.
Kendaraan tersebut dihentikan oleh sekitar delapan orang yang mengaku sebagai debt collector, menggunakan dua mobil, dan mengklaim sebagai utusan Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surakarta (dugaan).
Setelah kuasa hukum korban menyampaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta putusan Mahkamah Konstitusi melalui sambungan telepon, kendaraan kemudian dibawa dan dititipkan di halaman Polsek Banjarsari Surakarta atas permintaan Kanit Reskrim.
Ketika keluarga dan tim kuasa hukum hendak mengambil kendaraan, unit tidak dapat dikeluarkan karena dihalangi oleh mobil oknum debt collector dan adanya pembiaran. Bahkan, setir kendaraan diketahui dikunci dengan kunci besi tambahan tanpa anak kunci. Mobil baru dapat diambil pada Rabu, 15 Oktober 2025, setelah kunci tersebut dipotong menggunakan mesin gerinda, yang mengakibatkan kerusakan pada interior kendaraan. Selama kurang lebih lima hari, kendaraan tidak dapat digunakan oleh pemilik.
Langkah Hukum
Kuasa hukum korban menempuh dua jalur pelaporan, yaitu:
Laporan ke Bidpropam Polda Jawa Tengah terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin oknum aparat Polsek Banjarsari.
Laporan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector dan pihak yang diduga memberikan perintah.
Dalam laporan tersebut, diduga terdapat unsur pidana berlapis sebagaimana Pasal 53 jo. Pasal 335, Pasal 365, serta Pasal 55 KUHP.
Berdasarkan SP2HP2 Bidpropam, disimpulkan adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., terkait penitipan kendaraan tanpa administrasi tanda serah terima. Perkara dilimpahkan ke Subbidprovos untuk proses lebih lanjut.
Temuan tersebut menjadi penanda bahwa pengaduan korban tidak hanya diterima, tetapi juga menghasilkan kesimpulan awal berupa dugaan pelanggaran disiplin, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelapor dan keluarganya.
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang menjunjung asas keberimbangan, kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Team











