Beritaintelijennegara.id | Jakarta — Jalan Prajurit KKO Usman Harun d.h, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota, 5 Februari 2026, Kamis bertempat di halaman Gedung KPKNL Jakarta III ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ).
Ditemui awak media, nampak hadir Sunny Trixie Dominika bersama ibundanya Meilan Purnamawaty, didampingi Tim Kuasa Hukumnya dari FERADI WPI – FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN.
Berdasarkan penuturan Sunny, dirinya mendapat info dari Pihak Bank bahwa aset²nya sudah didaftarkan lelang, sedangkan dari Pihak Kami masih ada upaya hukum berkaitan aset kami sedang ada gugatan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 57/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
“Seharusnya pihak perbankan tidak melakukan lelang dahulu karena sedang ada perkara berjalan berkaitan aset aset yang infonya hendak dilelang yaitu SHM No.1524 a/n Meilan Purnamawaty dan SHGB No.7583 a/n Meilan Purnamawati di Pengadilan Negeri Jakpus. Serta klien kami jangan ditakuti dan diberi informasi tidak akurat, bahwa setelah kami cek ternyata belum ada pendaftaran lelang di KPKNL JAKARTA III, baiklah kita bekerja apa adanya tanpa perlu menakuti ataupun mengintimidasi klien kami” Ujar. M. ARIFIN selaku kuasa dari Meilan dan Sunny.
“Saat ini klien kami juga melaporkan dugaan tindak pidana terkait aset aset nya di Ditreskrum Polda Jatim yang perkaranya dilimpahkan ke Polres Gresik” Ujar M. ARIFIN.
“Klien kami bukanlah pihak yang Penerima Kredit sesuai Perjanjian Kredit di Bank tersebut, akan tetapi hanyalah sebagai Penjamin dan ada perjanjian bahwa klien kami hanya meminjamkan aset tersebut dalam kurun waktu tertentu saja, sehingga seharusnya sudah dikembalikan ke klien kami karena sudah lewat tenggat waktunya” ujar M. Arifin kepada awak media lagi.
“Juga dari informasi yang kami dengar beredar rumor bahwa aset aset klien kami yang nilai taksiran / apraisal terbaru kurang lebih bernilai 15 Milayard , diduga hanya akan dilelang sekitar 8 Milyard saja, sehingga diduga ada permainan disini” Ujar M.Arifin.
“Saya mengucapkan trimakasih kepada insan pers, rekan rekan wartawan yang tergabung di induk Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( KAWAN JARI ) karena telah hadir dan meliput perkara ini. Wartawan menjalankan fungsi sosial kontrol dalam penegakan hukum di Indonesia dan berjalan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. Dan tolong kawal terus psrkara ini agar terang benderang”. Ujar Bapak Advokat Donny selaku Tim Kuasa Hukum Sunny dan Meilan.
Catatan Redaksi:
Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Team











