Polantas Menyapa : Polres Semarang Edukasi Warga Soal Prosedur Mutasi Kendaraan 

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id  | Semarang, Rabu 29 Oktober 2025 — Polres Semarang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) gencar melaksanakan program “Polantas Menyapa” sebagai upaya peningkatan pelayanan dan edukasi publik. Dalam kegiatan terbaru, sosialisasi difokuskan pada mekanisme pendaftaran kendaraan bermotor yang mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah Kabupaten Semarang.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di area Gedung Satlantas Polres Semarang Jalan Diponegoro No.169, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, yang menjadi pusat pelayanan utama untuk proses mutasi kendaraan.

Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, S.T.K., S.I.K., CPHR menjelaskan bahwa banyak warga baru di Semarang yang belum memahami secara detail alur mutasi kendaraan, sehingga sosialisasi ini sangat krusial.

“Program ‘Polantas Menyapa’ kali ini menyasar wajib pajak yang datang ke Samsat untuk mengurus kendaraan dari luar daerah. Kami ingin memastikan proses mutasi masuk berjalan lancar, cepat, dan sesuai prosedur tanpa ada praktik percaloan,” ujar AKP Lingga.

 

Alur dan Syarat Utama Mutasi Masuk

Dalam edukasi yang disampaikan langsung oleh petugas Polantas, ditekankan bahwa proses mutasi masuk harus didahului dengan proses cabut berkas (mutasi keluar) dari Samsat asal.

Berikut adalah ringkasan mekanisme mutasi masuk ke Kabupaten Semarang ;

  • Cek Fisik Kendaraan: Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat Semarang untuk dilakukan cek fisik ulang (gesek nomor rangka dan nomor mesin) sebagai verifikasi identitas.
  • Penyerahan Berkas: Pemohon menyerahkan semua dokumen dari Samsat asal (Surat Pengantar Mutasi, Fiskal Antar Daerah, BPKB, STNK, dan KTP pemilik baru).
  • Registrasi dan Validasi: Petugas akan melakukan registrasi data baru kendaraan di sistem Samsat Kabupaten Semarang dan melakukan validasi berkas.
  • Pembayaran PNBP dan Pajak: Pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan BPKB, STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru, serta melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jika ada tunggakan.
  • Penerbitan Dokumen Baru: Pengambilan STNK dan Plat Nomor baru yang sudah beridentitas Semarang (Plat H), serta pengambilan BPKB baru atas nama pemilik sesuai domisili Semarang.
Baca Juga:  Peta Politik Di DPR Sekarang : Fraksi Pendukung Pilkada Lewat DPRD Bakal Menang

 

Dokumen yang Wajib Disiapkan:

  • BPKB Asli dan Fotokopi
  • STNK Asli dan Fotokopi
  • KTP Asli Pemilik Baru (alamat Kabupaten Semarang) dan Fotokopi
  • Kuitansi Jual Beli bermaterai (jika ada perubahan kepemilikan)
  • Berkas Cabut Berkas (Arsip Kendaraan) dari Samsat Asal

 

Pesan Anti Calo dan Transparansi Biaya

AKP Lingga juga memberikan penekanan khusus kepada masyarakat untuk menghindari jasa perantara atau calo.

“Semua prosedur sudah terstruktur dan transparan. Warga tidak perlu menggunakan calo. Jika ada yang merasa dipersulit atau dimintai biaya di luar ketentuan PNBP dan PKB yang ditetapkan, segera laporkan kepada petugas di area pelayanan,” tegasnya.

Diharapkan dengan adanya Program “Polantas Menyapa” ini, masyarakat di Kabupaten Semarang yang baru pindah domisili dapat menyelesaikan administrasi kendaraannya dengan cepat, aman, dan efisien.

 

 

Khnza Haryati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:49 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:24 WIB

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:45 WIB

Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

Berita Terbaru