Polantas Menyapa : Polres Semarang Edukasi Warga Soal Prosedur Mutasi Kendaraan 

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id  | Semarang, Rabu 29 Oktober 2025 — Polres Semarang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) gencar melaksanakan program “Polantas Menyapa” sebagai upaya peningkatan pelayanan dan edukasi publik. Dalam kegiatan terbaru, sosialisasi difokuskan pada mekanisme pendaftaran kendaraan bermotor yang mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah Kabupaten Semarang.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di area Gedung Satlantas Polres Semarang Jalan Diponegoro No.169, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, yang menjadi pusat pelayanan utama untuk proses mutasi kendaraan.

Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, S.T.K., S.I.K., CPHR menjelaskan bahwa banyak warga baru di Semarang yang belum memahami secara detail alur mutasi kendaraan, sehingga sosialisasi ini sangat krusial.

“Program ‘Polantas Menyapa’ kali ini menyasar wajib pajak yang datang ke Samsat untuk mengurus kendaraan dari luar daerah. Kami ingin memastikan proses mutasi masuk berjalan lancar, cepat, dan sesuai prosedur tanpa ada praktik percaloan,” ujar AKP Lingga.

 

Alur dan Syarat Utama Mutasi Masuk

Dalam edukasi yang disampaikan langsung oleh petugas Polantas, ditekankan bahwa proses mutasi masuk harus didahului dengan proses cabut berkas (mutasi keluar) dari Samsat asal.

Berikut adalah ringkasan mekanisme mutasi masuk ke Kabupaten Semarang ;

  • Cek Fisik Kendaraan: Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat Semarang untuk dilakukan cek fisik ulang (gesek nomor rangka dan nomor mesin) sebagai verifikasi identitas.
  • Penyerahan Berkas: Pemohon menyerahkan semua dokumen dari Samsat asal (Surat Pengantar Mutasi, Fiskal Antar Daerah, BPKB, STNK, dan KTP pemilik baru).
  • Registrasi dan Validasi: Petugas akan melakukan registrasi data baru kendaraan di sistem Samsat Kabupaten Semarang dan melakukan validasi berkas.
  • Pembayaran PNBP dan Pajak: Pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan BPKB, STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru, serta melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jika ada tunggakan.
  • Penerbitan Dokumen Baru: Pengambilan STNK dan Plat Nomor baru yang sudah beridentitas Semarang (Plat H), serta pengambilan BPKB baru atas nama pemilik sesuai domisili Semarang.
Baca Juga:  PNIB Tegaskan Komitmen Jadikan Ruang Digital Indonesia Bersih Dari Intoleransi, Radikalisme, Dan Terorisme

 

Dokumen yang Wajib Disiapkan:

  • BPKB Asli dan Fotokopi
  • STNK Asli dan Fotokopi
  • KTP Asli Pemilik Baru (alamat Kabupaten Semarang) dan Fotokopi
  • Kuitansi Jual Beli bermaterai (jika ada perubahan kepemilikan)
  • Berkas Cabut Berkas (Arsip Kendaraan) dari Samsat Asal

 

Pesan Anti Calo dan Transparansi Biaya

AKP Lingga juga memberikan penekanan khusus kepada masyarakat untuk menghindari jasa perantara atau calo.

“Semua prosedur sudah terstruktur dan transparan. Warga tidak perlu menggunakan calo. Jika ada yang merasa dipersulit atau dimintai biaya di luar ketentuan PNBP dan PKB yang ditetapkan, segera laporkan kepada petugas di area pelayanan,” tegasnya.

Diharapkan dengan adanya Program “Polantas Menyapa” ini, masyarakat di Kabupaten Semarang yang baru pindah domisili dapat menyelesaikan administrasi kendaraannya dengan cepat, aman, dan efisien.

 

 

Khnza Haryati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat dan Pemuda Jombang Rukun Bersatu (PJR BERSATU) Tegas Tolak Pembangunan Tower BTS Ilegal
PELANTIKAN KEPALA DUSUN BALONGREJO BERLANGSUNG KHIDMAT, PEMDES BADAS TEKANKAN PELAYANAN DAN SINERGI MASYARAKAT
Hairil Tami ( Pelapor ) Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan di unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang
Pelapor Hairil Tami Kecewa Aduannya Ditangani Sangat Lambat Oleh Penyidik Aipda A. RIFAI Unit II HARDA Polres Metro Bekasi Kab. & Kepemimpinan Kapolres Kombes Pol. Sumarni Disorot 
Persiapan Sumpah Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Bandung
PROYEK MBG MANGKRAK DI TUNGGORONO — ANGGARAN Rp16 MILIAR RAIB, PEMERINTAH DAN KONTRAKTOR DI MANA?
Istri M. Umar Bin Abu Tholib Kecewa Dengan Lambannya Proses Kejati Lampung Memproses Dugaan Pelanggaran Oknum Jaksa Yang Menuntut Suaminya
Peringati Hari Kartini IIK Perhutani KPH Jombang Gelar Cek Kesehatan Gratis Dan Cek Mata
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 02:29 WIB

Masyarakat dan Pemuda Jombang Rukun Bersatu (PJR BERSATU) Tegas Tolak Pembangunan Tower BTS Ilegal

Rabu, 29 April 2026 - 04:32 WIB

PELANTIKAN KEPALA DUSUN BALONGREJO BERLANGSUNG KHIDMAT, PEMDES BADAS TEKANKAN PELAYANAN DAN SINERGI MASYARAKAT

Selasa, 28 April 2026 - 11:06 WIB

Hairil Tami ( Pelapor ) Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan di unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang

Selasa, 28 April 2026 - 10:58 WIB

Pelapor Hairil Tami Kecewa Aduannya Ditangani Sangat Lambat Oleh Penyidik Aipda A. RIFAI Unit II HARDA Polres Metro Bekasi Kab. & Kepemimpinan Kapolres Kombes Pol. Sumarni Disorot 

Senin, 27 April 2026 - 11:46 WIB

Persiapan Sumpah Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Bandung

Berita Terbaru