Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Megaluh, Pelaku Pembunuhan Berhasil Diringkus

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | JOMBANG — Misteri penemuan sesosok mayat yang menggegerkan warga di wilayah Kecamatan Megaluh akhirnya terungkap. Polres Jombang secara resmi membeberkan kronologi kejadian, barang bukti, hingga identitas tersangka dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Jombang.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan sesosok jenazah dalam kondisi mengenaskan di aliran sungai wilayah Megaluh. Mendapat laporan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Jombang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan intensif guna mengungkap identitas korban dan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Berdasarkan petunjuk di lapangan dan keterangan sejumlah saksi, tim Resmob bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku utama dalam waktu singkat.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian juga memperlihatkan sejumlah barang bukti penting yang berhasil diamankan, di antaranya:

Dua unit telepon genggam milik korban yang sempat dibuang pelaku untuk menghilangkan jejak

Rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas terakhir korban dan pelaku

Dokumentasi barang milik korban sebelum dibuang ke sungai

Pakaian serta sejumlah identitas pendukung lainnya

Modus Operandi dan Motif

Polisi menyebutkan bahwa pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membungkus ponsel milik korban lalu membuangnya ke aliran sungai. Namun, melalui penyelidikan berbasis metode ilmiah (scientific crime investigation), petugas berhasil menemukan kembali barang bukti tersebut.

“Kami melakukan penyelidikan secara saintifik. Meski pelaku mencoba membuang barang bukti ke sungai, tim kami berhasil menemukannya kembali. Ini menjadi bukti kuat untuk menjerat tersangka,” ujar salah satu perwira saat menunjukkan barang bukti.

Ancaman Hukuman

Saat ini tersangka telah diamankan di tahanan Polres Jombang dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga:  Dandim 0721/Blora Hadiri Groundbreaking Jembatan Garuda di Klopoduwur Blora

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut secara transparan.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas pihak Polres Jombang di hadapan awak media.

 

Jie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:49 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:24 WIB

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:45 WIB

Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

Berita Terbaru