Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Megaluh, Pelaku Pembunuhan Berhasil Diringkus

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | JOMBANG — Misteri penemuan sesosok mayat yang menggegerkan warga di wilayah Kecamatan Megaluh akhirnya terungkap. Polres Jombang secara resmi membeberkan kronologi kejadian, barang bukti, hingga identitas tersangka dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Jombang.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan sesosok jenazah dalam kondisi mengenaskan di aliran sungai wilayah Megaluh. Mendapat laporan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Jombang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan intensif guna mengungkap identitas korban dan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Berdasarkan petunjuk di lapangan dan keterangan sejumlah saksi, tim Resmob bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku utama dalam waktu singkat.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian juga memperlihatkan sejumlah barang bukti penting yang berhasil diamankan, di antaranya:

Dua unit telepon genggam milik korban yang sempat dibuang pelaku untuk menghilangkan jejak

Rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas terakhir korban dan pelaku

Dokumentasi barang milik korban sebelum dibuang ke sungai

Pakaian serta sejumlah identitas pendukung lainnya

Modus Operandi dan Motif

Polisi menyebutkan bahwa pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membungkus ponsel milik korban lalu membuangnya ke aliran sungai. Namun, melalui penyelidikan berbasis metode ilmiah (scientific crime investigation), petugas berhasil menemukan kembali barang bukti tersebut.

“Kami melakukan penyelidikan secara saintifik. Meski pelaku mencoba membuang barang bukti ke sungai, tim kami berhasil menemukannya kembali. Ini menjadi bukti kuat untuk menjerat tersangka,” ujar salah satu perwira saat menunjukkan barang bukti.

Ancaman Hukuman

Saat ini tersangka telah diamankan di tahanan Polres Jombang dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga:  Paguyuban Jurnalis Jombang Bersatu Peringati HPN 2026 Dengan Santunan Anak Yatim

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut secara transparan.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas pihak Polres Jombang di hadapan awak media.

 

Jie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Milad ke-2 FERADI WPI Digelar di Semarang, Perkuat Komitmen Penegakan Hukum dan Pengembangan Anggota
KESATRIA JAWA BERSATU TERIMA HIBAH TANAH 9.000 METER DARI LETJEN TNI (PURN) JASWADI HS, SIAP JADI PERCONTOHAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Perhutani KPH Jombang Bersama Muspika,Tutup Wisata Grojokan Demi Keselamatan Pengunjung Di Nganjuk
Dwi Siswanto, Siswono, Yulianto Kiswocahyono, Noviyadi, Kamari, Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya, Melalui FERADI WPI
Sumpah Advokat 17 April 2026 Di Pengadilan Tinggi Surabaya, Diikuti 5 Peserta Dari FERADI WPI
Persiapan Sumpah Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Surabaya
Milad ke-2 FERADI WPI Jadi Momentum Peneguhan Jati Diri dan Semangat Kebersamaan
TNI dan Warga Gotong Royong Langsir Material Pra TMMD di Blora
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:43 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Megaluh, Pelaku Pembunuhan Berhasil Diringkus

Selasa, 21 April 2026 - 06:09 WIB

Milad ke-2 FERADI WPI Digelar di Semarang, Perkuat Komitmen Penegakan Hukum dan Pengembangan Anggota

Sabtu, 18 April 2026 - 07:47 WIB

KESATRIA JAWA BERSATU TERIMA HIBAH TANAH 9.000 METER DARI LETJEN TNI (PURN) JASWADI HS, SIAP JADI PERCONTOHAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Sabtu, 18 April 2026 - 04:59 WIB

Perhutani KPH Jombang Bersama Muspika,Tutup Wisata Grojokan Demi Keselamatan Pengunjung Di Nganjuk

Jumat, 17 April 2026 - 03:25 WIB

Dwi Siswanto, Siswono, Yulianto Kiswocahyono, Noviyadi, Kamari, Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya, Melalui FERADI WPI

Berita Terbaru