Buserpantura.id | JOMBANG — Misteri penemuan sesosok mayat yang menggegerkan warga di wilayah Kecamatan Megaluh akhirnya terungkap. Polres Jombang secara resmi membeberkan kronologi kejadian, barang bukti, hingga identitas tersangka dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Jombang.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan sesosok jenazah dalam kondisi mengenaskan di aliran sungai wilayah Megaluh. Mendapat laporan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Jombang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan intensif guna mengungkap identitas korban dan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Berdasarkan petunjuk di lapangan dan keterangan sejumlah saksi, tim Resmob bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku utama dalam waktu singkat.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian juga memperlihatkan sejumlah barang bukti penting yang berhasil diamankan, di antaranya:
Dua unit telepon genggam milik korban yang sempat dibuang pelaku untuk menghilangkan jejak
Rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas terakhir korban dan pelaku
Dokumentasi barang milik korban sebelum dibuang ke sungai
Pakaian serta sejumlah identitas pendukung lainnya
Modus Operandi dan Motif
Polisi menyebutkan bahwa pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membungkus ponsel milik korban lalu membuangnya ke aliran sungai. Namun, melalui penyelidikan berbasis metode ilmiah (scientific crime investigation), petugas berhasil menemukan kembali barang bukti tersebut.
“Kami melakukan penyelidikan secara saintifik. Meski pelaku mencoba membuang barang bukti ke sungai, tim kami berhasil menemukannya kembali. Ini menjadi bukti kuat untuk menjerat tersangka,” ujar salah satu perwira saat menunjukkan barang bukti.
Ancaman Hukuman
Saat ini tersangka telah diamankan di tahanan Polres Jombang dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut secara transparan.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas pihak Polres Jombang di hadapan awak media.
Jie











