Polres Metro Bekasi, Hairil Tami (korban/pelapor) Kecewa Aipda Rifai Tidak Memberi SP2HP  Terbaru, Kapolres Sumarni Disurati Resmi Lawyer Juga Tidak Membalas

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id| Bekasi – Kekecewaan mendalam dirasakan oleh Hairil Tami, seorang pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang tengah ditangani oleh jajaran Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang. Pasalnya, laporan yang dilayangkan sejak September 2025 tersebut dinilai jalan di tempat dan kurang mendapat respons dari pihak penyidik.

Dengan raut wajah sedih, Hairil Tami secara terbuka meminta atensi langsung dari Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. Ia merasa hak-haknya sebagai korban untuk mendapatkan kepastian hukum telah terabaikan.

“Saya sangat sedih, perkara saya dari September 2025 berjalan sangat lambat di Polres Metro Bekasi Kabupaten. Perkara saya ditangani Unit II Harda, namun berkali-kali kuasa hukum saya menanyakan perkembangan terbaru perkara saya melalui pesan WhatsApp, tidak dibalas. Bahkan surat resmi dari kuasa hukum saya kepada Kapolres Sumarni pun tidak direspons. Saya ini korban, kemana lagi saya harus mengadu?” ujar Hairil Tami kepada awak media, Senin (4/5/2026).

Kuasa Hukum Pertanyakan Transparansi SP2HP

Kuasa hukum pelapor, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menegaskan bahwa kliennya memiliki hak konstitusional untuk menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala.

Donny menunjukkan sejumlah bukti dokumentasi komunikasi via WhatsApp kepada penyidik berinisial R yang dikirimkan sejak 23 April 2026.

“SP2HP secara berkala adalah hak pelapor dan instrumen wajib dalam transparansi penyidikan. Hal ini diatur jelas dalam regulasi kepolisian agar masyarakat tidak merasa laporannya menguap tanpa kejelasan,” tegas Donny.

Lebih lanjut, Donny mengutip prinsip dasar dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) yang menekankan bahwa penyidik wajib memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala, baik diminta maupun tidak diminta.

Baca Juga:  Penyuluhan Hukum Dari Balakdam V/Brawijaya Tahun 2025 Di Kodim 0814/Jombang

“Komunikasi yang kami bangun adalah bentuk itikad baik. Kami bertanya secara sopan untuk meminta kepastian hukum. Jika komunikasi tersumbat seperti ini, profesionalisme institusi tentu menjadi pertanyaan bagi publik,” tambahnya.

 

Upaya Konfirmasi dan Hak Jawab

Hingga berita ini ditayangkan, pihak penyidik Unit II Harda maupun pejabat berwenang di Polres Metro Bekasi Kabupaten/Cikarang belum memberikan keterangan resmi terkait kendala teknis yang menyebabkan lambannya penanganan perkara Hairil Tami, dan Mengapa penyidik di whatsapp mengenai permintaan sp2hp terbaru tidak merespon, Kapolres Sumarni disurati resmi juga tidak merespon.

Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harriani Bianca Ketua DPD FERADI WPI Jakarta Pimpin Perlawanan UU Kesehatan di MK, Donny Andretti Siap Turun Gunung Dukung Penuh
FERADI WPI DKI Jakarta Kawal Judicial Review UU Kesehatan, Bianca: “Perjuangan Ini Menyangkut Keselamatan Rakyat Indonesia”
Warga Bandarkedungmulyo Menggugat: Kades Diduga Abaikan Aspirasi Rakyat Demi Kepentingan Industri
MUSDA ke II, DPD FERADI WPI Jawa Barat di Bawah Kepemimpinan H. Adang Bahrowi S, S.H., CH., CHT., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Ketua DPD FERADI WPI Jawa Barat
MEDIA CYBERTNI.id JOMBANG GELAR TOUR KEBERSAMAAN KE KOTA TUBAN, PERKUAT SOLIDITAS DAN KEKOMPAKAN AWAK MEDIA
Diduga Sepihak, Oknum Petugas PLN Ambil Paksa MCB Rumah Warga Saat Penghuni Masih di Dalam
Relawan CyberTNI.id Gelar Jum’at Berbagi di Perempatan Sambong, Tebar Kepedulian untuk Pengguna Jalan
Penangkapan Kuswandi Oleh Polresta PATI Terkait Perkara Ashari, Diduga Melanggar KUHAP, Penasehat Hukum Kuswandi Dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI Menyayangkan Hal Tersebut
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:43 WIB

Harriani Bianca Ketua DPD FERADI WPI Jakarta Pimpin Perlawanan UU Kesehatan di MK, Donny Andretti Siap Turun Gunung Dukung Penuh

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:31 WIB

FERADI WPI DKI Jakarta Kawal Judicial Review UU Kesehatan, Bianca: “Perjuangan Ini Menyangkut Keselamatan Rakyat Indonesia”

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:11 WIB

Warga Bandarkedungmulyo Menggugat: Kades Diduga Abaikan Aspirasi Rakyat Demi Kepentingan Industri

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:04 WIB

MUSDA ke II, DPD FERADI WPI Jawa Barat di Bawah Kepemimpinan H. Adang Bahrowi S, S.H., CH., CHT., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Ketua DPD FERADI WPI Jawa Barat

Senin, 11 Mei 2026 - 06:19 WIB

MEDIA CYBERTNI.id JOMBANG GELAR TOUR KEBERSAMAAN KE KOTA TUBAN, PERKUAT SOLIDITAS DAN KEKOMPAKAN AWAK MEDIA

Berita Terbaru