Satreskrim Polres Jombang Ungkap Pembunuhan Sadis di Lamongan: Pelaku Ternyata Saudara Sendiri

- Penulis

Rabu, 5 November 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Rabu 5 November 2025 —Satreskrim Polres Jombang Bekuk Pelaku Pembunuhan Sadis, Ternyata Masih Saudara Sendiri Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang wanita bernama Mutmainah, warga Kabupaten Jombang. Kasus ini sempat menggemparkan publik setelah korban ditemukan tewas dengan kondisi terbakar di kawasan hutan Kabupaten Lamongan.

Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi akhirnya menangkap pelaku yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan bersama Kasatreskrim Akp Margono Suhendra menjelaskan bahwa pelaku terlebih dahulu membekap korban dengan bantal usai korban menjalankan sholat Isyak. Setelah korban lemas, pelaku kemudian menyeret tubuh korban ke lantai hingga kepala korban terbentur keras.

“Pelaku melakukan aksi ini dengan cara membekap korban menggunakan bantal, lalu menyeret dari kasur ke lantai hingga kepala korban mengalami benturan,” ungkap AKBP Ardi Kurniawan, Rabu (5/11/2025).

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku membawa jasad Mutmainah menggunakan mobil menuju wilayah Ngimbang, Kabupaten Lamongan. Di lokasi tersebut, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan cara membakar mayat korban.

korban ke daerah Ngimbang Lamongan untuk dihilangkan jejaknya dengan cara dibakar,” tambah Kapolres.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan yang digunakan pelaku, sejumlah uang, serta perhiasan.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan luas di masyarakat karena pelaku dan korban memiliki hubungan darah. Polisi mengimbau agar masyarakat tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi penyelidikan yang masih terus dikembangkan.(Rin)

Baca Juga:  Polres Jombang Gelar Apel Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Parluh 2016

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:49 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:24 WIB

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:45 WIB

Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

Berita Terbaru