Buserpantura.id|MADIUN,Kamis (18/12/2025) — Upah Minimum Kota (UMK) Madiun 2026 diusulkan mengalami kenaikan.
Pemkot Madiun merekomendasikan UMK tahun depan sebesar Rp 2.594.414, atau naik 7,11 persen dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp 2.422.105.
Usulan tersebut mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 serta Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4/2344/HI.01.00/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025 tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Jika disetujui, kenaikan UMK Kota Madiun mencapai Rp 172.309.
Selanjutnya, rekomendasi tersebut akan disampaikan ke Pemprov Jawa Timur untuk ditetapkan melalui keputusan Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Wali Kota Madiun Maidi mengatakan, rekomendasi UMK 2026 telah ditandatangani setelah melalui pembahasan bersama dewan pengupahan .
“Setelah dihitung kenaikannya sekitar Rp 172 ribu. Dan, saya ok. Karena memang pertumbuhan ekonomi Kota Madiun juga maju.
Penandatanganan rekomendasi UMK 2026 dilakukan di Balai Kota Madiun dan disaksikan Disnaker KUKM, Apindo, serta BPS.
Walikota Maidi menilai besaran kenaikan tersebut telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penetapan UMK, penghitungan dilakukan dengan mengombinasikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ditambah faktor pengali berupa alfa.
Nilai alfa berada pada rentang 0,5–0,9, yang berfungsi menyesuaikan kondisi ketenagakerjaan serta kemampuan ekonomi daerah.
Untuk Kota Madiun, inflasi yang digunakan adalah year on year (yoy) September 2025, sedangkan pertumbuhan ekonomi mengacu tahun 2024.
Maidi menilai formula tersebut cukup berimbang karena mampu menjaga daya beli pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha.
“Saya berharap pengusaha juga bisa menghargai (usulan) kenaikan UMK yang nanti akan ditetapkan,” harapnya.
Sementara itu, Kabid Tenaga Kerja Disnaker KUKM Kota Madiun Ike Yessica Kusumawati memastikan usulan UMK 2026 segera dilaporkan ke Pemprov Jatim.
“Yang jelas, besok langsung kami serahkan ke provinsi,” katanya.
Ike menegaskan, penentuan besaran UMK telah melalui pembahasan bersama dewan pengupahan.
Namun, pihaknya belum dapat memastikan jika nantinya ada perusahaan yang mengajukan keberatan.
“Kita tunggu saja. Karena nanti pasti ada penetapan dari provinsi. Pada 24 Desember, pemprov jatim harus sudah menetapkan besaran UMP 2026.
( Nang)











