Wartawan Dilaporkan Usai Ungkap Dugaan Mobil Dinas, GWI: Jangan Kriminalisasi Pers Di Situbondo!

- Penulis

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id| Situbondo, 17 Februari 2026 — Dugaan kriminalisasi terhadap wartawan mencuat di Kabupaten Situbondo. Seorang wartawan yang juga pemilik akun TikTok “No Viral No Justice”, dilaporkan ke Polres Situbondo setelah mengangkat dugaan penggunaan mobil dinas oleh PLT Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.

Laporan tersebut diajukan oleh Viskanto Adi Prabowo pada Selasa, 17 Februari 2026, dengan Nomor:
STTLP/B/35/II/2026/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur.
Yang menjadi perhatian serius publik, pelaporan tersebut dilakukan setelah muncul pemberitaan terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas tanpa Surat Tugas.

 

FAKTA YANG MEMICU POLEMIK

Sebelumnya, telah beredar pemberitaan dan dokumentasi terkait dugaan penggunaan mobil dinas pada malam hari tanpa dapat menunjukkan Surat Tugas saat diklarifikasi.
Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, justru wartawan yang melakukan peliputan kini dilaporkan ke kepolisian.
Langkah tersebut memunculkan pertanyaan besar: Apakah ini bentuk penggunaan hak hukum, atau justru tekanan terhadap kebebasan pers?

 

GWI: HORMATI MEKANISME UU PERS

Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menilai, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan langsung ke ranah pidana.

Dalam sistem hukum Indonesia:

  1. Produk jurnalistik memiliki mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
  2. Sengketa pers seharusnya melalui Dewan Pers terlebih dahulu.
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru menegaskan pentingnya perlindungan kerja jurnalistik dalam negara demokrasi.

Jika laporan pidana digunakan terhadap karya jurnalistik tanpa melalui mekanisme pers, hal ini berpotensi menjadi preseden serius bagi kemerdekaan pers di daerah.

Divisi Hukum dari Media akun Tiktok “No Viral No Justice” yaitu dari FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN & FERADI WPI” menyampaikan dan
menegaskan akan melawan segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap wartawan utamanya klien nya yaitu pemilik akun tiktok tersebut. Dan juga kami menyerukan agar rekan rekan wartawan semua bertindak mengawal perkara ini.

Baca Juga:  Kejaksaan RI: Sosialisasi APH Seluruh Ketentuan Hukum KUHP Nasional Berlaku Tahun 2026

Menurutnya salah satu pengacara di tim hukum yaitu Bapak Advokat Donny Andretti:
“Jika karya jurnalistik diproses pidana tanpa mekanisme Dewan Pers, dan Melewati mekanisme hak jawab sesuai UU Pers, maka ini berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers.”

 

SERUAN NASIONAL
GWI menyerukan kepada:

1. Polres Situbondo agar mengkaji laporan ini secara objektif dan profesional.
2. Polda Jawa Timur untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara yang bersinggungan dengan kerja jurnalistik.
3. Dewan Pers untuk memberikan atensi terhadap kasus ini.

Kami menegaskan:
Kebebasan pers bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan pilar demokrasi.
Jika wartawan yang mengangkat dugaan penggunaan fasilitas negara justru dilaporkan pidana, maka publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya sedang dibungkam?

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paguyuban Jurnalis Jombang Bersatu Peringati HPN 2026 Dengan Santunan Anak Yatim
CYBERTNI.ID TEGUHKAN KOMITMEN SOSIAL: MANAQIBAN DAN SANTUNAN ANAK YATIM SAMBUT RAMADHAN DI JOMBANG
TIM FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN – FERADI WPI DAMPINGI KORBAN LAPORAN DUGAAN KETIDAKPROFESIONALAN PENANGANAN PERKARA DI POLSEK BANDONGAN KE BIDPROPAM POLDA JATENG
Adv. Donny Andretti Dampingi Nurohim Laporkan Perkara Innova Ke Bid Propam Polda Jateng
Kasus Innova Di Polsek Bandongan Magelang Berlanjut, Nurohim Laporkan Dugaan Ketidakprofesionalan Ke Bid Propam Polda Jateng
Valentine’s Day Bagi Ketua Umum FERADI WPI
Dugaan ‘FH” Oknum KPKNL Jakarta III Dan BCA Ada Pemufakatan Jahat Dalam Proses Lelang Aset Meilan Purnamawaty, Ujar M. ARIFIN
CYBERTNI.ID Konsisten Berbagi, 100 Kotak Nasi Bungkus Dibagikan Di Depan Kodim Jombang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:23 WIB

Wartawan Dilaporkan Usai Ungkap Dugaan Mobil Dinas, GWI: Jangan Kriminalisasi Pers Di Situbondo!

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:20 WIB

Paguyuban Jurnalis Jombang Bersatu Peringati HPN 2026 Dengan Santunan Anak Yatim

Senin, 16 Februari 2026 - 18:07 WIB

CYBERTNI.ID TEGUHKAN KOMITMEN SOSIAL: MANAQIBAN DAN SANTUNAN ANAK YATIM SAMBUT RAMADHAN DI JOMBANG

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:39 WIB

TIM FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN – FERADI WPI DAMPINGI KORBAN LAPORAN DUGAAN KETIDAKPROFESIONALAN PENANGANAN PERKARA DI POLSEK BANDONGAN KE BIDPROPAM POLDA JATENG

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:22 WIB

Adv. Donny Andretti Dampingi Nurohim Laporkan Perkara Innova Ke Bid Propam Polda Jateng

Berita Terbaru