Ditreskrimum Polda DIY Amankan RM TPS diduga Penipuan

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | YOGYAKARTA,Kamis (16/10/2025) — Warga Kraton, Yogyakarta berinisial RM TPS alias KRT WD ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kiriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY karena diduga menipu warga Klaten Jawa Tengah.

Pelaku melancarkan aksinya dengan kedok menerbitkan surat kekancingan palsu untuk memanfaatkan Sultan Ground (SG) di wilayah Tanjungsari, Gunungkidul.

Pria 60 tahun ini meyakinkan korbannya dengan mengaku sebagai keturunan Sultan Hamengku Buwono (HB) VII.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan peristiwa penipuan ini bermula pada Juni 2023 tanpa sepengetahuan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, pelaku mengeluarkan izin kekancingan pemanfaatan SG kepada korban A (25) warga Klaten Jateng berupa objek tanah seluas kurang lebih 60 meter persegi di Tanjungsari.

Apesnya, melalui kekancingan palsu, di atas tanah Kasultanan tepi pantai tersebut, korban mendirikan bangunan sipil tiga lantai senilai Rp 900 juta rupiah yang rencananya akan dimanfaatkan untuk Cafe dan restoran.

“Kerugian korban sudah membayar kekancingan Rp 10 juta. Namun dengan proses awal itu, korban sudah membangun bangunan di lokasi tersebut kurang lebih habis Rp 900 juta untuk mendirikan bangunan 3 lantai,” kata Panungko di Mapolda DIY.

Ia mengatakan, tanah Sultan Ground yang berada di lokasi strategis dengan view menghadap pantai itu telah bersertifikat. Sertifikat yang dikeluarkan dari Badan Pertanahan itu atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sehingga izin pemanfaatan secara sah hanya dikeluarkan oleh Kawedanan Panitikismo.

Hal itu tersebut berdasarkan UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY dan Pergub DIY nomor 49 tahun 2018 tentang pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten.

Namun pelaku dengan mengaku sebagai keturunan Sultan HB VII merasa punya hak untuk memberikan izin pemanfaatan berupa surat kekancingan.

Baca Juga:  PT PAL Pamerkan Senjata Laser Portabel, Indonesia Masuk Era Perang Masa Depan

Aksi tersebut bukan hanya dilakukan sekali. Pelaku ternyata merupakan residivis atas kasus serupa.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Terima Santunan dalam Peringatan Nuzulul Qur’an di Jombang
Perhutani KPH Jombang Bulan Ramadhan Jalin Silahturahmi Bersama Pensiunan Dan Gelar Doa Bersama
Hangatnya Ramadan di Trenggalek, Persit KCK Cabang XX Dim 0806 Berbagi Takjil bagi Pengguna Jalan
H-2 Penutupan TMMD 127 Jembrana, Satgas dan Warga Kebut Penyempurnaan Jalan Desa Yeh Sumbul
Pererat Silaturahmi Ramadan, PAC dan Kader Demokrat Jombang Hadiri Buka Puasa Bersama
Dandim 0721/Blora Mengikuti Vicon Launching Jembatan Garuda
Diduga Owner Sebuah Toko Elektronik Lighting Ternama Di Pare Kediri Terlibat Penipuan Dan Pengelapan Barang Hampir Rp80 Juta
LIFE FUTURE SPARE PARTS AND BATTERY BAGI-BAGI TAKJIL DI BULAN RAMADAN
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:34 WIB

Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Terima Santunan dalam Peringatan Nuzulul Qur’an di Jombang

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:17 WIB

Perhutani KPH Jombang Bulan Ramadhan Jalin Silahturahmi Bersama Pensiunan Dan Gelar Doa Bersama

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:26 WIB

Hangatnya Ramadan di Trenggalek, Persit KCK Cabang XX Dim 0806 Berbagi Takjil bagi Pengguna Jalan

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:20 WIB

H-2 Penutupan TMMD 127 Jembrana, Satgas dan Warga Kebut Penyempurnaan Jalan Desa Yeh Sumbul

Senin, 9 Maret 2026 - 15:28 WIB

Pererat Silaturahmi Ramadan, PAC dan Kader Demokrat Jombang Hadiri Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru