Oknum Polisi IPS Terlibat dalam Jaringan TPPO

- Penulis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id|BALI -Minggu (26/10/2025)
Oknum polisi berinisial IPS yang bertugas di Kepolisian Daerah Bali terlibat dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut calon Anak Buah Kapal (ABK).Bersama lima tersangka warga sipil lainnya, IPS ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan Polda Bali sejak 16 Oktober 2025. Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Ariasandy, menjelaskan bahwa IPS berperan aktif dalam mencari, merekrut, dan berkoordinasi dengan agen-agen perekrut dalam jaringan sindikat tersebut.

Modus operasi para tersangka adalah menawarkan pekerjaan di kapal dengan janji gaji besar untuk menjaring calon korban.

Namun, saat korban terjerat, mereka dipaksa bekerja di bawah kondisi yang sangat tidak manusiawi, antara lain tanpa fasilitas MCK yang layak dan makanan yang memadai. Selain itu, para korban juga diikat dengan utang yang menjerat sehingga sulit untuk keluar dari situasi tersebut. Kasus ini terungkap setelah petugas gabungan Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Awindo 2A di Pelabuhan Benoa .

Polda Bali telah mengidentifikasi sejumlah korban yang mencapai 21 orang dan telah mendapat perlindungan serta pendampingan psikologis pasca pelepasan dari jaringan sindikat itu. DiPolisi juga berkoordinasi dengan lembaga-lembaga bantuan hukum agar para korban mendapatkan perlindungan yang layak. Ariasandy menegaskan bahwa pihaknya serius menangani kasus ini dan membuka ruang transparansi agar kejahatan perdagangan orang tidak terulang.

Secara hukum, para tersangka termasuk IPS dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 KUHP.

Khusus untuk oknum polisi dan salah satu tersangka lain, dikenakan tambahan dakwaan Pasal 8 ayat (1) yang menegaskan keterlibatan khusus dalam kejahatan ini. Penetapan dan penanganan tersangka ini menjadi bukti keseriusan Polda Bali dalam memberantas perdagangan orang, termasuk oknum aparat yang berbuat melanggar hukum.(Nang)

Baca Juga:  Masyarakat Kecamatan Pekat Berterimakasih Atas Kehadiran Brigif TP 31/PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Sepihak, Oknum Petugas PLN Ambil Paksa MCB Rumah Warga Saat Penghuni Masih di Dalam
Relawan CyberTNI.id Gelar Jum’at Berbagi di Perempatan Sambong, Tebar Kepedulian untuk Pengguna Jalan
Penangkapan Kuswandi Oleh Polresta PATI Terkait Perkara Ashari, Diduga Melanggar KUHAP, Penasehat Hukum Kuswandi Dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI Menyayangkan Hal Tersebut
Kuswandi Bisa Berkumpul Kembali Dengan Anak Istri, Setelah Didampingi Advokat Donny Andretti & Ass. Adv. Surip – Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI dalam perkara Ashari – Polresta PATI
Kodim 0721/Blora Gelar Koordinasi Teknis Persiapan Launching KDKMP di 55 Titik
Perhutani KPH Jombang Hadiri Rapat Kerja Kwartir Gerakan Pramuka Tahun 2026 Di Jombang
Laptop Hilang Diganti Buku di Bus Sumber Selamat, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Crew
Polres Metro Bekasi, Hairil Tami (korban/pelapor) Kecewa Aipda Rifai Tidak Memberi SP2HP  Terbaru, Kapolres Sumarni Disurati Resmi Lawyer Juga Tidak Membalas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:38 WIB

Diduga Sepihak, Oknum Petugas PLN Ambil Paksa MCB Rumah Warga Saat Penghuni Masih di Dalam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:33 WIB

Relawan CyberTNI.id Gelar Jum’at Berbagi di Perempatan Sambong, Tebar Kepedulian untuk Pengguna Jalan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 04:09 WIB

Penangkapan Kuswandi Oleh Polresta PATI Terkait Perkara Ashari, Diduga Melanggar KUHAP, Penasehat Hukum Kuswandi Dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI Menyayangkan Hal Tersebut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 04:01 WIB

Kuswandi Bisa Berkumpul Kembali Dengan Anak Istri, Setelah Didampingi Advokat Donny Andretti & Ass. Adv. Surip – Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI dalam perkara Ashari – Polresta PATI

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:07 WIB

Kodim 0721/Blora Gelar Koordinasi Teknis Persiapan Launching KDKMP di 55 Titik

Berita Terbaru