Oknum Polisi IPS Terlibat dalam Jaringan TPPO

- Penulis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id|BALI -Minggu (26/10/2025)
Oknum polisi berinisial IPS yang bertugas di Kepolisian Daerah Bali terlibat dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut calon Anak Buah Kapal (ABK).Bersama lima tersangka warga sipil lainnya, IPS ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan Polda Bali sejak 16 Oktober 2025. Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Ariasandy, menjelaskan bahwa IPS berperan aktif dalam mencari, merekrut, dan berkoordinasi dengan agen-agen perekrut dalam jaringan sindikat tersebut.

Modus operasi para tersangka adalah menawarkan pekerjaan di kapal dengan janji gaji besar untuk menjaring calon korban.

Namun, saat korban terjerat, mereka dipaksa bekerja di bawah kondisi yang sangat tidak manusiawi, antara lain tanpa fasilitas MCK yang layak dan makanan yang memadai. Selain itu, para korban juga diikat dengan utang yang menjerat sehingga sulit untuk keluar dari situasi tersebut. Kasus ini terungkap setelah petugas gabungan Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Awindo 2A di Pelabuhan Benoa .

Polda Bali telah mengidentifikasi sejumlah korban yang mencapai 21 orang dan telah mendapat perlindungan serta pendampingan psikologis pasca pelepasan dari jaringan sindikat itu. DiPolisi juga berkoordinasi dengan lembaga-lembaga bantuan hukum agar para korban mendapatkan perlindungan yang layak. Ariasandy menegaskan bahwa pihaknya serius menangani kasus ini dan membuka ruang transparansi agar kejahatan perdagangan orang tidak terulang.

Secara hukum, para tersangka termasuk IPS dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 KUHP.

Khusus untuk oknum polisi dan salah satu tersangka lain, dikenakan tambahan dakwaan Pasal 8 ayat (1) yang menegaskan keterlibatan khusus dalam kejahatan ini. Penetapan dan penanganan tersangka ini menjadi bukti keseriusan Polda Bali dalam memberantas perdagangan orang, termasuk oknum aparat yang berbuat melanggar hukum.(Nang)

Baca Juga:  Peta Politik Di DPR Sekarang : Fraksi Pendukung Pilkada Lewat DPRD Bakal Menang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:49 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:24 WIB

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:45 WIB

Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

Berita Terbaru