Oknum Polisi IPS Terlibat dalam Jaringan TPPO

- Penulis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id|BALI -Minggu (26/10/2025)
Oknum polisi berinisial IPS yang bertugas di Kepolisian Daerah Bali terlibat dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut calon Anak Buah Kapal (ABK).Bersama lima tersangka warga sipil lainnya, IPS ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan Polda Bali sejak 16 Oktober 2025. Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Ariasandy, menjelaskan bahwa IPS berperan aktif dalam mencari, merekrut, dan berkoordinasi dengan agen-agen perekrut dalam jaringan sindikat tersebut.

Modus operasi para tersangka adalah menawarkan pekerjaan di kapal dengan janji gaji besar untuk menjaring calon korban.

Namun, saat korban terjerat, mereka dipaksa bekerja di bawah kondisi yang sangat tidak manusiawi, antara lain tanpa fasilitas MCK yang layak dan makanan yang memadai. Selain itu, para korban juga diikat dengan utang yang menjerat sehingga sulit untuk keluar dari situasi tersebut. Kasus ini terungkap setelah petugas gabungan Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Awindo 2A di Pelabuhan Benoa .

Polda Bali telah mengidentifikasi sejumlah korban yang mencapai 21 orang dan telah mendapat perlindungan serta pendampingan psikologis pasca pelepasan dari jaringan sindikat itu. DiPolisi juga berkoordinasi dengan lembaga-lembaga bantuan hukum agar para korban mendapatkan perlindungan yang layak. Ariasandy menegaskan bahwa pihaknya serius menangani kasus ini dan membuka ruang transparansi agar kejahatan perdagangan orang tidak terulang.

Secara hukum, para tersangka termasuk IPS dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 KUHP.

Khusus untuk oknum polisi dan salah satu tersangka lain, dikenakan tambahan dakwaan Pasal 8 ayat (1) yang menegaskan keterlibatan khusus dalam kejahatan ini. Penetapan dan penanganan tersangka ini menjadi bukti keseriusan Polda Bali dalam memberantas perdagangan orang, termasuk oknum aparat yang berbuat melanggar hukum.(Nang)

Baca Juga:  Polri Bantu Evakuasi Truk Tangki Susu Terperosok di Jalan Licin Sidoharjo Wonogiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DLH Kabupaten Madiun Pantau Seluruh SPPG Terkait Dugaan Pencemaran Limbah
Forum Evaluasi Dan Site Visit Media Jombang 2025, Berlangsung Akrap Dan Interaktif
Nasib Naas Karyawan Tewas Kesetrum Saat Kerja Diduga Sengaja Ditutupi Oleh Pihak Pabrik Plastik Di Jombang
Gladi Bersih Charity & Christmas Celebration Bersama FERADI WPI
PLT Bupati Ponorogo Lisdyarita Maraknya Aktivitas Tambang Ilegal Ribuan Warga Terancam Bagi Telaga Ngebel Dan Stabilitas Ekologis
Sumpah Advokat GRATIS, Levina Etana Wijaya, S.H. Melalui FERADI WPI Di Pengadilan Tinggi Surabaya,& Bonus TOGA Advokat GRATIS
Dugaan Permainan Rekrutmen Tenaga Puskesmas Di Ponorogo Kualitas Merosot
KI AGENG JURU MERTANI SOSOK NEGARAWAN YANG BISA MENAHAN EMOSI
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 00:28 WIB

DLH Kabupaten Madiun Pantau Seluruh SPPG Terkait Dugaan Pencemaran Limbah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:25 WIB

Forum Evaluasi Dan Site Visit Media Jombang 2025, Berlangsung Akrap Dan Interaktif

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:19 WIB

Nasib Naas Karyawan Tewas Kesetrum Saat Kerja Diduga Sengaja Ditutupi Oleh Pihak Pabrik Plastik Di Jombang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 00:46 WIB

Gladi Bersih Charity & Christmas Celebration Bersama FERADI WPI

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:45 WIB

Sumpah Advokat GRATIS, Levina Etana Wijaya, S.H. Melalui FERADI WPI Di Pengadilan Tinggi Surabaya,& Bonus TOGA Advokat GRATIS

Berita Terbaru