POLSEK TERAS UNGKAP KASUS PENCURIAN SEPEDA MOTOR DAN HANDPHONE, PELAKU BERHASIL DITANGKAP

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | BOYOLALI, Minggu 26 Oktober 2025 – Unit Reskrim Polsek Teras bersama Tim Resmob Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor dan telepon genggam di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.

Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah kos bernama Kos Bolone Mase yang berlokasi di Dukuh Ringinsari RT 03/RW 02, Desa Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali.

Korban diketahui bernama Dwi Nuryani, warga Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Saat kejadian, korban diminta oleh pelaku untuk menjemputnya di Indomaret Randusari dan mengantarkannya ke kos. Setelah tiba, korban diminta untuk membantu membersihkan kamar kos tersebut. Namun tanpa seizin korban, pelaku justru mengambil handphone Oppo A11K milik korban yang sedang diisi daya, serta kunci sepeda motor Yamaha Mio M3 yang berada di dekat jendela.

Tak lama kemudian, pelaku melarikan diri dengan membawa HP Oppo A11K dan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam berpelat nomor AD 6624 AFB milik korban. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp8.500.000,- dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teras.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Teras bersama Tim Resmob Polres Boyolali bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan informasi di lapangan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya.

Pelaku diketahui berinisial KD, warga Tangerang, Banten. Saat diamankan, polisi juga menyita barang bukti berupa dosbox HP Oppo A11K, serta fotokopi BPKB sepeda motor Yamaha Mio M3 atas nama korban.

Kapolsek Teras AKP Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan proses penyidikan terhadap kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif antara Unit Reskrim Polsek Teras dan Tim Resmob Polres Boyolali,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapolres Jepara Bersama Bhayangkari Tinjau Pos Pengamanan Nataru, Tekankan Kewaspadaan Dan Pelayanan Ikhlas

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

 

Khnza Haryati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:49 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:24 WIB

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:45 WIB

Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

Berita Terbaru