POLSEK TERAS UNGKAP KASUS PENCURIAN SEPEDA MOTOR DAN HANDPHONE, PELAKU BERHASIL DITANGKAP

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | BOYOLALI, Minggu 26 Oktober 2025 – Unit Reskrim Polsek Teras bersama Tim Resmob Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor dan telepon genggam di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.

Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah kos bernama Kos Bolone Mase yang berlokasi di Dukuh Ringinsari RT 03/RW 02, Desa Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali.

Korban diketahui bernama Dwi Nuryani, warga Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Saat kejadian, korban diminta oleh pelaku untuk menjemputnya di Indomaret Randusari dan mengantarkannya ke kos. Setelah tiba, korban diminta untuk membantu membersihkan kamar kos tersebut. Namun tanpa seizin korban, pelaku justru mengambil handphone Oppo A11K milik korban yang sedang diisi daya, serta kunci sepeda motor Yamaha Mio M3 yang berada di dekat jendela.

Tak lama kemudian, pelaku melarikan diri dengan membawa HP Oppo A11K dan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam berpelat nomor AD 6624 AFB milik korban. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp8.500.000,- dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teras.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Teras bersama Tim Resmob Polres Boyolali bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan informasi di lapangan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya.

Pelaku diketahui berinisial KD, warga Tangerang, Banten. Saat diamankan, polisi juga menyita barang bukti berupa dosbox HP Oppo A11K, serta fotokopi BPKB sepeda motor Yamaha Mio M3 atas nama korban.

Kapolsek Teras AKP Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan proses penyidikan terhadap kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif antara Unit Reskrim Polsek Teras dan Tim Resmob Polres Boyolali,” ujarnya.

Baca Juga:  Kepala Cabdindik Madiun- Ngawi Apresiasi GTK Berprestasi Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2025

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

 

Khnza Haryati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Progam Bantuan Pemberian Bansos Untuk Masyarakat
Pangdam IV/Diponegoro : Seorang Danyon Harus Memiliki Fisik Prima Dan Terlatih
Sentuhan Kepedulian Dari Karang Rejo, Babinsa Dampingi Pengiriman Bantuan Untuk Korban Banjir
Patroli Siskamling Koramil 15/Dolok Pardamean Bersama Warga Wujudkan Lingkungan Aman Dan Kondusif
INDAH BEKTI PERTIWI – Skandal SUAP “Uang Tunai & Endorse Sosialita”
Menguak Dugaan Tambang Ilegal di Pancoran Rogojampi: Beroperasi Bertahun-tahun, Kebal Hukum?
Peduli Kemanusiaan, Polres Jombang Gelar Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Alam di Sumatera
Perhutani Jombang Apresiasi Pesanggem Luar Daerah, Di balik Kelestarian Hutan Lebak Jabung Setelah Penjarahan Tahun 1999
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 02:24 WIB

Progam Bantuan Pemberian Bansos Untuk Masyarakat

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:09 WIB

Pangdam IV/Diponegoro : Seorang Danyon Harus Memiliki Fisik Prima Dan Terlatih

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:02 WIB

Sentuhan Kepedulian Dari Karang Rejo, Babinsa Dampingi Pengiriman Bantuan Untuk Korban Banjir

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:07 WIB

Patroli Siskamling Koramil 15/Dolok Pardamean Bersama Warga Wujudkan Lingkungan Aman Dan Kondusif

Jumat, 5 Desember 2025 - 04:15 WIB

INDAH BEKTI PERTIWI – Skandal SUAP “Uang Tunai & Endorse Sosialita”

Berita Terbaru

Berita

Progam Bantuan Pemberian Bansos Untuk Masyarakat

Minggu, 7 Des 2025 - 02:24 WIB