POLSEK TERAS UNGKAP KASUS PENCURIAN SEPEDA MOTOR DAN HANDPHONE, PELAKU BERHASIL DITANGKAP

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | BOYOLALI, Minggu 26 Oktober 2025 – Unit Reskrim Polsek Teras bersama Tim Resmob Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor dan telepon genggam di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.

Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah kos bernama Kos Bolone Mase yang berlokasi di Dukuh Ringinsari RT 03/RW 02, Desa Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali.

Korban diketahui bernama Dwi Nuryani, warga Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Saat kejadian, korban diminta oleh pelaku untuk menjemputnya di Indomaret Randusari dan mengantarkannya ke kos. Setelah tiba, korban diminta untuk membantu membersihkan kamar kos tersebut. Namun tanpa seizin korban, pelaku justru mengambil handphone Oppo A11K milik korban yang sedang diisi daya, serta kunci sepeda motor Yamaha Mio M3 yang berada di dekat jendela.

Tak lama kemudian, pelaku melarikan diri dengan membawa HP Oppo A11K dan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam berpelat nomor AD 6624 AFB milik korban. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp8.500.000,- dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teras.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Teras bersama Tim Resmob Polres Boyolali bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan informasi di lapangan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya.

Pelaku diketahui berinisial KD, warga Tangerang, Banten. Saat diamankan, polisi juga menyita barang bukti berupa dosbox HP Oppo A11K, serta fotokopi BPKB sepeda motor Yamaha Mio M3 atas nama korban.

Kapolsek Teras AKP Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan proses penyidikan terhadap kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif antara Unit Reskrim Polsek Teras dan Tim Resmob Polres Boyolali,” ujarnya.

Baca Juga:  Aktivis Soroti Hasil Sewa Ratusan Tanah Kas Desa Hanya Tercatat APBDES Di Magetan Diduga Tak Masuk Rekening Kas Desa

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

 

Khnza Haryati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Sepihak, Oknum Petugas PLN Ambil Paksa MCB Rumah Warga Saat Penghuni Masih di Dalam
Relawan CyberTNI.id Gelar Jum’at Berbagi di Perempatan Sambong, Tebar Kepedulian untuk Pengguna Jalan
Penangkapan Kuswandi Oleh Polresta PATI Terkait Perkara Ashari, Diduga Melanggar KUHAP, Penasehat Hukum Kuswandi Dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI Menyayangkan Hal Tersebut
Kuswandi Bisa Berkumpul Kembali Dengan Anak Istri, Setelah Didampingi Advokat Donny Andretti & Ass. Adv. Surip – Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI dalam perkara Ashari – Polresta PATI
Kodim 0721/Blora Gelar Koordinasi Teknis Persiapan Launching KDKMP di 55 Titik
Perhutani KPH Jombang Hadiri Rapat Kerja Kwartir Gerakan Pramuka Tahun 2026 Di Jombang
Laptop Hilang Diganti Buku di Bus Sumber Selamat, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Crew
Polres Metro Bekasi, Hairil Tami (korban/pelapor) Kecewa Aipda Rifai Tidak Memberi SP2HP  Terbaru, Kapolres Sumarni Disurati Resmi Lawyer Juga Tidak Membalas
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:38 WIB

Diduga Sepihak, Oknum Petugas PLN Ambil Paksa MCB Rumah Warga Saat Penghuni Masih di Dalam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:33 WIB

Relawan CyberTNI.id Gelar Jum’at Berbagi di Perempatan Sambong, Tebar Kepedulian untuk Pengguna Jalan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 04:09 WIB

Penangkapan Kuswandi Oleh Polresta PATI Terkait Perkara Ashari, Diduga Melanggar KUHAP, Penasehat Hukum Kuswandi Dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI Menyayangkan Hal Tersebut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 04:01 WIB

Kuswandi Bisa Berkumpul Kembali Dengan Anak Istri, Setelah Didampingi Advokat Donny Andretti & Ass. Adv. Surip – Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI dalam perkara Ashari – Polresta PATI

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:07 WIB

Kodim 0721/Blora Gelar Koordinasi Teknis Persiapan Launching KDKMP di 55 Titik

Berita Terbaru