LBH Sapu Jagad Kecam Ketidakhadiran Polda DIY Dalam Sidang Praperadilan PN Sleman

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id |SLEMAN,Selasa (4/11/ 2025) —  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sapu Jagad menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait ketidakhadiran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (4/11/2025). Sidang tersebut merupakan perkara antara RM Triyanto Prastowo sebagai pemohon melawan Polda DIY sebagai termohon.

Sidang yang dijadwalkan hari ini batal digelar karena pihak termohon, Polda DIY, tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut disebutkan karena pihak kepolisian belum menerima surat perintah dari Kapolda untuk menghadiri sidang.

Menanggapi hal itu, LBH Sapu Jagad menilai sikap Polda DIY sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas hukum, yang pada akhirnya memperlambat proses keadilan bagi rakyat pencari keadilan.

“Alasan belum mendapat surat perintah dari Kapolda menunjukkan adanya ketidaksiapan internal, bahkan bisa mengindikasikan adanya tekanan atau intervensi eksternal yang tidak sejalan dengan asas independensi penegakan hukum,” ujar Sugiyatnoko, Panglima Komando Nasional LBH Sapu Jagad, dalam keterangan resminya.

LBH Sapu Jagad jugamengungkap adanya dugaan kuat bahwa Polda DIY menunda kehadirannya karena menunggu petunjuk dari Sri Sultan Hamengkubuwono X, sehingga menimbulkan persepsi publik bahwa proses hukum ini sarat intervensi kekuasaan.

Lebih lanjut, LBH Sapu Jagad menilai perkara yang menimpa RM Triyanto Prastowo merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pejuang hukum dan hak-hak rakyat atas tanah turun-temurun, yang selama ini konsisten memperjuangkan keadilan sosial di wilayah Yogyakarta.

“Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan, tidak boleh tunduk pada kekuasaan, status sosial, atau simbol adat apa pun yang bertentangan dengan prinsip NKRI dan konstitusi UUD 1945,” tegas Sugiyatnoko.

Dalam pernyataannya, LBH Sapu Jagad menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Pengadilan Negeri Sleman diminta tetap melanjutkan pemeriksaan praperadilan secara terbuka dan independen meski tanpa kehadiran termohon;

Baca Juga:  Pemkab Jombang Raih Peringkat 6 Terbaik Penanganan Konflik Sosial Se-Jatim

2. Kapolri diminta melakukan evaluasi terhadap sikap Polda DIY yang dinilai tidak profesional dan berpotensi menimbulkan persepsi adanya intervensi kekuasaan;

3. Presiden RI dan Komisi III DPR RI diharapkan turut memantau proses hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang maupun kriminalisasi terhadap aktivis rakyat.

LBH Sapu Jagad menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan supremasi hukum dan keadilan bagi rakyat, tanpa tunduk pada tekanan kekuasaan mana pun.

“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi ujian bagi tegaknya keadilan dan kedaulatan hukum di bumi Indonesia,” tutup Sugiyatnoko.(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:49 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:24 WIB

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:45 WIB

Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

Berita Terbaru