ΚΡΚ ΤΕΤΑΡKAN BUPATI PONOROGO SUGIRI SANCOKO TERSANGKA TINDAK PIDANA SUAP PROMOSI JABATAN, LANGSUNG DITAHAN

- Penulis

Sabtu, 8 November 2025 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | JAKARTA,Minggu (9/11/2025) — KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan gratifikasi. Sugiri langsung ditahan KPK.

“Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Asep mengatakan ada tiga klaster perkara dalam kasus ini yakni dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi. Dari ketiga perkara itu, KPK menetapkan empat orang tersangka:

1. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)

2. Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)

3. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM)

4. Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

“Yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni Saudara SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Saudara AGP selaku Sekretaris Daerah,

Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, Saudara YUM selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Saudara SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo,” ujarnya.

Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sucipto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Yunus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.

Sugiri bersama-sama dengan Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Media TNIPolrinews.com Rayakan Hari Ulang Tahun Ke-2 Di Hotel Grand View Seulawah, Kota Batu

 

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:49 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:24 WIB

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:45 WIB

Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

Berita Terbaru