Peraturan Menteri Keuangan Purbaya yudhi Tata Keola Dana Desa Wadah Koperasi Desa Merah Putih

- Penulis

Kamis, 27 November 2025 - 02:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id| JAKARTA-Rabu (26/11/2025) —Menteri Purbaya Yudhi Sadewa mulai memperketat tata kelola dana desa.

Aturan pengelolaan dana desa tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Aturan ini merupakan perubahan atas PMK 108/2024, terutama untuk memastikan penyaluran dana desa selaras dengan kebijakan Presiden yang mendorong pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih sebagai wadah penguatan ekonomi desa.

PMK ini juga mengatur pengetatan dan penyesuaian syarat penyaluran dana desa, khususnya untuk mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih sesuai arahan Presiden.

Dalam PMK ini, mekanisme penyaluran dana desa yang ditentukan dalam dua tahap. Tahap I mengatur, sebesar 60% dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa, dilakukan paling lambat bulan Juni.

Selanjutnya, tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa, dilakukan paling cepat bulan April.

Selanjutnya, kewajiban desa untuk menyampaikan akta pendirian Koperasi Merah Putih atau setidaknya bukti bahwa dokumen pembentukan koperasi telah diserahkan kepada notaris, menjadi salah satu syarat penyaluran syarat tahap II disebutkan.

Selain itu, desa juga harus menandatangani surat pernyataan komitmen dukungan APBDes terhadap pembentukan koperasi tersebut.
(Nang)

Baca Juga:  Kapolda Jateng Cek Banjir Di Genuk Semarang, Pastikan Berikan Layanan Terbaik Untuk Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. & Muhammad Adji Setiadji, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Menyambut Seluruh Anggota FERADI WPI Untuk Bukber Bersama DPP
Kapolres Jombang Tegas di Hadapan 500 Pelajar: Stop Geng Motor dan Judi Online, Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045
Perhutani KPH Jombang Gelar Apel Siaga Dan Patroli Gabungan Antisipasi Gukamhut
FERADI WPI Akan Melaksanakan Penyumpahan Advokat Di Pengadilan Tinggi Semarang Sesuai Amanat UU No.18 thn 2003 Tentang Advokat
HARRIANI BIANCA DARYANA, CPL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. : Sosok Rajawali Tangguh Yang Menginspirasi Dan Sebagai Wakil Ketua Umum FERADI WPI
SUBDENPOM V/2-5 JOMBANG AMANKAN KEGIATAN ZIARAH IBU SHINTA NURIYAH WAHID DI JOMBANG
Morena Resto & Caffe Bersama CyberTNI.id Tebar 500 Paket Takjil, Perkuat Soliditas Dan Sinergisitas Di Tengah Masyarakat
Media CyberTNI.id Kolaborasi Dengan DENPOM Jombang Dan Paguyuban Jurnalis Jombang Bersatu Gelar Jumat Berbagi Takjil
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:42 WIB

Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. & Muhammad Adji Setiadji, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Menyambut Seluruh Anggota FERADI WPI Untuk Bukber Bersama DPP

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:18 WIB

Kapolres Jombang Tegas di Hadapan 500 Pelajar: Stop Geng Motor dan Judi Online, Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 2 Maret 2026 - 11:37 WIB

Perhutani KPH Jombang Gelar Apel Siaga Dan Patroli Gabungan Antisipasi Gukamhut

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:45 WIB

FERADI WPI Akan Melaksanakan Penyumpahan Advokat Di Pengadilan Tinggi Semarang Sesuai Amanat UU No.18 thn 2003 Tentang Advokat

Minggu, 1 Maret 2026 - 09:53 WIB

HARRIANI BIANCA DARYANA, CPL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. : Sosok Rajawali Tangguh Yang Menginspirasi Dan Sebagai Wakil Ketua Umum FERADI WPI

Berita Terbaru