Peraturan Menteri Keuangan Purbaya yudhi Tata Keola Dana Desa Wadah Koperasi Desa Merah Putih

- Penulis

Kamis, 27 November 2025 - 02:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id| JAKARTA-Rabu (26/11/2025) —Menteri Purbaya Yudhi Sadewa mulai memperketat tata kelola dana desa.

Aturan pengelolaan dana desa tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Aturan ini merupakan perubahan atas PMK 108/2024, terutama untuk memastikan penyaluran dana desa selaras dengan kebijakan Presiden yang mendorong pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih sebagai wadah penguatan ekonomi desa.

PMK ini juga mengatur pengetatan dan penyesuaian syarat penyaluran dana desa, khususnya untuk mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih sesuai arahan Presiden.

Dalam PMK ini, mekanisme penyaluran dana desa yang ditentukan dalam dua tahap. Tahap I mengatur, sebesar 60% dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa, dilakukan paling lambat bulan Juni.

Selanjutnya, tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa, dilakukan paling cepat bulan April.

Selanjutnya, kewajiban desa untuk menyampaikan akta pendirian Koperasi Merah Putih atau setidaknya bukti bahwa dokumen pembentukan koperasi telah diserahkan kepada notaris, menjadi salah satu syarat penyaluran syarat tahap II disebutkan.

Selain itu, desa juga harus menandatangani surat pernyataan komitmen dukungan APBDes terhadap pembentukan koperasi tersebut.
(Nang)

Baca Juga:  KAPOLSEK BANJARSARI HARAP NETRAL TERKAIT OKNUM KANIT RESKRIMNYA AKP HPB DIDUGA TERBUKTI MELANGGAR DISIPLIN DAN DIPERIKSA PROVOST POLDA JATENG, UJAR M.ARIFIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:49 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:24 WIB

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:45 WIB

Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

Berita Terbaru