Peraturan Menteri Keuangan Purbaya yudhi Tata Keola Dana Desa Wadah Koperasi Desa Merah Putih

- Penulis

Kamis, 27 November 2025 - 02:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id| JAKARTA-Rabu (26/11/2025) —Menteri Purbaya Yudhi Sadewa mulai memperketat tata kelola dana desa.

Aturan pengelolaan dana desa tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Aturan ini merupakan perubahan atas PMK 108/2024, terutama untuk memastikan penyaluran dana desa selaras dengan kebijakan Presiden yang mendorong pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih sebagai wadah penguatan ekonomi desa.

PMK ini juga mengatur pengetatan dan penyesuaian syarat penyaluran dana desa, khususnya untuk mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih sesuai arahan Presiden.

Dalam PMK ini, mekanisme penyaluran dana desa yang ditentukan dalam dua tahap. Tahap I mengatur, sebesar 60% dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa, dilakukan paling lambat bulan Juni.

Selanjutnya, tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa, dilakukan paling cepat bulan April.

Selanjutnya, kewajiban desa untuk menyampaikan akta pendirian Koperasi Merah Putih atau setidaknya bukti bahwa dokumen pembentukan koperasi telah diserahkan kepada notaris, menjadi salah satu syarat penyaluran syarat tahap II disebutkan.

Selain itu, desa juga harus menandatangani surat pernyataan komitmen dukungan APBDes terhadap pembentukan koperasi tersebut.
(Nang)

Baca Juga:  Petani Ganja Di Mojongapit Jombang Juga Lakukan Eksperimen Fermentasi Ganja Dan Alkohol Untuk Diminum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PELANTIKAN KEPALA DUSUN BALONGREJO BERLANGSUNG KHIDMAT, PEMDES BADAS TEKANKAN PELAYANAN DAN SINERGI MASYARAKAT
Hairil Tami ( Pelapor ) Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan di unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang
Pelapor Hairil Tami Kecewa Aduannya Ditangani Sangat Lambat Oleh Penyidik Aipda A. RIFAI Unit II HARDA Polres Metro Bekasi Kab. & Kepemimpinan Kapolres Kombes Pol. Sumarni Disorot 
Persiapan Sumpah Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Bandung
PROYEK MBG MANGKRAK DI TUNGGORONO — ANGGARAN Rp16 MILIAR RAIB, PEMERINTAH DAN KONTRAKTOR DI MANA?
Istri M. Umar Bin Abu Tholib Kecewa Dengan Lambannya Proses Kejati Lampung Memproses Dugaan Pelanggaran Oknum Jaksa Yang Menuntut Suaminya
Peringati Hari Kartini IIK Perhutani KPH Jombang Gelar Cek Kesehatan Gratis Dan Cek Mata
Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Megaluh, Pelaku Pembunuhan Berhasil Diringkus
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 04:32 WIB

PELANTIKAN KEPALA DUSUN BALONGREJO BERLANGSUNG KHIDMAT, PEMDES BADAS TEKANKAN PELAYANAN DAN SINERGI MASYARAKAT

Selasa, 28 April 2026 - 11:06 WIB

Hairil Tami ( Pelapor ) Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan di unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang

Selasa, 28 April 2026 - 10:58 WIB

Pelapor Hairil Tami Kecewa Aduannya Ditangani Sangat Lambat Oleh Penyidik Aipda A. RIFAI Unit II HARDA Polres Metro Bekasi Kab. & Kepemimpinan Kapolres Kombes Pol. Sumarni Disorot 

Senin, 27 April 2026 - 11:46 WIB

Persiapan Sumpah Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Bandung

Senin, 27 April 2026 - 10:13 WIB

PROYEK MBG MANGKRAK DI TUNGGORONO — ANGGARAN Rp16 MILIAR RAIB, PEMERINTAH DAN KONTRAKTOR DI MANA?

Berita Terbaru