Peraturan Menteri Keuangan Purbaya yudhi Tata Keola Dana Desa Wadah Koperasi Desa Merah Putih

- Penulis

Kamis, 27 November 2025 - 02:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id| JAKARTA-Rabu (26/11/2025) —Menteri Purbaya Yudhi Sadewa mulai memperketat tata kelola dana desa.

Aturan pengelolaan dana desa tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Aturan ini merupakan perubahan atas PMK 108/2024, terutama untuk memastikan penyaluran dana desa selaras dengan kebijakan Presiden yang mendorong pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih sebagai wadah penguatan ekonomi desa.

PMK ini juga mengatur pengetatan dan penyesuaian syarat penyaluran dana desa, khususnya untuk mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih sesuai arahan Presiden.

Dalam PMK ini, mekanisme penyaluran dana desa yang ditentukan dalam dua tahap. Tahap I mengatur, sebesar 60% dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa, dilakukan paling lambat bulan Juni.

Selanjutnya, tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa, dilakukan paling cepat bulan April.

Selanjutnya, kewajiban desa untuk menyampaikan akta pendirian Koperasi Merah Putih atau setidaknya bukti bahwa dokumen pembentukan koperasi telah diserahkan kepada notaris, menjadi salah satu syarat penyaluran syarat tahap II disebutkan.

Selain itu, desa juga harus menandatangani surat pernyataan komitmen dukungan APBDes terhadap pembentukan koperasi tersebut.
(Nang)

Baca Juga:  Satlantas Dan Reskrim Polres Tulungagung Selidiki Truck Tangki Pengangkut 6.000 Liter Solar Terguling Di JLS Tulungagung-Trenggalek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KESATRIA JAWA BERSATU TERIMA HIBAH TANAH 9.000 METER DARI LETJEN TNI (PURN) JASWADI HS, SIAP JADI PERCONTOHAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Perhutani KPH Jombang Bersama Muspika,Tutup Wisata Grojokan Demi Keselamatan Pengunjung Di Nganjuk
Dwi Siswanto, Siswono, Yulianto Kiswocahyono, Noviyadi, Kamari, Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya, Melalui FERADI WPI
Sumpah Advokat 17 April 2026 Di Pengadilan Tinggi Surabaya, Diikuti 5 Peserta Dari FERADI WPI
Persiapan Sumpah Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Surabaya
Milad ke-2 FERADI WPI Jadi Momentum Peneguhan Jati Diri dan Semangat Kebersamaan
TNI dan Warga Gotong Royong Langsir Material Pra TMMD di Blora
Milad ke-2 FERADI WPI Akan Digelar di Semarang, Panitia Siapkan Doorprize dan Siaran Live TikTok
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 07:47 WIB

KESATRIA JAWA BERSATU TERIMA HIBAH TANAH 9.000 METER DARI LETJEN TNI (PURN) JASWADI HS, SIAP JADI PERCONTOHAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Sabtu, 18 April 2026 - 04:59 WIB

Perhutani KPH Jombang Bersama Muspika,Tutup Wisata Grojokan Demi Keselamatan Pengunjung Di Nganjuk

Jumat, 17 April 2026 - 03:25 WIB

Dwi Siswanto, Siswono, Yulianto Kiswocahyono, Noviyadi, Kamari, Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya, Melalui FERADI WPI

Kamis, 16 April 2026 - 15:53 WIB

Sumpah Advokat 17 April 2026 Di Pengadilan Tinggi Surabaya, Diikuti 5 Peserta Dari FERADI WPI

Kamis, 16 April 2026 - 11:30 WIB

Persiapan Sumpah Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Surabaya

Berita Terbaru