Diduga Rekayasa Warisan Dan Manipulasi Data Sertifikat Di Desa Mojokambang Jombang Terancam Dilaporkan Ke Aparat Penegak Hukum

- Penulis

Kamis, 27 November 2025 - 04:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Jombang, 25 November 2025— Aroma dugaan praktik manipulasi data pertanahan kembali mencuat di Kabupaten Jombang. Di Desa Mojokambang, Kecamatan Kesamben, sejumlah warga mempertanyakan keabsahan proses pengurusan warisan dan penerbitan sertifikat tanah yang diduga kuat mengandung rekayasa administrasi.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa sebagian data pengajuan warisan dan berkas sertifikat tanah diduga tidak sesuai dengan kondisi fakta di lapangan, sehingga memunculkan kecurigaan adanya permainan oknum tertentu di tingkat desa ataupun instansi terkait.

Beberapa pihak keluarga yang merasa dirugikan mengaku tidak pernah memberikan tanda tangan, persetujuan, ataupun surat kuasa, namun nama mereka tercantum dalam dokumen resmi. Hal ini dianggap sangat janggal dan dinilai melanggar asas-asas administrasi pemerintahan yang baik.

Salah satu sumber internal desa yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa ada dugaan rekayasa berkas, mulai dari penyesuaian data ahli waris, perubahan batas tanah, hingga indikasi keterlibatan oknum aparat desa dalam proses legalisasi dokumen.

Jika benar terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

  • Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat
  • Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik
  • Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014) mengenai larangan penyalahgunaan wewenang

Peraturan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait keabsahan data fisik dan yuridis sertifikat tanah

Pihak keluarga korban menyatakan telah menyiapkan laporan resmi ke Polres Jombang, bahkan tidak menutup kemungkinan membawa kasus ini ke Polda Jawa Timur apabila proses di tingkat lokal dianggap tidak transparan atau lamban.

“Kami hanya ingin keadilan. Kalau memang ada permainan data, biar hukum yang membuktikan,” ujar salah satu ahli waris yang merasa dirugikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Mojokambang dan kantor pertanahan terkait belum memberikan keterangan resmi meski sudah dihubungi oleh redaksi.

Baca Juga:  M.Umar Bin Abu Tholib Melakukan Penandatanganan Kuasa Permohonan Peninjauan Kembali Di Rutan Sukadana Kepada SUBUR JAYA LAWFIRM-FERADI WPI

Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik mengingat semakin maraknya dugaan penyimpangan administrasi pertanahan di berbagai daerah, yang kerap menimbulkan konflik keluarga hingga sengketa berkepanjangan.

 

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FERADI WPI-SUBUR JAYA LAWFIRM Hadir di RUTAN SALEMBA BERSAMA PS.MELKIANUS REAWARUW & PS.IVONE SALIM DAN HARRIANI BIANCA DARYANA KETUA DPD JAKARTA FERADI WPI
Erwin Maulana & Mikael Kaka Sumpah Advokat didampingi H. Adang Bahrowi, Ketua DPD FERADI WPI JABAR di Pengadilan Tinggi Bandung
Tim Firma Hukum Subur Jaya & Partner (FERADI WPI) Apresiasi Profesionalisme Polres Tabanan dalam Penanganan Perkara Klien
Masyarakat dan Pemuda Jombang Rukun Bersatu (PJR BERSATU) Tegas Tolak Pembangunan Tower BTS Ilegal
PELANTIKAN KEPALA DUSUN BALONGREJO BERLANGSUNG KHIDMAT, PEMDES BADAS TEKANKAN PELAYANAN DAN SINERGI MASYARAKAT
Hairil Tami ( Pelapor ) Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan di unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang
Pelapor Hairil Tami Kecewa Aduannya Ditangani Sangat Lambat Oleh Penyidik Aipda A. RIFAI Unit II HARDA Polres Metro Bekasi Kab. & Kepemimpinan Kapolres Kombes Pol. Sumarni Disorot 
Persiapan Sumpah Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Bandung
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:45 WIB

FERADI WPI-SUBUR JAYA LAWFIRM Hadir di RUTAN SALEMBA BERSAMA PS.MELKIANUS REAWARUW & PS.IVONE SALIM DAN HARRIANI BIANCA DARYANA KETUA DPD JAKARTA FERADI WPI

Kamis, 30 April 2026 - 12:37 WIB

Erwin Maulana & Mikael Kaka Sumpah Advokat didampingi H. Adang Bahrowi, Ketua DPD FERADI WPI JABAR di Pengadilan Tinggi Bandung

Kamis, 30 April 2026 - 10:24 WIB

Tim Firma Hukum Subur Jaya & Partner (FERADI WPI) Apresiasi Profesionalisme Polres Tabanan dalam Penanganan Perkara Klien

Kamis, 30 April 2026 - 02:29 WIB

Masyarakat dan Pemuda Jombang Rukun Bersatu (PJR BERSATU) Tegas Tolak Pembangunan Tower BTS Ilegal

Rabu, 29 April 2026 - 04:32 WIB

PELANTIKAN KEPALA DUSUN BALONGREJO BERLANGSUNG KHIDMAT, PEMDES BADAS TEKANKAN PELAYANAN DAN SINERGI MASYARAKAT

Berita Terbaru