Surat Terbuka untuk Presiden RI: Desakan Tindakan Tegas kepada Menteri ATR/BPN atas Pernyataan Keliru yang Mengancam Stabilitas Agraria Nasional

- Penulis

Jumat, 28 November 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Jumat 28 November 2025

Surat Terbuka kepada Presiden Republik Indonesia

 

Perihal: Permohonan Tindakan Tegas terhadap Menteri ATR/BPN atas Pernyataan Publik yang Menyesatkan dan Berpotensi Memicu Gejolak Nasional

 

Kepada Yth.

Presiden Republik Indonesia

Di Istana Negara

 

Dengan hormat,

 

Melalui surat terbuka ini, saya menyampaikan kegelisahan mendalam sebagai warga negara atas pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyebut bahwa “Eigendom Verponding sudah tidak berguna”. Pernyataan tersebut bukan hanya keliru secara sejarah, hukum, dan konstitusi, tetapi juga berbahaya karena dapat menjadi legitimasi baru bagi mafia tanah, serta menimbulkan kegaduhan nasional yang merugikan rakyat.

 

1. Pernyataan yang Tidak Berdasar dan Mencederai UUPA 1960

 

Sebagaimana Bapak Presiden ketahui, UUPA 1960 tidak menghapus dokumen kolonial seperti eigendom verponding sebagai bukti awal. Ia hanya menghapus rezim hukum kolonialnya, namun tetap menjadikan dokumen tersebut alat bukti administratif dalam penataan hak atas tanah.

 

Pernyataan yang diucapkan Menteri ATR/BPN jelas menunjukkan kurangnya pemahaman sejarah agraria, serta mengabaikan realitas yuridis bahwa verponding masih digunakan dalam proses pembuktian di pengadilan dan di Kantor Pertanahan.

 

2. Pernyataan yang Berpotensi Memicu Gejolak Nasional

 

Ucapan seorang Menteri adalah bagian dari kebijakan negara. Ketika ucapannya salah dan sembrono, dampaknya sangat luas:

 

Memberikan ruang bagi mafia tanah untuk memanipulasi opini publik,

 

Mengacaukan pemahaman masyarakat terkait bukti hak atas tanah,

 

Menimbulkan keresahan bagi pemilik dokumen verponding yang sah,

 

Mengganggu stabilitas agraria nasional.

 

Pernyataan tersebut berpotensi menjadi bahan bakar konflik horizontal, terutama di daerah-daerah yang memiliki sejarah panjang sengketa tanah.

 

3. Mentri ATR/BPN Menjadi Bagian dari Masalah, Bukan Solusi

Baca Juga:  M. Umar Bin Abu Tholib Klaim Tidak Didampingi Kuasa Hukum Saat BAP, Singgung Proses Awal Penyidikan Dalam Wawancara Usai Sidang PK Di Sukadana

 

Dalam kondisi negara sedang berjuang memberantas mafia tanah, seorang Menteri seharusnya menjadi benteng terakhir bagi rakyat. Namun pernyataan yang tidak berdasar ini justru:

 

Melemahkan posisi rakyat kecil,

 

Menguntungkan kelompok-kelompok yang selama ini bermain dalam kegelapan sistem pertanahan,

 

Mengaburkan arah reformasi agraria yang Bapak canangkan.

 

Seorang pejabat yang mengurusi tanah rakyat tidak boleh asal bicara, apalagi ketika ucapannya bertentangan dengan substansi UUPA dan sejarah perjuangan bangsa.

 

4. Permohonan Tindakan Tegas dari Presiden

 

Dengan segala kerendahan hati namun penuh ketegasan, saya memohon kepada Bapak Presiden untuk:

 

Memanggil dan mengevaluasi Menteri ATR/BPN atas pernyataannya yang menyesatkan dan tidak bertanggung jawab.

 

Menghentikan atau memberhentikan Menteri ATR/BPN apabila terbukti tidak memahami substansi tugasnya dan membahayakan kepentingan rakyat.

 

Mengeluarkan klarifikasi resmi dari Pemerintah, agar tidak terjadi kekacauan pemahaman di tengah masyarakat.

 

Menguatkan kembali komitmen pemberantasan mafia tanah yang semakin canggih memanfaatkan celah kebijakan.

 

5. Penegasan dari Rakyat untuk Presiden

 

Bapak Presiden, rakyat membutuhkan pejabat negara yang paham sejarah, mengerti hukum, dan bekerja dengan hati–bukan pejabat yang asal berbicara dan merugikan bangsa.

 

Ketika seorang Menteri salah bicara, rakyat yang menjadi korban.

Ketika seorang Menteri salah memahami hukum, mafia tanah yang mengambil keuntungan.

Ketika seorang Menteri tidak layak, Presiden yang harus turun tangan.

 

Demikian surat terbuka ini saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab sebagai warga negara yang mencintai tanah air, agar negeri ini tidak terus menerus dirusak oleh oknum pejabat yang tidak memahami urgensi dan sensitivitas persoalan agraria.

 

Hormat saya,

 

Sugiyatnoko

(Purn. TNI / Pemerhati Agraria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Sepihak, Oknum Petugas PLN Ambil Paksa MCB Rumah Warga Saat Penghuni Masih di Dalam
Relawan CyberTNI.id Gelar Jum’at Berbagi di Perempatan Sambong, Tebar Kepedulian untuk Pengguna Jalan
Penangkapan Kuswandi Oleh Polresta PATI Terkait Perkara Ashari, Diduga Melanggar KUHAP, Penasehat Hukum Kuswandi Dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI Menyayangkan Hal Tersebut
Kuswandi Bisa Berkumpul Kembali Dengan Anak Istri, Setelah Didampingi Advokat Donny Andretti & Ass. Adv. Surip – Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI dalam perkara Ashari – Polresta PATI
Kodim 0721/Blora Gelar Koordinasi Teknis Persiapan Launching KDKMP di 55 Titik
Perhutani KPH Jombang Hadiri Rapat Kerja Kwartir Gerakan Pramuka Tahun 2026 Di Jombang
Laptop Hilang Diganti Buku di Bus Sumber Selamat, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Crew
Polres Metro Bekasi, Hairil Tami (korban/pelapor) Kecewa Aipda Rifai Tidak Memberi SP2HP  Terbaru, Kapolres Sumarni Disurati Resmi Lawyer Juga Tidak Membalas
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:38 WIB

Diduga Sepihak, Oknum Petugas PLN Ambil Paksa MCB Rumah Warga Saat Penghuni Masih di Dalam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:33 WIB

Relawan CyberTNI.id Gelar Jum’at Berbagi di Perempatan Sambong, Tebar Kepedulian untuk Pengguna Jalan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 04:09 WIB

Penangkapan Kuswandi Oleh Polresta PATI Terkait Perkara Ashari, Diduga Melanggar KUHAP, Penasehat Hukum Kuswandi Dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI Menyayangkan Hal Tersebut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 04:01 WIB

Kuswandi Bisa Berkumpul Kembali Dengan Anak Istri, Setelah Didampingi Advokat Donny Andretti & Ass. Adv. Surip – Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI dalam perkara Ashari – Polresta PATI

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:07 WIB

Kodim 0721/Blora Gelar Koordinasi Teknis Persiapan Launching KDKMP di 55 Titik

Berita Terbaru