Buserpantura.id| Jombang — Arogansi pelayanan diduga kembali dipertontonkan oknum petugas PLN kepada rakyat kecil. Hanya karena tunggakan rekening listrik satu bulan, sebuah rumah warga di wilayah Peterongan diduga menjadi sasaran tindakan sepihak berupa pengambilan paksa MCB oleh dua orang yang disebut sebagai petugas PLN, Sabtu pagi, 9 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Peristiwa itu memantik kemarahan warga sekitar karena dianggap mencerminkan wajah buruk pelayanan perusahaan negara yang semestinya melindungi dan melayani masyarakat, bukan justru bertindak seperti penegak sita tanpa empati.
Menurut keterangan keluarga, beberapa hari sebelum kejadian, petugas penagihan lebih dulu datang dan melakukan penyegelan MCB tanpa sepengetahuan penghuni rumah. Tidak ada dialog, tidak ada penjelasan langsung, bahkan tidak ada upaya komunikasi yang layak. Petugas hanya meninggalkan secarik kertas berisi tulisan bernada ancaman:
“Besok kalau listrik bulan April belum lunas listrik kami putus.”
Kalimat singkat itu kini menjadi sorotan warga karena dianggap mencerminkan pola komunikasi kasar dan intimidatif terhadap pelanggan. Padahal tunggakan yang dipersoalkan disebut baru berjalan satu bulan.
Puncaknya terjadi pada Sabtu pagi. Saat itu di dalam rumah masih terdapat seorang ibu yang sedang memasak di dapur, sementara anaknya tengah tertidur di kamar. Tanpa pemberitahuan dan tanpa izin penghuni, listrik mendadak padam.
Suasana rumah seketika menjadi pengap. Sang anak yang terbangun karena kondisi tersebut keluar kamar dan sempat melihat dua pria bersepeda motor meninggalkan lokasi rumah. Setelah dicek, MCB rumah diketahui telah dilepas.
Peristiwa itu langsung memicu keresahan dan kemarahan keluarga. Warga menilai tindakan tersebut tidak hanya melampaui batas etika pelayanan publik, tetapi juga menunjukkan mentalitas kekuasaan yang seolah menganggap pelanggan tidak memiliki hak untuk dihormati.
“Ini bukan soal telat bayar semata. Ini soal cara memperlakukan manusia. Masa rumah masih ada penghuninya, ada ibu lagi masak, ada anak tidur, tapi listrik diputus dan MCB diambil begitu saja tanpa izin,” ujar salah satu warga sekitar dengan nada kecewa.
Tindakan pengambilan perangkat listrik tanpa komunikasi langsung dengan penghuni rumah dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penghuni. Pemadaman mendadak saat aktivitas rumah tangga berlangsung dapat memicu berbagai risiko, mulai dari gangguan kesehatan hingga potensi kecelakaan rumah tangga.
Publik kini mempertanyakan standar operasional pelayanan PLN di lapangan. Apakah petugas memang dibenarkan mengambil perangkat instalasi pelanggan secara sepihak? Apakah ancaman tertulis tanpa dialog manusiawi kini menjadi pola baru pelayanan perusahaan milik negara?
Jika benar dilakukan tanpa persetujuan penghuni dan tanpa prosedur resmi yang jelas, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang profesional, proporsional, transparan, serta menghormati hak masyarakat sebagai pengguna layanan.
Tak hanya itu, Pasal 1365 KUHPerdata juga menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap pihak lain dapat dimintai pertanggungjawaban.
Warga menilai kejadian ini menjadi alarm keras bahwa pelayanan publik di lapangan masih menyisakan praktik-praktik intimidatif yang jauh dari semangat melayani. Perusahaan negara yang seharusnya hadir memberi solusi justru dituding memperlihatkan wajah kekuasaan yang kaku dan minim empati terhadap kondisi masyarakat.
Kejadian ini juga memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan internal PLN terhadap perilaku petugas lapangan. Sebab bila tindakan seperti ini dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap pelayanan perusahaan negara akan terus terkikis.
Masyarakat kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak PLN. Publik juga mendesak agar oknum petugas yang diduga bertindak semena-mena segera dievaluasi dan diberikan sanksi bila terbukti melanggar prosedur pelayanan.
Sebab dalam negara hukum, tidak boleh ada pelayanan publik yang dijalankan dengan cara intimidatif, arogan, dan mengabaikan rasa kemanusiaan hanya demi mengejar tagihan administratif semata.
Team











