Puluhan Sopir Truk Diduga Jual Tanah Bekas Galian Proyek Perbaikan Jalan

- Penulis

Senin, 8 Desember 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | MADIUN,Senin (8/12/2025) — Puluhan sopir truk yang terlibat pengerjaan proyek perbaikan jalan di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, diduga berbuat kurang ajar, menjual tanah bekas galian kepada para penduduk sekitarnya.

Dari praktik itu, para sopir truk yang sekongkol sama dengan pelaksana proyek di lapangan meraup keuntungan mencapai puluhan juta rupiah.

Perilaku slintat-slintut itu sempat dipergoki dua jurnalis lokal, P dan Y, yang tengah melintas di area proyek tersebut

Keduanya mengaku memperoleh keterangan dari sejumlah warga desa, yang membeli tanah bekas galian itu seharga Rp. 150 ribu/dump truk. Terkait itu kedua jurnalis mengaku memiliki bukti rekaman video, foto serta rekaman keterangan warga pembeli tanah bekas galian.

Kedua jurnalis yang mencurigai adanya keganjilan proyek tersebut saat ditemui wartawan.

Menjelaskan, proyek itu mengerjakan perbaikan ruas jalan antara Desa Mojopurno – Desa Dimong, Kecamatan Wungu. Perbaikan ruas jalan sepanjang 5,5 kilometer itu melintasi delapan desa yang berada di wilayah Kecamatan Wungu, masing-masing Desa Mojopurno, Mojorayung, Nglanduk, Nglambangan, Dempelan, Sobrah, Sirapan dan Desa Dimong.

Disebutkannya, proyek nasional dengan topangan anggaran APBN Tahun 2025 senilai Rp. 24 miliar dengan skema program Inpres Jalan Daerah (IJD) itu dikerjakan PT. Bhakti Tama Persada, Tuban, dalam periode kalender Oktober hingga akhir Desember 2025. Sedangkan jenis pengerjaannya meliputi pelebaran jalan, pembangunan drainase, talud serta overlay aspal dua lapis.

“Saya sempat wawancara dengan sejumlah warga yang mengaku membeli tanah bekas galian tersebut. Mereka bilang, harganya lebih murah jika dibanding membeli pada galian C. Saya memotret, mengambil audio visual dan merekam wawancara. Dan ini akan kami konfirmasikan kepada PUPR pusat sebagai sumber proyek,” cetus P dan Y.

Diungkapkan lebih detil, dua orang warga Desa Nglanduk.dan Dempelan, Rasyid dan Suwarni, pihaknya berani membeli material bekas galian proyek itu lantaran harganya lebih murah. Pembeli cukup membayar Rp. 150 ribu/dump truk, dan itu lebih murah jika dibandingkan membeli di galian C seharga Rp. 300 ribu/dump truk,

Baca Juga:  Satlantas Polres Jepara Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Usia Dini Lewat Program ‘Aladin’

“Saya ya berani membeli wong harganya lebih murah. Cuma Rp. 150 ribu/dump truk. Dengan harga segitu, saya disuruh menyediakan kopi dan makanan ringan. Tanahnya bangus untuk urug hamalan rumah saya. Saya sudah menghabiskan 7 rit, Mas,” tutur Rasyid kepada P dan Y.

Menurut kedua jurnalis itu, sebagaimana diketahuinya, material bekas galian proyek yang dibiayai pemerintah/APBN itu menjadi aset negara, yang pembersihan dan pembuangannya sudah dianggarkan (disposal). Terkait itu, pembuangan tanah bekas galian diarahkan ke lapangan atau dibagikan secara cuma-cuma, sebagai tanah urug kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dengan begitu, penjualan tanah bekas galian proyek pemerintah yang tanpa melalui prosedur jelas, katanya, akan menimbulkan potensi terjadinya korupsi.

Lebih lanjut dikatakan, dia sempat menanyakan kepada sopir dump truk, kemana akan membersihkan tanah bekas galian tersebut. Diperoleh keterangan, semua material akan dibuang ke Tempat Penimbunan Tanah (TPT) yang berada di wilayah Desa Mojopurno kecamatan Wungu Kabupaten Madiun Provinsi jawa timur.

Namun saat dilakukan penguntitan oleh kedua jurnalis itu, sopir dump truk tidak mengarahkan laju kendaraannya ke lokasi sebagaimana dikatakannya, melainkan justru menuju rumah warga yang membeli material tersebut.

Sementara Direktur PT. Bhakti Tama Persada, Asep Supriadi, yang dimintai konfirmasi melalui pesan pendek terkait hal itu tidak memberikan jawaban substansif. Dia meminta agar jurnalis menghubungi Dianto, penanggung jawab lapangan, yang berada di lokasi proyek.

“Coba sampean hubungi Mas Dianto. Soale dia yang berkepentingan,” ujarnya singkat.

Sedangkan Dianto yang ditunjuk untuk menjawab pertanyaan jurnalis, juga tidak menjawab pokok pertanyaan. Bahkan, dia malah menanyakan tentang konfirmasi jurnalis kepada direktur PT. Bhakti Tama Persada.

“Sampean apa baru saja bertanya lewat whatsapp kepada Pak Asep (Supriadi, direktur PT. Bhakti Tama Persada)? Owalah,” tanya Dianto. (Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dwi Siswanto, Siswono, Yulianto Kiswocahyono, Noviyadi, Kamari, Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya, Melalui FERADI WPI
Sumpah Advokat 17 April 2026 Di Pengadilan Tinggi Surabaya, Diikuti 5 Peserta Dari FERADI WPI
Persiapan Sumpah Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Surabaya
Milad ke-2 FERADI WPI Jadi Momentum Peneguhan Jati Diri dan Semangat Kebersamaan
TNI dan Warga Gotong Royong Langsir Material Pra TMMD di Blora
Milad ke-2 FERADI WPI Akan Digelar di Semarang, Panitia Siapkan Doorprize dan Siaran Live TikTok
Pastikan Stok Aman, Polres Jombang Cek Ketersediaan LPG 3 Kg di Wilayahnya
Diduga Penipuan dan Penggelapan, Kasus Rental Mobil di Jombang Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 03:25 WIB

Dwi Siswanto, Siswono, Yulianto Kiswocahyono, Noviyadi, Kamari, Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya, Melalui FERADI WPI

Kamis, 16 April 2026 - 15:53 WIB

Sumpah Advokat 17 April 2026 Di Pengadilan Tinggi Surabaya, Diikuti 5 Peserta Dari FERADI WPI

Kamis, 16 April 2026 - 11:30 WIB

Persiapan Sumpah Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Surabaya

Rabu, 15 April 2026 - 09:14 WIB

Milad ke-2 FERADI WPI Jadi Momentum Peneguhan Jati Diri dan Semangat Kebersamaan

Selasa, 14 April 2026 - 13:18 WIB

TNI dan Warga Gotong Royong Langsir Material Pra TMMD di Blora

Berita Terbaru