Diduga Penipuan dan Penggelapan, Kasus Rental Mobil di Jombang Dilaporkan ke Polisi

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 05:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Jombang – Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kembali terjadi di Kabupaten Jombang. Seorang warga melaporkan kasus yang dialaminya ke pihak kepolisian setelah mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Laporan tersebut resmi diterima oleh Polres Jombang pada 8 April 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP). Pelapor diketahui bernama Dimas Winda Kristian (27), warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Dalam keterangannya kepada polisi, peristiwa itu bermula pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Desa Sentul, Kecamatan Tembelang.

Saat itu, pelapor bertindak sebagai perantara dalam transaksi rental mobil jenis Daihatsu Xenia tahun 2018 melalui usaha rental bernama “Aryo Rental”.

Mobil tersebut kemudian disewa oleh seseorang berinisial Taufik. Namun, setelah kendaraan berpindah tangan, pelapor menerima informasi dari pemilik rental bahwa mobil mengalami gangguan GPS hingga akhirnya tidak dapat terdeteksi keberadaannya.

Pelapor pun berusaha menghubungi penyewa, namun yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Situasi tersebut membuat pelapor berinisiatif mencari keberadaan kendaraan sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai perantara.

Permasalahan semakin rumit ketika pelapor diminta datang ke rumah pemilik rental. Dalam pertemuan tersebut, pelapor mendapat informasi bahwa kendaraan diduga telah digadaikan oleh pihak penyewa kepada orang lain.

Tak berhenti di situ, pelapor mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai tebusan kendaraan. Nilainya mencapai Rp38 juta.

Demi menyelesaikan persoalan, pelapor akhirnya menyerahkan uang tersebut.
Namun setelah uang diberikan, kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung diterima.

Pelapor pun merasa dirugikan dan memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp38 juta.

Kasus tersebut kini tengah dalam penanganan Polres Jombang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Morena Resto & Caffe Bersama CyberTNI.id Tebar 500 Paket Takjil, Perkuat Soliditas Dan Sinergisitas Di Tengah Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya yang melibatkan pihak ketiga atau perantara, guna menghindari potensi tindak pidana serupa.

 

 

PJR JOMBANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Megaluh, Pelaku Pembunuhan Berhasil Diringkus
Milad ke-2 FERADI WPI Digelar di Semarang, Perkuat Komitmen Penegakan Hukum dan Pengembangan Anggota
KESATRIA JAWA BERSATU TERIMA HIBAH TANAH 9.000 METER DARI LETJEN TNI (PURN) JASWADI HS, SIAP JADI PERCONTOHAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Perhutani KPH Jombang Bersama Muspika,Tutup Wisata Grojokan Demi Keselamatan Pengunjung Di Nganjuk
Dwi Siswanto, Siswono, Yulianto Kiswocahyono, Noviyadi, Kamari, Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya, Melalui FERADI WPI
Sumpah Advokat 17 April 2026 Di Pengadilan Tinggi Surabaya, Diikuti 5 Peserta Dari FERADI WPI
Persiapan Sumpah Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Surabaya
Milad ke-2 FERADI WPI Jadi Momentum Peneguhan Jati Diri dan Semangat Kebersamaan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:43 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Megaluh, Pelaku Pembunuhan Berhasil Diringkus

Selasa, 21 April 2026 - 06:09 WIB

Milad ke-2 FERADI WPI Digelar di Semarang, Perkuat Komitmen Penegakan Hukum dan Pengembangan Anggota

Sabtu, 18 April 2026 - 07:47 WIB

KESATRIA JAWA BERSATU TERIMA HIBAH TANAH 9.000 METER DARI LETJEN TNI (PURN) JASWADI HS, SIAP JADI PERCONTOHAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Sabtu, 18 April 2026 - 04:59 WIB

Perhutani KPH Jombang Bersama Muspika,Tutup Wisata Grojokan Demi Keselamatan Pengunjung Di Nganjuk

Jumat, 17 April 2026 - 03:25 WIB

Dwi Siswanto, Siswono, Yulianto Kiswocahyono, Noviyadi, Kamari, Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya, Melalui FERADI WPI

Berita Terbaru