Maruarar Sirait Pastikan Komitmen CSR Bangun 2.000 Hunian Untuk Warga Terdampak Bencana Sumatera

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Jakarta, Selasa 9 Desember 2025 — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan bahwa pemerintah akan membangun 2.000 rumah bagi korban banjir bandang dan longsor di provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Program ini akan dijalankan melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) bekerja sama dengan pihak swasta. (Foto: Sekar Aqillah Indraswari)

Pernyataan ini disampaikan Ara usai pertemuannya dengan perwakilan dari Kementerian Hukum di Jalan Haji R. Rasuna Said, Jakarta. “Saya baru kembali dari Aceh dua hari lalu, dalam rangka mendampingi Presiden. Tadi saya sampaikan agar CSR sudah ada komitmennya untuk membantu membangun 2.000 rumah bagi saudara-saudara kita di Sumatera,” ujarnya pada Selasa (9/12/2025).

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan program tersebut akan dikoordinasikan secara resmi dengan Kementerian Hukum agar seluruh tata kelola dan regulasi dipatuhi. “Jadi saya sudah mendapatkan komitmen: 2.000 rumah siap dibantu bagi saudara-saudara kita yang tertimpa musibah di Sumatera. Nanti kita minta kepada Pak Menteri agar semuanya berjalan sesuai tata kelola dan aturan yang benar,” lanjutnya.

Ara belum mengungkap perusahaan mana saja yang bakal terlibat dalam skema CSR ini. Informasi tersebut akan diumumkan di kemudian hari.

Sebelumnya, pihak Kementerian PKP telah mengirim sejumlah direktur jenderalnya untuk meninjau kondisi di tiga provinsi terdampak. Menurut Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Fitrah Nur yang pekan lalu melakukan peninjauan di Sumatera Barat Kementerian akan memutakhirkan data jumlah rumah rusak setiap pukul 17.00 WIB. Per Senin (8/12/2025), tercatat di Sumatera Barat terdapat 691 rumah hanyut, 5.347 rusak ringan, 1.027 rusak sedang, dan 1.733 rusak berat.

Sebelumnya diberitakan bahwa Presiden telah menyetujui anggaran bantuan senilai Rp 60 juta per rumah untuk korban bencana banjir di Sumatera dengan ketentuan bahwa warga tidak direlokasi. Ketentuan ini diungkapkan oleh Presiden dalam rapat koordinasi bencana di Posko Terpadu Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada Minggu (7/12/2025).

Baca Juga:  Organisasi Advokat FERADI WPI Serahkan Daftar Advokat Ke Mahkamah Agung

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen Suharyanto, mengusulkan agar hunian sementara untuk pengungsi dibangun oleh anggota TNI dan Polri yang tergabung dalam satuan tugas penanggulangan bencana. Sedangkan pembangunan hunian tetap diserahkan kepada Kementerian PKP. “Untuk keluarga yang rumahnya rusak tetapi tidak perlu direlokasi karena dampaknya tidak terlalu besar rumahnya akan diperbaiki oleh satgas BNPB,” ujarnya.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reformasi Polri Dinilai Belum Optimal, Kepercayaan Publik Terus Diuji
Diduga Oknum Inspektorat I Kejagung Menghambat Proses Penyidikan Terlapor Oknum Jaksa ‘RS’ Di Kejati Lampung, Tegas M. Arifin, WAKETUM FERADI WPI
Laporan Terhadap Oknum Jaksa RS Berjalan Lambat, 7 Bulan Berlalu Tanpa Ada Kejelasan. Korban Minta Keadilan Ke Kejaksaan Tinggi Lampung Didamping Subur Jaya Lawfirm FERADI WPI
M.Umar Bin Abu Tholib Melakukan Penandatanganan Kuasa Permohonan Peninjauan Kembali Di Rutan Sukadana Kepada SUBUR JAYA LAWFIRM-FERADI WPI
Team FERADI WPI Memasuki Pelabuhan Merak Menuju Lampung Memperjuangkan Hak Hak Klien Melalui Permohonan PK Di PN Sukadana
Team FERADI WPI Memasuki Pelabuhan Merak Menuju Lampung Memperjuangkan Hak Hak Klien Melalui Permohonan PK Di PN Sukadana
OKNUM KANIT RESKRIM POLSEK BANJARSARI AKP HPB DIDUGA TERBUKTI MELANGGAR DISIPLIN DAN DIPERIKSA PROVOST POLDA JATENG
TEGAS M. ARIFIN: “TOLONG KAPOLSEK BANJARSARI SURAKARTA JANGAN COBA INTERVENSI KANIT RESKRIMNYA AKP H YANG DIPROSES PROVOST!”
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:28 WIB

Reformasi Polri Dinilai Belum Optimal, Kepercayaan Publik Terus Diuji

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:08 WIB

Diduga Oknum Inspektorat I Kejagung Menghambat Proses Penyidikan Terlapor Oknum Jaksa ‘RS’ Di Kejati Lampung, Tegas M. Arifin, WAKETUM FERADI WPI

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Laporan Terhadap Oknum Jaksa RS Berjalan Lambat, 7 Bulan Berlalu Tanpa Ada Kejelasan. Korban Minta Keadilan Ke Kejaksaan Tinggi Lampung Didamping Subur Jaya Lawfirm FERADI WPI

Senin, 2 Februari 2026 - 07:53 WIB

M.Umar Bin Abu Tholib Melakukan Penandatanganan Kuasa Permohonan Peninjauan Kembali Di Rutan Sukadana Kepada SUBUR JAYA LAWFIRM-FERADI WPI

Senin, 2 Februari 2026 - 04:12 WIB

Team FERADI WPI Memasuki Pelabuhan Merak Menuju Lampung Memperjuangkan Hak Hak Klien Melalui Permohonan PK Di PN Sukadana

Berita Terbaru