Diduga Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi Kembali Ditemukan Di Kabupaten Semarang, Mafia BBM Dinilai Kebal Hukum

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Kabupaten Semarang, Selasa 16 Desember 2025 — Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat ke permukaan. Sebuah gudang yang diduga kuat digunakan sebagai tempat penimbunan solar bersubsidi ditemukan di Desa Karang Duren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Gudang tersebut diduga milik seorang berinisial DK, berdasarkan informasi dan laporan masyarakat yang dihimpun oleh tim awak media Buserpantura.id.

Temuan ini bermula dari kecurigaan warga setempat terhadap aktivitas mencolok yang terjadi hampir setiap hari. Warga mengaku sering melihat keluar-masuk kendaraan roda empat, seperti L300, Panther, Kijang, hingga kendaraan yang telah dimodifikasi khusus, bahkan terdapat mobil tangki berwarna biru putih yang diduga mengangkut BBM dalam jumlah besar.

Aktivitas tersebut dinilai tidak wajar untuk ukuran wilayah permukiman desa. Terlebih, pergerakan kendaraan dilakukan pada jam-jam tertentu dan terkesan tertutup, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya praktik ilegal penimbunan dan distribusi solar bersubsidi.

“Kami curiga karena hampir setiap hari ada mobil keluar masuk, bahkan ada mobil tangki. Tidak mungkin itu hanya usaha biasa. Kami khawatir solar subsidi diselewengkan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Melanggar Undang-Undang dan Merugikan Negara

Perlu diketahui, pemerintah secara tegas melarang penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 55 UU Migas, disebutkan bahwa:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

 

Selain itu, praktik penimbunan BBM bersubsidi jelas merugikan keuangan negara, mencederai keadilan sosial, serta berdampak langsung pada masyarakat kecil, khususnya petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang sangat bergantung pada solar subsidi.

Baca Juga:  Surat Terbuka Putra-Putri Sri Sultan HB IX: Menolak Pelanggaran Adat Dan Sabda Raja

Ironisnya, meski regulasi sudah jelas dan sanksi hukum cukup berat, mafia BBM bersubsidi masih saja merajalela, seolah kebal terhadap hukum.

 

APH Diminta Tidak Tutup Mata

Media Buserpantura.id menilai maraknya kasus penimbunan BBM bersubsidi menjadi indikator lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun instansi terkait, diminta tidak tutup mata dan segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

Media juga menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar isu, melainkan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan tim di lapangan.

“Kami berharap aparat segera bertindak. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Mafia BBM ini sudah sangat meresahkan,” tegas perwakilan tim awak media.

 

Akan Dilaporkan ke BPH Migas

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan kepentingan publik, buserpantura.id menyatakan akan segera melaporkan dugaan penimbunan solar bersubsidi ini ke BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) serta instansi penegak hukum terkait.

Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk audit distribusi BBM, penelusuran jaringan mafia, serta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan kejahatan di sektor energi yang seharusnya menjadi perhatian serius negara. Jika dibiarkan, praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati amanat konstitusi yang menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Media Buserpantura.id menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:49 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:24 WIB

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:45 WIB

Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

Berita Terbaru