Diduga Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi Kembali Ditemukan Di Kabupaten Semarang, Mafia BBM Dinilai Kebal Hukum

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Kabupaten Semarang, Selasa 16 Desember 2025 — Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat ke permukaan. Sebuah gudang yang diduga kuat digunakan sebagai tempat penimbunan solar bersubsidi ditemukan di Desa Karang Duren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Gudang tersebut diduga milik seorang berinisial DK, berdasarkan informasi dan laporan masyarakat yang dihimpun oleh tim awak media Buserpantura.id.

Temuan ini bermula dari kecurigaan warga setempat terhadap aktivitas mencolok yang terjadi hampir setiap hari. Warga mengaku sering melihat keluar-masuk kendaraan roda empat, seperti L300, Panther, Kijang, hingga kendaraan yang telah dimodifikasi khusus, bahkan terdapat mobil tangki berwarna biru putih yang diduga mengangkut BBM dalam jumlah besar.

Aktivitas tersebut dinilai tidak wajar untuk ukuran wilayah permukiman desa. Terlebih, pergerakan kendaraan dilakukan pada jam-jam tertentu dan terkesan tertutup, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya praktik ilegal penimbunan dan distribusi solar bersubsidi.

“Kami curiga karena hampir setiap hari ada mobil keluar masuk, bahkan ada mobil tangki. Tidak mungkin itu hanya usaha biasa. Kami khawatir solar subsidi diselewengkan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Melanggar Undang-Undang dan Merugikan Negara

Perlu diketahui, pemerintah secara tegas melarang penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 55 UU Migas, disebutkan bahwa:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

 

Selain itu, praktik penimbunan BBM bersubsidi jelas merugikan keuangan negara, mencederai keadilan sosial, serta berdampak langsung pada masyarakat kecil, khususnya petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang sangat bergantung pada solar subsidi.

Baca Juga:  POLSEK KOTA JOMBANG DISOROT: Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata Jadi Alarm Bahaya Penegakan Hukum

Ironisnya, meski regulasi sudah jelas dan sanksi hukum cukup berat, mafia BBM bersubsidi masih saja merajalela, seolah kebal terhadap hukum.

 

APH Diminta Tidak Tutup Mata

Media Buserpantura.id menilai maraknya kasus penimbunan BBM bersubsidi menjadi indikator lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun instansi terkait, diminta tidak tutup mata dan segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

Media juga menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar isu, melainkan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan tim di lapangan.

“Kami berharap aparat segera bertindak. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Mafia BBM ini sudah sangat meresahkan,” tegas perwakilan tim awak media.

 

Akan Dilaporkan ke BPH Migas

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan kepentingan publik, buserpantura.id menyatakan akan segera melaporkan dugaan penimbunan solar bersubsidi ini ke BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) serta instansi penegak hukum terkait.

Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk audit distribusi BBM, penelusuran jaringan mafia, serta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan kejahatan di sektor energi yang seharusnya menjadi perhatian serius negara. Jika dibiarkan, praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati amanat konstitusi yang menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Media Buserpantura.id menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Layani 2.500 Warga Gratis di RS Bhayangkara Jombang
DPD PNJ JAWA TENGAH RESMI TERBITKAN SK MANDAT KETUA DPC PNJ KABUPATEN GROBOGAN
DPD PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) JAWA TENGAH SERAHKAN MANDAT KEPENGURUSAN DPC TEMANGGUNG
PENYERAHAN SK PENGURUS PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) DPC BOYOLALI, DPC SEMARANG DAN KOORDINATOR SOLO RAYA
Ketua PBH FERADI WPI Subang Dampingi Warga Terkait Dugaan Penyalahgunaan Proses Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Pengecekan Lahan Jagung oleh Kapolsek Tembelang dalam Mendukung Ketahanan Pangan
Polres Jombang Gelar Apel Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Parluh 2016
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:00 WIB

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Layani 2.500 Warga Gratis di RS Bhayangkara Jombang

Senin, 22 Juni 2026 - 16:16 WIB

DPD PNJ JAWA TENGAH RESMI TERBITKAN SK MANDAT KETUA DPC PNJ KABUPATEN GROBOGAN

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:10 WIB

DPD PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) JAWA TENGAH SERAHKAN MANDAT KEPENGURUSAN DPC TEMANGGUNG

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:49 WIB

PENYERAHAN SK PENGURUS PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) DPC BOYOLALI, DPC SEMARANG DAN KOORDINATOR SOLO RAYA

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:48 WIB

Ketua PBH FERADI WPI Subang Dampingi Warga Terkait Dugaan Penyalahgunaan Proses Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru