Diduga Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi Kembali Ditemukan Di Kabupaten Semarang, Mafia BBM Dinilai Kebal Hukum

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Kabupaten Semarang, Selasa 16 Desember 2025 — Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat ke permukaan. Sebuah gudang yang diduga kuat digunakan sebagai tempat penimbunan solar bersubsidi ditemukan di Desa Karang Duren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Gudang tersebut diduga milik seorang berinisial DK, berdasarkan informasi dan laporan masyarakat yang dihimpun oleh tim awak media Buserpantura.id.

Temuan ini bermula dari kecurigaan warga setempat terhadap aktivitas mencolok yang terjadi hampir setiap hari. Warga mengaku sering melihat keluar-masuk kendaraan roda empat, seperti L300, Panther, Kijang, hingga kendaraan yang telah dimodifikasi khusus, bahkan terdapat mobil tangki berwarna biru putih yang diduga mengangkut BBM dalam jumlah besar.

Aktivitas tersebut dinilai tidak wajar untuk ukuran wilayah permukiman desa. Terlebih, pergerakan kendaraan dilakukan pada jam-jam tertentu dan terkesan tertutup, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya praktik ilegal penimbunan dan distribusi solar bersubsidi.

“Kami curiga karena hampir setiap hari ada mobil keluar masuk, bahkan ada mobil tangki. Tidak mungkin itu hanya usaha biasa. Kami khawatir solar subsidi diselewengkan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Melanggar Undang-Undang dan Merugikan Negara

Perlu diketahui, pemerintah secara tegas melarang penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 55 UU Migas, disebutkan bahwa:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

 

Selain itu, praktik penimbunan BBM bersubsidi jelas merugikan keuangan negara, mencederai keadilan sosial, serta berdampak langsung pada masyarakat kecil, khususnya petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang sangat bergantung pada solar subsidi.

Baca Juga:  Warga Sulawesi Utara Protes Tangkap Mafia BBM Solar Kebal Hukum

Ironisnya, meski regulasi sudah jelas dan sanksi hukum cukup berat, mafia BBM bersubsidi masih saja merajalela, seolah kebal terhadap hukum.

 

APH Diminta Tidak Tutup Mata

Media Buserpantura.id menilai maraknya kasus penimbunan BBM bersubsidi menjadi indikator lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun instansi terkait, diminta tidak tutup mata dan segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

Media juga menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar isu, melainkan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan tim di lapangan.

“Kami berharap aparat segera bertindak. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Mafia BBM ini sudah sangat meresahkan,” tegas perwakilan tim awak media.

 

Akan Dilaporkan ke BPH Migas

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan kepentingan publik, buserpantura.id menyatakan akan segera melaporkan dugaan penimbunan solar bersubsidi ini ke BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) serta instansi penegak hukum terkait.

Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk audit distribusi BBM, penelusuran jaringan mafia, serta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan kejahatan di sektor energi yang seharusnya menjadi perhatian serius negara. Jika dibiarkan, praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati amanat konstitusi yang menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Media Buserpantura.id menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jombang Seret Pemilik Sound Horeg Ke Meja Hijau Usai Lebaran
Wartawan Ditangkap dalam OTT, Muncul Dugaan Rekayasa Kasus
Satgas Yonif 743/PSY Berikan Layanan Kesehatan Gratis Door To Door Di Kampung Talilime
Santunan Dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Dan Dhuafa Roudlotul Jannah Diselenggarakan Oleh Haji Nuur Hadi Di Sambibulu Taman Sidoarjo
Semarak Ramadhan, Mushola Yahya’ Arifin Pemalang Gelar Buka Puasa Bersama dan Tadarus Al-Qur’an
Kodam Iskandar Muda Gelar Bazar Ramadhan di Blang Padang
Pastikan Mudik Aman, Polres Jombang Kerahkan Personel dalam Operasi Ketupat Semeru 2026
Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Terima Santunan dalam Peringatan Nuzulul Qur’an di Jombang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:40 WIB

Polres Jombang Seret Pemilik Sound Horeg Ke Meja Hijau Usai Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:27 WIB

Wartawan Ditangkap dalam OTT, Muncul Dugaan Rekayasa Kasus

Senin, 16 Maret 2026 - 13:35 WIB

Satgas Yonif 743/PSY Berikan Layanan Kesehatan Gratis Door To Door Di Kampung Talilime

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:13 WIB

Santunan Dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Dan Dhuafa Roudlotul Jannah Diselenggarakan Oleh Haji Nuur Hadi Di Sambibulu Taman Sidoarjo

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:33 WIB

Semarak Ramadhan, Mushola Yahya’ Arifin Pemalang Gelar Buka Puasa Bersama dan Tadarus Al-Qur’an

Berita Terbaru

Berita

Wartawan Ditangkap dalam OTT, Muncul Dugaan Rekayasa Kasus

Selasa, 17 Mar 2026 - 06:27 WIB