Buserpantura.id| Jombang — Polsek Kota Jombang kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kuat praktik kriminalisasi perkara perdata yang dipaksakan masuk ke ranah pidana. Peristiwa ini memantik kemarahan aktivis, praktisi hukum, hingga masyarakat yang menilai ada penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus utang piutang.
Kasus tersebut menimpa seorang kontraktor berinisial AA (45), warga Jombang, yang dilaporkan oleh seorang rentenir atas dugaan tindak pidana penipuan terkait sisa utang sebesar Rp280 juta. Ironisnya, perkara yang dinilai murni wanprestasi atau sengketa perdata itu justru diproses secara pidana hingga berujung penangkapan dan penahanan.
AA ditangkap aparat kepolisian pada Rabu pagi sekitar pukul 06.00 WIB di kediamannya. Penangkapan tersebut sontak memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai langkah aparat terlalu berlebihan dan terkesan dipaksakan.
Kuasa hukum AA, Agus Sholehudin, menegaskan bahwa perkara tersebut sama sekali tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal penipuan. Menurutnya, kliennya memiliki iktikad baik dan telah melakukan pembayaran secara bertahap yang dibuktikan melalui transfer.
“Ini jelas perkara wanprestasi, bukan tindak pidana. Tidak ada niat jahat sejak awal. Klien kami mengalami kemacetan proyek karena pembayaran owner tersendat. Tapi anehnya, justru diperlakukan seperti kriminal kelas berat,” tegasnya.
Lebih jauh, tim kuasa hukum menilai ada sejumlah kejanggalan serius dalam proses penyidikan. Mereka menduga terjadi pemaksaan pasal demi memenuhi keinginan pelapor. Bahkan muncul dugaan adanya kedekatan khusus antara pelapor dengan oknum penyidik sehingga proses hukum berjalan sangat cepat tanpa mempertimbangkan substansi perkara secara objektif.
Yang menjadi perhatian publik, penyidik diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam berbagai instruksi internal kepolisian terkait penanganan sengketa perdata. Alih-alih mendorong penyelesaian melalui jalur perdata atau mediasi, aparat justru dinilai memilih langkah represif dengan penahanan.
Fenomena “mempidanakan perkara perdata” ini dinilai sangat berbahaya bagi masyarakat kecil maupun pelaku usaha. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka setiap orang yang gagal bayar karena kondisi ekonomi atau force majeure berpotensi dikriminalisasi.
Aktivis hukum di Jombang menyebut kasus ini sebagai tamparan keras bagi citra institusi kepolisian. Mereka meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia turun tangan melakukan evaluasi dan pemeriksaan internal terhadap oknum-oknum yang diduga bermain dalam perkara tersebut.
“Jangan sampai hukum dijadikan alat tekanan untuk kepentingan tertentu. Polisi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan alat intimidasi dalam sengketa utang piutang,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Jombang.
Masyarakat kini menunggu keberanian institusi kepolisian untuk bersikap transparan dan profesional. Bila dugaan kriminalisasi ini benar terjadi, maka hal tersebut bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negeri ini.
davi riwayanto











