PBH FERADI WPI SITUBONDO: MASYARAKAT JANGAN MUDAH PERCAYA TULISAN “BARANG HILANG BUKAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PARKIR”

- Penulis

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | SITUBONDO 14 Juni 2026 – Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Situbondo mengimbau masyarakat agar lebih memahami hak-haknya sebagai konsumen terkait kehilangan kendaraan di area parkir resmi.

Ketua PBH FERADI WPI Situbondo, RASYIDI, C.PM., C.LOP., C.PFW., C.MDF., C.JKJ (Didik Castielo), menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang menganggap pengelola parkir tidak memiliki tanggung jawab apabila kendaraan hilang hanya karena terdapat tulisan “Barang Hilang Bukan Tanggung Jawab Pengelola” pada karcis maupun spanduk parkir.

Menurutnya, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar secara hukum. Sejumlah putusan Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa hubungan hukum antara pemilik kendaraan dan pengelola parkir merupakan hubungan penitipan barang yang menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pengelola parkir.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menyerah ketika mengalami kehilangan kendaraan di area parkir resmi. Pengelola parkir tidak serta merta bebas dari tanggung jawab hanya karena mencantumkan tulisan penyangkalan pada karcis parkir,” ujar Rasyidi.

PBH FERADI WPI Situbondo menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416/K/Pdt/1985 serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 1367 K/Pdt/2002 menjadi salah satu dasar penting yang sering dijadikan rujukan terkait tanggung jawab pengelola parkir atas kendaraan yang dititipkan di area parkir resmi.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang bertujuan mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen.

PBH FERADI WPI Situbondo juga mengimbau masyarakat yang mengalami kehilangan kendaraan untuk segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan, antara lain:

1. Membuat laporan polisi sebagai bukti adanya kehilangan.
2. Menyimpan karcis parkir serta bukti-bukti pendukung lainnya.
3. Mengajukan somasi atau keberatan tertulis kepada pengelola parkir.
4. Menempuh penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau gugatan perdata apabila diperlukan.

Baca Juga:  YAYASAN BELA NEGARA BARRATA BARISAN RAKYAT TANAH AIR SIAP KAWAL DUGAAN KASUS PENGEROYOKAN WARTAWAN HINGGA MEMPEROLEH KEPASTIAN HUKUM

“Negara telah memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Oleh karena itu masyarakat harus berani memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang tersedia,” tegas Rasyidi.

Melalui edukasi hukum ini, PBH FERADI WPI Situbondo berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga tidak mudah dirugikan akibat kurangnya pemahaman terhadap hak-hak konsumen.

PBH FERADI WPI SITUBONDO

Adil • Berintegritas • Berani

Konsultasi & Pendampingan Hukum
0878 7798 9000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:49 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:24 WIB

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:45 WIB

Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

Berita Terbaru