Buserpantura.id | Blora – Dinamika internal organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Kabupaten Blora kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, peristiwa yang terjadi di lingkungan Polsek Kedungtuban memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat setelah sebuah karangan bunga ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80 diduga dipindahkan dari lokasi semula oleh pihak yang mengatasnamakan kepengurusan GRIB Jaya Kabupaten Blora.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, karangan bunga ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80 yang dikirim atas nama GRIB Jaya kubu Dwi Jatmiko sebelumnya telah diterima oleh pihak Polsek Kedungtuban sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan kepada institusi Polri dalam momentum Hari Bhayangkara.
Namun, tidak berselang lama setelah karangan bunga tersebut diterima, sejumlah orang yang disebut merupakan pengurus DPC GRIB Jaya Kabupaten Blora kubu Priyoto datang ke Polsek Kedungtuban. Dalam peristiwa tersebut, karangan bunga yang sebelumnya berada di lokasi depan kantor disebut dipindahkan ke bagian belakang kantor.
Tidak hanya itu, mereka juga dikabarkan menyatakan penolakan terhadap keberadaan GRIB Jaya kubu Dwi Jatmiko.
Peristiwa tersebut sontak menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat dan awak media. Banyak pihak mempertanyakan alasan di balik tindakan tersebut, mengingat ucapan Hari Bhayangkara sejatinya merupakan bentuk penghormatan kepada institusi kepolisian, bukan ajang mempertontonkan konflik internal organisasi.
Sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut menilai bahwa perbedaan pandangan dalam tubuh organisasi seharusnya tidak dibawa ke ruang publik, apalagi pada momentum peringatan Hari Bhayangkara yang mengedepankan semangat persatuan, sinergitas, dan penghormatan terhadap aparat penegak hukum.
Peristiwa ini juga memunculkan berbagai spekulasi mengenai kondisi internal GRIB Jaya Kabupaten Blora.
Masyarakat kini mempertanyakan siapa kepengurusan yang sah dan mengapa perselisihan tersebut sampai berdampak pada simbol penghormatan kepada institusi negara.
Pengamat organisasi kemasyarakatan menilai bahwa setiap organisasi memiliki mekanisme penyelesaian sengketa sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, apabila terdapat perbedaan kepengurusan maupun dualisme, penyelesaiannya semestinya dilakukan melalui jalur organisasi maupun hukum, bukan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari kedua belah pihak mengenai alasan pemindahan karangan bunga maupun dasar penolakan terhadap keberadaan GRIB Jaya kubu Dwi Jatmiko. Demikian pula, pihak Polsek Kedungtuban belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut.
Publik kini menunggu penjelasan yang objektif dari seluruh pihak agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Momentum Hari Bhayangkara seharusnya menjadi sarana mempererat hubungan antara organisasi kemasyarakatan, masyarakat, dan Polri dalam menjaga keamanan serta ketertiban bersama.
(Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diterima redaksi. Demi menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.)
Team











