Hobi Bertani Disalahgunakan, Pria di Jombang Sulap Rumah Kontrakan Jadi Greenhouse Ganja

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025 - 04:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Jombang — Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan, beroperasinya rumah pertanian ganja ini mengandalkan kemampuan tersangka Rama Susanto (43), asal Surabaya yang kini berdomisili di Desa Tanjungtani, Prambon, Nganjuk.

Rama yang memang hobi merawat tanaman, meneliti secara autodidak cara menanam ganja menggunakan referensi dari medsos. Pekerjaanya dibantu tersangka Yulius Vasi (35), warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Ngoro, Jombang.

Rama pun mengontrak rumah di Jalan Pakubuwono, Dusun Mojongapit, RT 4 RW 2 selama 1 tahun. Sejak Maret 2025, ia menanam ganja di rumah ini. Tidak hanya itu, Rama juga membuat eksperimen untuk daun ganja yang ia panen. “Daun ganja yang dipanen ini difermentasi dengan alkohol medis 96%,” jelas Bowo.

Oleh sebab itu, polisi menemukan setidaknya 4 toples berisi fermentasi daun ganja di rumah kontrakan Jalan Pakubuwono, Dusun Mojongapit, RT 4 RW 2. Ternyata toples-toples ini berisi daun ganja yang direndam dengan alkohol medis kadar 96%.

“Daun ganja yang sudah dipetik difermentasi dengan alkohol medis 96% untuk dinikmati dengan cara diminum. Pelaku (Rama) sudah sering menikmatinya sendiri. Ada yang langsung diminum, ada yang direbus lebih dulu,” terang Bowo.

Rama dibantu Yulius mulai menanam ganja di halaman belakang rumah kontrakan pada Maret lalu. Biji-biji ganja mereka beli secara online dari London, Inggris. Namun, tanam perdana itu belum maksimal.

Ketika itu, mereka memanen sekitar 1,7 Kg daun ganja dari sekitar 40 pohon. Selain itu, sebagian pohon sengaja mereka kembangbiakkan agar menghasilkan biji-bijian ganja untuk ditanam kembali. Polisi masih menyelidiki kemungkinan biji ganja dijual ke orang lain. “Sehingga dia mengubah sistem tanam dengan in door, pendingin ruang, lampu tanning yang menyerupai sinar matahari. hasilnya sangat bagus dan memuaskan,” ungkap Bowo.

Baca Juga:  Puluhan Sopir Truk Diduga Jual Tanah Bekas Galian Proyek Perbaikan Jalan

Pada tanam kedua, para pelaku menggunakan greenhouse yang dilengkapi teknologi pengatur suhu ruangan dan lampu tanning di kamar depan, kamar belakang, dapur dan halaman belakang rumah kontrakan yang sama. Hasilnya, 156 pohon ganja tumbuh subur di 110 polibag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Sepihak, Oknum Petugas PLN Ambil Paksa MCB Rumah Warga Saat Penghuni Masih di Dalam
Relawan CyberTNI.id Gelar Jum’at Berbagi di Perempatan Sambong, Tebar Kepedulian untuk Pengguna Jalan
Penangkapan Kuswandi Oleh Polresta PATI Terkait Perkara Ashari, Diduga Melanggar KUHAP, Penasehat Hukum Kuswandi Dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI Menyayangkan Hal Tersebut
Kuswandi Bisa Berkumpul Kembali Dengan Anak Istri, Setelah Didampingi Advokat Donny Andretti & Ass. Adv. Surip – Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI dalam perkara Ashari – Polresta PATI
Kodim 0721/Blora Gelar Koordinasi Teknis Persiapan Launching KDKMP di 55 Titik
Perhutani KPH Jombang Hadiri Rapat Kerja Kwartir Gerakan Pramuka Tahun 2026 Di Jombang
Laptop Hilang Diganti Buku di Bus Sumber Selamat, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Crew
Polres Metro Bekasi, Hairil Tami (korban/pelapor) Kecewa Aipda Rifai Tidak Memberi SP2HP  Terbaru, Kapolres Sumarni Disurati Resmi Lawyer Juga Tidak Membalas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:38 WIB

Diduga Sepihak, Oknum Petugas PLN Ambil Paksa MCB Rumah Warga Saat Penghuni Masih di Dalam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:33 WIB

Relawan CyberTNI.id Gelar Jum’at Berbagi di Perempatan Sambong, Tebar Kepedulian untuk Pengguna Jalan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 04:09 WIB

Penangkapan Kuswandi Oleh Polresta PATI Terkait Perkara Ashari, Diduga Melanggar KUHAP, Penasehat Hukum Kuswandi Dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI Menyayangkan Hal Tersebut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 04:01 WIB

Kuswandi Bisa Berkumpul Kembali Dengan Anak Istri, Setelah Didampingi Advokat Donny Andretti & Ass. Adv. Surip – Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI dalam perkara Ashari – Polresta PATI

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:07 WIB

Kodim 0721/Blora Gelar Koordinasi Teknis Persiapan Launching KDKMP di 55 Titik

Berita Terbaru