Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Jawa Tengah – Pimpinan Umum Media CyberTNI.id, Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, bersama Dewan Pembina menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga telah melakukan penyerangan terhadap kehormatan, martabat, serta pencemaran nama baik dirinya.

Keputusan tersebut diambil setelah muncul dugaan adanya tindakan yang dinilai telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan berpotensi mengandung unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah hukum ini dilakukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga marwah institusi media yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta menjunjung tinggi prinsip profesionalisme jurnalistik.

Pihak CyberTNI.id menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan perbuatan yang menyerang kehormatan seseorang atau mencemarkan nama baik tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan melalui opini ataupun tindakan yang berpotensi merugikan pihak lain.

Saat ini, Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX telah menunjuk Kuasa Hukum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, untuk menangani perkara tersebut. Tim kuasa hukum akan melakukan kajian hukum secara menyeluruh dengan mengumpulkan seluruh alat bukti, dokumen, keterangan saksi, maupun bukti elektronik yang dianggap relevan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dewan Pembina Media CyberTNI.id menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah hukum tersebut. Menurutnya, tindakan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan insan pers serta penegakan supremasi hukum. Setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:  Eks Ajudan Presiden Jokowi Letjen Widi Prasetijono: Mutasi Sunyi,Pusaran Uang Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Media CyberTNI.id juga mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial maupun sarana komunikasi digital. Penyampaian pendapat hendaknya dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak mengandung fitnah, penghinaan, maupun tuduhan yang belum terbukti kebenarannya, karena setiap perbuatan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Manajemen Media CyberTNI.id menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang akan berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas perkara ini kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap seluruh pihak dapat menghormati proses tersebut serta tidak membangun opini yang berpotensi mengganggu jalannya penegakan hukum.

Dengan telah diserahkannya penanganan perkara kepada Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX selaku Kuasa Hukum FERADI WPI, diharapkan proses penanganan dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Media CyberTNI.id menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara ini melalui jalur hukum yang sah serta memberikan informasi kepada publik secara proporsional tanpa mengganggu proses penyidikan apabila perkara tersebut memasuki tahapan penegakan hukum.

 

Red_team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Melihat Suami Dihajar & Dibawa Paksa, istri Fam Fuk Tjhong/UUN Berlinang Air Mata, Trauma Berat, Kini Suara Ketukan Pintu Jadi Teror  Istri Uun Alami Trauma Berat dan Minta Perlindungan LPSK
KESATRIA JAWA BERSATU DPD JAWA TENGAH GANDENG CYBERTNI.ID, SALURKAN SEMBAKO DALAM PROGRAM JUMAT BERKAH DI MOJOSONGO BOYOLALI
Polres Jombang Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pemahaman AI kepada Siswa SMK Global
Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Melihat Suami Dihajar & Dibawa Paksa, istri Fam Fuk Tjhong/UUN Berlinang Air Mata, Trauma Berat, Kini Suara Ketukan Pintu Jadi Teror  Istri Uun Alami Trauma Berat dan Minta Perlindungan LPSK

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:28 WIB

KESATRIA JAWA BERSATU DPD JAWA TENGAH GANDENG CYBERTNI.ID, SALURKAN SEMBAKO DALAM PROGRAM JUMAT BERKAH DI MOJOSONGO BOYOLALI

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Polres Jombang Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pemahaman AI kepada Siswa SMK Global

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:49 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Berita Terbaru