ADV DONNY ANDRETTI Tegas: 1.800 Advokat Dan Paralegal Siap Kawal Kasus Penganiayaan Di Kantor Redaksi

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Jombang, 24 Februari 2026 — Tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum premanisme terhadap anggota redaksi media siber Cybertni.id menuai respons keras dari tim kuasa hukum. Penasihat hukum media tersebut, Donny Andretti, SH, S.Kom, M.Kom, CMD, SPFW, CMDF, CJKJ, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mendampingi korban dalam membawa kasus ini ke ranah hukum hingga tuntas.

Peristiwa penganiayaan yang terjadi di dalam kantor redaksi Cybertni.id itu dinilai sebagai tindakan brutal yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai kebebasan pers serta supremasi hukum. Menurut pendapat adv. Donny Andretti, tindakan premanisme dalam bentuk apa pun tidak boleh diberi ruang di negara hukum.

Kami pastikan proses hukum akan berjalan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Donny sbg kuasa hukum media tsb. saat memberikan keterangan resmi.

Selain menjabat sebagai penasihat hukum media Cybertni.id, Donny Andretti juga dikenal sebagai Ketua Umum FERADI WPI,Ketua Umum PMBI, serta Ketua Umum KAWANJARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia). Dengan kapasitas dan jaringan organisasi yang dipimpinnya, ia menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal perkara tersebut secara profesional dan terukur.

Donny mengungkapkan, apabila diperlukan, sebanyak 1.800 anggota FERADI WPI yang terdiri dari advokat dan paralegal di seluruh Indonesia siap turun melakukan pendampingan hukum terhadap korban serta mengawal jalannya proses penyidikan.

“Kami memiliki kekuatan sumber daya hukum yang solid. Jika aparat penegak hukum membutuhkan dukungan dalam pengawalan perkara ini, 1.800 advokat dan paralegal FERADI WPI siap bergerak. Negara ini adalah negara hukum. ujarnya tegas.

Ia juga mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas pelaku penganiayaan tanpa pandang bulu. Menurutnya, penegakan hukum yang cepat dan transparan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik serta menjamin perlindungan terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga:  Polres Jepara Siapkan Skema Pengamanan Laga Persijap vs Malut United di Stadion GBK Jepara

Lebih lanjut, bapak Donny menekankan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal penganiayaan dalam KUHP serta ketentuan pidana yang berkaitan dengan upaya menghalangi kerja pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tidak boleh ada intimidasi terhadap media. Kami akan kawal perkara ini sampai terang benderang. Supremasi hukum harus ditegakkan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai kalangan dan diharapkan menjadi momentum penegasan bahwa segala bentuk premanisme dan kekerasan terhadap insan pers tidak memiliki tempat di Indonesia.

Catatan Redaksi:
Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Firma Hukum Subur Jaya Dan Rekan – FERADI WPI Ajukan PK Di Pengadilan Negeri Sukadana, Berharap Putusan Lebih Ringan Dari Kasasi
Diduga Libatkan Preman dan Kekerasan terhadap Wartawan, Proyek Sekolah Rakyat di Tunggorono Disorot Publik
Dewan Pembina CyberTNI.id Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas Atas Aksi Brutal Di Kantor Redaksi
Seorang Wartawan Di Keroyok Preman Kakak Beradik Saat Istirahat
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 15 Personel Berprestasi
Oknum Jaksa R.S. Telah Di Non Job Ternyata Karena Memasuki Tahap Investigasi Di Kejati Lampung, R.S. Diduga Melanggar Moral & Etik, Ujar M. Arifin
Wartawan Jombang Jadi Korban Penganiayaan, Didesak Penegakan Hukum Tegas
Wartawan CyberTNI.id Diduga Jadi Korban Pemukulan di Kantor Redaksi, APH Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:15 WIB

Tim Firma Hukum Subur Jaya Dan Rekan – FERADI WPI Ajukan PK Di Pengadilan Negeri Sukadana, Berharap Putusan Lebih Ringan Dari Kasasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:05 WIB

ADV DONNY ANDRETTI Tegas: 1.800 Advokat Dan Paralegal Siap Kawal Kasus Penganiayaan Di Kantor Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:44 WIB

Diduga Libatkan Preman dan Kekerasan terhadap Wartawan, Proyek Sekolah Rakyat di Tunggorono Disorot Publik

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:32 WIB

Dewan Pembina CyberTNI.id Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas Atas Aksi Brutal Di Kantor Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:49 WIB

Seorang Wartawan Di Keroyok Preman Kakak Beradik Saat Istirahat

Berita Terbaru