Dewan Pembina CyberTNI.id Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas Atas Aksi Brutal Di Kantor Redaksi

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Jombang, 24 Februari 2026 — Tindakan arogansi dan penganiayaan yang terjadi di dalam kantor Redaksi media cyberTNI.id menuai kecaman keras dari Dewan Pembina beserta seluruh jajaran redaksi. Insiden yang dilakukan oleh oknum preman terhadap salah satu anggota redaksi tersebut dinilai bukan sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan bentuk nyata pelecehan terhadap kebebasan pers dan ancaman terhadap marwah demokrasi.

Peristiwa yang terjadi di ruang kerja redaksi itu telah mencederai rasa aman insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Kantor media yang seharusnya menjadi ruang intelektual dan pusat produksi informasi publik justru dinodai oleh aksi brutal yang tidak beradab. Tindakan tersebut tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum serta perlindungan terhadap profesi wartawan.

Dewan Pembina cyberTNI.id yang mayoritas terdiri dari para purnawirawan jenderal dari tiga matra TNI menyatakan sikap tegas dan tidak akan mentolerir segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap insan pers. Mereka menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh premanisme dalam bentuk apa pun. Apalagi tindakan tersebut dilakukan secara terang-terangan di dalam kantor redaksi, yang jelas merupakan wilayah kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak memandang remeh kasus ini. Tangkap dan proses hukum pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap aksi premanisme,” tegas pernyataan Dewan Pembina.

Desakan ini bukan tanpa alasan. Jika tindakan kekerasan terhadap wartawan dibiarkan tanpa penanganan serius, maka yang terancam bukan hanya keselamatan individu, melainkan juga kebebasan pers secara keseluruhan. Premanisme yang dibiarkan tumbuh akan menjadi ancaman laten bagi stabilitas sosial dan supremasi hukum.
Dewan Pembina juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara, termasuk insan pers. Penanganan yang lamban atau setengah hati hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga:  Pemuda Jombang Rukun Bersatu (PJR) Lahir dari Arus Bawah, Tegaskan Komitmen Membela Rakyat Kecil

Media cyberTNI.id menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga pelaku benar-benar ditangkap dan diproses secara hukum. Tidak boleh ada kompromi terhadap tindakan kekerasan. Negara harus hadir. Hukum harus ditegakkan. Dan aparat penegak hukum wajib membuktikan bahwa mereka berdiri di garda terdepan dalam melawan premanisme, bukan tunduk pada tekanan atau kepentingan tertentu.

Peristiwa ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum: apakah hukum masih menjadi panglima, ataukah kekerasan jalanan yang justru berkuasa? Publik kini menanti langkah tegas dan nyata. Tidak ada ruang bagi keraguan. Tangkap pelaku. Proses secara hukum. Tegakkan keadilan.

 

Red_team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:49 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:24 WIB

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:45 WIB

Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

Berita Terbaru